Cekcok Dini Hari Berujung Darah di Warung Kayu Bawean, Perempuan 31 Tahun Jadi Korban Penganiayaan

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Sunyi dini hari di sebuah warung kayu di Jalan Bawean, Kelurahan Pahandut, mendadak pecah oleh pertengkaran yang berakhir dengan darah. Seorang perempuan berinisial H.P. (31) harus menahan perih di wajahnya setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh pria berinisial M.A.R. (44).

Peristiwa kelam itu terjadi pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, saat sebagian besar warga terlelap. Berdasarkan laporan kepolisian, cekcok mulut antara korban dan terlapor di lokasi kejadian berubah menjadi aksi kekerasan fisik yang tak terbendung.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sobek di pelipis kanan, disertai memar dan bengkak pada mata kanan. Luka itu cukup serius hingga korban harus mendapatkan jahitan medis dan menjalani perawatan rawat jalan.

Baca Juga :  Pam Aksi Damai, Polresta Palangka Raya Sukses Jaga Keamanan Penyampaian Aspirasi SEMMI Kalteng

Tak butuh waktu lama, jajaran Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya langsung bergerak cepat. Aparat melakukan olah TKP, mengamankan tersangka beserta barang bukti, memeriksa saksi-saksi, hingga menggelar perkara sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kini, M.A.R. telah diamankan dan ditahan di Rutan Polsek Pahandut, menunggu proses hukum yang terus bergulir.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto, S.T.K., S.I.K., menegaskan bahwa kepolisian tidak memberi ruang bagi kekerasan, terlebih yang menyasar perempuan.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng H.Agustiar Sabran Gelar Silaturahmi Bersama Insan Pers di Halaman Istana Isen Mulang

“Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti secara objektif dan profesional. Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas, dan proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III. Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dari sebuah warung kayu sederhana, malam itu meninggalkan jejak luka—dan menjadi pengingat bahwa emosi sesaat bisa berujung konsekuensi hukum yang panjang. (*/rls/tim/red)

 

Berita Terkait

Bahasa Surat Resmi Masih Banyak Keliru, Akademisi UMP Ingatkan Pentingnya Berpedoman pada KBBI
Keberagaman Organisasi Pers Adalah Kekuatan Demokrasi, Bukan Ancaman
Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Stranas PK Bukan Sekadar Kewajiban Pelaporan, Tapi Komitmen Nyata untuk Rakyat Kalimantan Tengah
Warga Rasakan Manfaat RTH Bundaran Besar, dari Olahraga hingga Ruang Berkumpul
GUBERNUR AGUSTIAR SABRAN SAMPAIKAN DUKA CITA, HADIRI LANGSUNG RUMAH DUKA IBUNDA TIMERASI LABAT
Gubernur Kalteng Ajak Perkuat Persatuan dan Pelestarian Budaya di HUT ke-16 GERDAYAK Indonesia
Gerdayak Tekankan Soliditas Organisasi dan Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Kadishut Kalteng: Semangat Huma Betang Harus Menjadi Landasan Pembangunan Daerah Berkelanjutan

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:19 WIB

Bahasa Surat Resmi Masih Banyak Keliru, Akademisi UMP Ingatkan Pentingnya Berpedoman pada KBBI

Senin, 8 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keberagaman Organisasi Pers Adalah Kekuatan Demokrasi, Bukan Ancaman

Senin, 8 Juni 2026 - 16:15 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Stranas PK Bukan Sekadar Kewajiban Pelaporan, Tapi Komitmen Nyata untuk Rakyat Kalimantan Tengah

Senin, 8 Juni 2026 - 09:57 WIB

Warga Rasakan Manfaat RTH Bundaran Besar, dari Olahraga hingga Ruang Berkumpul

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:08 WIB

GUBERNUR AGUSTIAR SABRAN SAMPAIKAN DUKA CITA, HADIRI LANGSUNG RUMAH DUKA IBUNDA TIMERASI LABAT

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page