Murung Raya, Kalimantan Tengah – Seorang pria berinisial Jenius bin Itek diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Olung Siron, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat malam, 16 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.
Korban diketahui bernama Yoki Gusmanto bin Keot (34), seorang petani setempat. Berdasarkan laporan kepolisian, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan sejumlah luka akibat senjata tajam.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Murung Raya AKP Rahmat Tuah, S.H., M.M. menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku menggelar ritual adat Balian, sebuah prosesi pengobatan tradisional, di rumahnya sekitar pukul 17.00 WIB. Namun, tanpa sebab yang jelas, pelaku tiba-tiba bertindak agresif dengan memukul salah satu dukun adat serta warga yang hadir, lalu mengusir seluruh orang dari dalam rumah, termasuk ayahnya sendiri.
“Pelaku kemudian mengunci diri di dalam rumah dan sepanjang malam diduga dalam kondisi tidak stabil serta membahayakan warga sekitar,” ujar AKP Rahmat Tuah dalam keterangannya.
Sekitar pukul 20.30 WIB, sejumlah warga dan petugas Linmas berupaya melakukan pemantauan untuk mengamankan situasi. Tak lama berselang, teriakan minta tolong terdengar dari arah Dirung Tino (bukit) hingga ke kawasan Sungai Soko. Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Saat petugas Polri bersama warga mendatangi lokasi sekitar pukul 23.00 WIB, korban Yoki Gusmanto ditemukan telah meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk akibat senjata tajam. Demi keselamatan, polisi segera mengevakuasi warga sekitar karena pelaku diketahui kerap menyerang orang yang melintas.
Keesokan harinya, Sabtu (17/1/2026) pukul 08.00 WIB, jenazah korban dievakuasi ke RSUD Puruk Cahu untuk dilakukan Visum et Repertum. Selang satu jam kemudian, pelaku berhasil diamankan di rumahnya sendiri oleh personel Polres Murung Raya tanpa perlawanan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Sebilah senjata tajam tradisional jenis mandau sepanjang sekitar 47 cm,
Pakaian milik korban yang berlumuran darah.
Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan berat.
Polres Murung Raya telah melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, hingga penetapan tersangka. Ke depan, penyidik akan menerbitkan SPDP, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta mengajukan izin penyitaan barang bukti ke Pengadilan Negeri Muara Teweh.
Kasus ini masih dalam penanganan intensif pihak kepolisian untuk mengungkap motif serta kondisi kejiwaan pelaku secara menyeluruh. (*/rls/sgn/red).







