Ditreskrimsus Polda Kalteng Rilis 11 Perkara Korupsi, Kerugian Negara Tembus Rp26,7 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 18 Desember 2025 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah merilis penanganan 11 perkara tindak pidana korupsi (tipidkor) yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng. Dari keseluruhan perkara tersebut, total kerugian keuangan negara tercatat mencapai Rp26.709.786.606.

Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Dr. Rimsyah Tono, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa 11 perkara tipidkor tersebut merupakan hasil rangkaian panjang proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalteng. Seluruh perkara terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2021.

“Penanganan perkara dilakukan secara bertahap melalui penyelidikan, penyidikan, pengembangan perkara, hingga gelar perkara, sebelum akhirnya dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan,” ujar Rimsyah Tono saat konferensi pers di Palangka Raya.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi, Kapolda Hadiri Pelantikan dan Rapimda Pengurus DPD GMNI Kalteng

Sejumlah perkara yang telah dinyatakan P21 di antaranya berkaitan dengan proyek peningkatan jalan penghubung desa di Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, yang bersumber dari Dana Tugas Pembantuan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Tahun Anggaran 2021. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan beberapa tersangka dari unsur pejabat pembuat komitmen (PPK), penyedia jasa, hingga pelaksana lapangan, dengan nilai kerugian negara mencapai miliaran rupiah berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Selain itu, Ditreskrimsus Polda Kalteng juga menuntaskan perkara pembangunan kawasan transmigrasi di Desa Dadahup yang dikerjakan oleh PT Unggul Sokaja, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp6,13 miliar. Perkara lainnya terkait pembangunan gedung fasilitas Expo eks THR Sampit melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotawaringin Timur, yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp3,53 miliar.

Baca Juga :  Pastikan Keamanan Pengunjung, Personel Ops Lilin Telabang Jaga di Pos Pelayanan Duta Mall

Dalam perkara pembangunan Expo Sampit tersebut, tersangka utama sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya berhasil ditangkap dan ditahan oleh penyidik.

Rimsyah Tono menegaskan, berkas perkara yang telah P21 akan segera memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses penuntutan di pengadilan.

“Polda Kalimantan Tengah berkomitmen menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, sebagai bentuk penegakan hukum dan upaya melindungi keuangan negara,” tegasnya.(*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Babinsa Kodim 1016/Palangka Raya Hadiri Musrenbang Kelurahan Petuk Katimpun
Diduga Dipicu Dendam Lama dan Pengaruh Miras, Pria di Palangka Raya Tewas Ditusuk Keponakannya
Mahasiswa Ditemukan Tewas di Jalan Mahir Mahar Palangka Raya, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Antisipasi Konvoi dan Balapan Liar, Satlantas Polresta Palangka Raya Gelar Patroli Hingga Dini Hari
Survei Litbang Kompas: 97,8 Persen Publik Puas Program Pendidikan Huma Betang Kalteng
Antisipasi Balap Liar, Polresta Palangka Raya Laksanakan Apel Kesiapan Patroli Harkamtibmas
IWO Barito Timur Jalin Silaturahmi dengan IPJI Kalteng, Perkuat Sinergi Pers Daerah
Pemprov Kalteng Gelar Jalan Sehat Peringati Hari Desa Nasional 2026, Tegaskan Desa Fondasi Pembangunan
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:36 WIB

Babinsa Kodim 1016/Palangka Raya Hadiri Musrenbang Kelurahan Petuk Katimpun

Sabtu, 10 Januari 2026 - 10:54 WIB

Diduga Dipicu Dendam Lama dan Pengaruh Miras, Pria di Palangka Raya Tewas Ditusuk Keponakannya

Jumat, 9 Januari 2026 - 21:16 WIB

Mahasiswa Ditemukan Tewas di Jalan Mahir Mahar Palangka Raya, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:48 WIB

Antisipasi Konvoi dan Balapan Liar, Satlantas Polresta Palangka Raya Gelar Patroli Hingga Dini Hari

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:06 WIB

Survei Litbang Kompas: 97,8 Persen Publik Puas Program Pendidikan Huma Betang Kalteng

Berita Terbaru