
Palangka Raya – Sunyi dini hari di sebuah warung kayu di Jalan Bawean, Kelurahan Pahandut, mendadak pecah oleh pertengkaran yang berakhir dengan darah. Seorang perempuan berinisial H.P. (31) harus menahan perih di wajahnya setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh pria berinisial M.A.R. (44).
Peristiwa kelam itu terjadi pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, saat sebagian besar warga terlelap. Berdasarkan laporan kepolisian, cekcok mulut antara korban dan terlapor di lokasi kejadian berubah menjadi aksi kekerasan fisik yang tak terbendung.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sobek di pelipis kanan, disertai memar dan bengkak pada mata kanan. Luka itu cukup serius hingga korban harus mendapatkan jahitan medis dan menjalani perawatan rawat jalan.
Tak butuh waktu lama, jajaran Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya langsung bergerak cepat. Aparat melakukan olah TKP, mengamankan tersangka beserta barang bukti, memeriksa saksi-saksi, hingga menggelar perkara sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kini, M.A.R. telah diamankan dan ditahan di Rutan Polsek Pahandut, menunggu proses hukum yang terus bergulir.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto, S.T.K., S.I.K., menegaskan bahwa kepolisian tidak memberi ruang bagi kekerasan, terlebih yang menyasar perempuan.
“Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti secara objektif dan profesional. Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas, dan proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III. Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dari sebuah warung kayu sederhana, malam itu meninggalkan jejak luka—dan menjadi pengingat bahwa emosi sesaat bisa berujung konsekuensi hukum yang panjang. (*/rls/tim/red)







