Cekcok Dini Hari Berujung Darah di Warung Kayu Bawean, Perempuan 31 Tahun Jadi Korban Penganiayaan

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Sunyi dini hari di sebuah warung kayu di Jalan Bawean, Kelurahan Pahandut, mendadak pecah oleh pertengkaran yang berakhir dengan darah. Seorang perempuan berinisial H.P. (31) harus menahan perih di wajahnya setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh pria berinisial M.A.R. (44).

Peristiwa kelam itu terjadi pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, saat sebagian besar warga terlelap. Berdasarkan laporan kepolisian, cekcok mulut antara korban dan terlapor di lokasi kejadian berubah menjadi aksi kekerasan fisik yang tak terbendung.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sobek di pelipis kanan, disertai memar dan bengkak pada mata kanan. Luka itu cukup serius hingga korban harus mendapatkan jahitan medis dan menjalani perawatan rawat jalan.

Baca Juga :  Peringati Maulid Nabi SAW, Rakhmad Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah

Tak butuh waktu lama, jajaran Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya langsung bergerak cepat. Aparat melakukan olah TKP, mengamankan tersangka beserta barang bukti, memeriksa saksi-saksi, hingga menggelar perkara sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kini, M.A.R. telah diamankan dan ditahan di Rutan Polsek Pahandut, menunggu proses hukum yang terus bergulir.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto, S.T.K., S.I.K., menegaskan bahwa kepolisian tidak memberi ruang bagi kekerasan, terlebih yang menyasar perempuan.

Baca Juga :  Satlantas Polresta Palangka Raya Amankan Aksi Unjuk Rasa di Depan Mapolda Kalteng

“Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti secara objektif dan profesional. Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas, dan proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III. Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dari sebuah warung kayu sederhana, malam itu meninggalkan jejak luka—dan menjadi pengingat bahwa emosi sesaat bisa berujung konsekuensi hukum yang panjang. (*/rls/tim/red)

 

Berita Terkait

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan
Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana
Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis
Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas
“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”
Inovasi SKPD Kotabaru Digenjot, Bapperida Bidik Juara IGA
Klinik Lapas Kotabaru Resmi Jadi FKTP, Layanan Kesehatan Warga Binaan Naik Kelas
Peringati 1 Tahun Kodam XXII TB,Agustan Saining: Jaga Hutan Kalteng Tak Bisa Sendiri, Sinergi TNI dan Pemda Harus Diperkuat

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:25 WIB

“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM

Minggu, 23 Agu 2026 - 06:57 WIB

LINTAS DAERAH

MTQH Kobar Dorong Generasi Muda Cintai Al-Qur’an

Sabtu, 22 Agu 2026 - 23:22 WIB

LINTAS NASIONAL

Presiden Prabowo Pimpin Langsung Penanganan Karhutla di Kalimantan

Sabtu, 22 Agu 2026 - 15:12 WIB

You cannot copy content of this page