Palangka Raya – Cak Sam Polda Kalimantan Tengah memediasi perselisihan dua sejoli yang gagal menikah akibat persoalan tabungan pernikahan dan unggahan ujaran kebencian di media sosial, Rabu (31/12/2025).
Perkara bermula dari curhatan Bunga (25), warga Palangka Raya, yang mengaku difitnah oleh mantan kekasihnya, Kumbang (25). Keduanya diketahui pernah menjalin hubungan selama tiga tahun dan berencana menikah, namun rencana tersebut batal karena perbedaan sikap dan ego masing-masing.
Selama berpacaran, Kumbang rutin menitipkan uang sebesar Rp1 juta per bulan kepada Bunga sebagai tabungan pernikahan. Setelah rencana nikah batal, Kumbang meminta uang tersebut dikembalikan. Bunga menyanggupi, namun masih terdapat kekurangan Rp2 juta karena dipinjam orang tuanya. Persoalan ini kemudian memicu Kumbang mengunggah tudingan dan ujaran kebencian di media sosial yang merugikan Bunga.
Melalui mediasi yang dilakukan Cak Sam, kedua belah pihak dipertemukan dan diberikan pembinaan. Kumbang diingatkan agar tidak menyebarkan ujaran kebencian dan fitnah di media sosial karena berpotensi melanggar hukum.
Hasil mediasi, Kumbang menyadari kesalahannya, meminta maaf kepada Bunga, serta membuat klarifikasi di media sosial. Sementara itu, orang tua Bunga menyatakan siap mengembalikan sisa uang yang dipermasalahkan. Mediasi pun berakhir damai.(“/rls/red)






