Diduga Gangguan Psikis, Pria di Murung Raya Tewaskan Warga Saat Ritual Adat Balian

- Jurnalis

Minggu, 18 Januari 2026 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Murung Raya, Kalimantan Tengah – Seorang pria berinisial Jenius bin Itek diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Olung Siron, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat malam, 16 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.

Korban diketahui bernama Yoki Gusmanto bin Keot (34), seorang petani setempat. Berdasarkan laporan kepolisian, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan sejumlah luka akibat senjata tajam.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Murung Raya AKP Rahmat Tuah, S.H., M.M. menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku menggelar ritual adat Balian, sebuah prosesi pengobatan tradisional, di rumahnya sekitar pukul 17.00 WIB. Namun, tanpa sebab yang jelas, pelaku tiba-tiba bertindak agresif dengan memukul salah satu dukun adat serta warga yang hadir, lalu mengusir seluruh orang dari dalam rumah, termasuk ayahnya sendiri.

Baca Juga :  Jelang Idulfitri 1447 H, Pemprov Kalteng Gelar Gerakan Pangan Murah di Pangkalan Bun

“Pelaku kemudian mengunci diri di dalam rumah dan sepanjang malam diduga dalam kondisi tidak stabil serta membahayakan warga sekitar,” ujar AKP Rahmat Tuah dalam keterangannya.

Sekitar pukul 20.30 WIB, sejumlah warga dan petugas Linmas berupaya melakukan pemantauan untuk mengamankan situasi. Tak lama berselang, teriakan minta tolong terdengar dari arah Dirung Tino (bukit) hingga ke kawasan Sungai Soko. Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Saat petugas Polri bersama warga mendatangi lokasi sekitar pukul 23.00 WIB, korban Yoki Gusmanto ditemukan telah meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk akibat senjata tajam. Demi keselamatan, polisi segera mengevakuasi warga sekitar karena pelaku diketahui kerap menyerang orang yang melintas.

Keesokan harinya, Sabtu (17/1/2026) pukul 08.00 WIB, jenazah korban dievakuasi ke RSUD Puruk Cahu untuk dilakukan Visum et Repertum. Selang satu jam kemudian, pelaku berhasil diamankan di rumahnya sendiri oleh personel Polres Murung Raya tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Brimob Polda Kalteng Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan Bangsa

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Sebilah senjata tajam tradisional jenis mandau sepanjang sekitar 47 cm,

Pakaian milik korban yang berlumuran darah.

Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan berat.

Polres Murung Raya telah melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, hingga penetapan tersangka. Ke depan, penyidik akan menerbitkan SPDP, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta mengajukan izin penyitaan barang bukti ke Pengadilan Negeri Muara Teweh.

Kasus ini masih dalam penanganan intensif pihak kepolisian untuk mengungkap motif serta kondisi kejiwaan pelaku secara menyeluruh. (*/rls/sgn/red).

 

Berita Terkait

Keberagaman Organisasi Pers Adalah Kekuatan Demokrasi, Bukan Ancaman
Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Stranas PK Bukan Sekadar Kewajiban Pelaporan, Tapi Komitmen Nyata untuk Rakyat Kalimantan Tengah
Warga Rasakan Manfaat RTH Bundaran Besar, dari Olahraga hingga Ruang Berkumpul
GUBERNUR AGUSTIAR SABRAN SAMPAIKAN DUKA CITA, HADIRI LANGSUNG RUMAH DUKA IBUNDA TIMERASI LABAT
Gubernur Kalteng Ajak Perkuat Persatuan dan Pelestarian Budaya di HUT ke-16 GERDAYAK Indonesia
Gerdayak Tekankan Soliditas Organisasi dan Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Kadishut Kalteng: Semangat Huma Betang Harus Menjadi Landasan Pembangunan Daerah Berkelanjutan
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kadishut Kalteng Dr. Agustan Saining Ajak Masyarakat Perkuat Budaya Peduli Lingkungan

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keberagaman Organisasi Pers Adalah Kekuatan Demokrasi, Bukan Ancaman

Senin, 8 Juni 2026 - 16:15 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Stranas PK Bukan Sekadar Kewajiban Pelaporan, Tapi Komitmen Nyata untuk Rakyat Kalimantan Tengah

Senin, 8 Juni 2026 - 09:57 WIB

Warga Rasakan Manfaat RTH Bundaran Besar, dari Olahraga hingga Ruang Berkumpul

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:08 WIB

GUBERNUR AGUSTIAR SABRAN SAMPAIKAN DUKA CITA, HADIRI LANGSUNG RUMAH DUKA IBUNDA TIMERASI LABAT

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:40 WIB

Gubernur Kalteng Ajak Perkuat Persatuan dan Pelestarian Budaya di HUT ke-16 GERDAYAK Indonesia

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Kadiv Humas Polri Ajak Masyarakat Aktif Melapor

Jumat, 12 Jun 2026 - 20:56 WIB

You cannot copy content of this page