WASCO BAWAN Digugat Rp1,8 Miliar, Diduga Wanprestasi dalam Pembayaran Material Bangunan

- Jurnalis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya — Perusahaan kontraktor nasional WASCO BAWAN KSO digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Palangka Raya atas dugaan wanprestasi atau ingkar janji dalam kewajiban pembayaran pembelian material bangunan senilai lebih dari Rp1,8 miliar.

Gugatan tersebut diajukan oleh Hendra Candiky, pemilik usaha penyedia bahan bangunan di Palangka Raya, melalui kuasa hukumnya Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., dari kantor hukum Suriansyah Halim & Associate’s.

Dalam rilis resminya, Suriansyah menyebutkan bahwa pihaknya telah melayangkan gugatan wanprestasi dengan Nomor Perkara 194/Pdt.G/2025/PN.Plk, menyusul tidak terpenuhinya kewajiban pembayaran oleh pihak WASCO BAWAN KSO yang beralamat di Jakarta dan Palangka Raya.

“Perusahaan besar yang ingkar janji seperti ini harus diberikan sanksi tegas agar tidak seenaknya menghindari tanggung jawab hukum,” ujar Suriansyah dalam keterangannya, Jumat (31/10).

Kronologi Hutang Berdasarkan dokumen gugatan, perkara ini bermula dari transaksi pembelian berbagai material bangunan oleh WASCO BAWAN KSO kepada penggugat pada periode November 2022 hingga Januari 2023. Total nilai transaksi mencapai Rp1.552.592.318.

Baca Juga :  Dukung Transformasi Kepolisian, Polresta Palangka Raya Ikuti Vicon Sosialisasi Grand Strategy Polri

Namun, dari total tagihan tersebut, pihak tergugat baru melakukan pembayaran secara bertahap hingga Desember 2024 sebesar Rp456.022.938, sehingga menyisakan tunggakan sebesar Rp1.096.569.380.

“Mereka beberapa kali meminta tempo pembayaran dan bahkan berjanji memberi kelebihan 10 persen sebagai kompensasi keterlambatan, tetapi janji itu tidak pernah ditepati,” terang Suriansyah.

 

Somasi Tiga Kali Tak Digubris

Kuasa hukum penggugat mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan tiga kali surat somasi, yakni pada 13 Januari, 20 Januari, dan 6 Februari 2025. Namun, hingga kini WASCO BAWAN KSO disebut belum juga melaksanakan kewajiban pembayaran.

Dalam tanggapannya, perusahaan tersebut bahkan disebut sempat menyatakan tidak memiliki kewajiban kepada klien penggugat. Sikap ini, menurut kuasa hukum, memperkuat alasan diajukannya gugatan ke pengadilan.

Tuntutan Ganti Rugi dan Bunga Dalam petitum gugatannya, pihak penggugat meminta majelis hakim untuk:

Menyatakan WASCO BAWAN KSO telah melakukan wanprestasi;

Menghukum tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp1.096.569.380;

Baca Juga :  Pembukaan Festival Katir Race 2025, Wakil Bupati Kotabaru sebut Ini Upaya Pelestarian Budaya

Membayar bunga keterlambatan sebesar Rp21.950.000 per bulan selama 35 bulan, dengan total bunga Rp768.250.000;

Sehingga total kewajiban yang dituntut mencapai Rp1.864.819.380.

Suriansyah menegaskan, bila dalam proses persidangan tergugat tetap tidak memenuhi kewajiban, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan melalui Pengadilan Niaga untuk mengajukan permohonan pailit terhadap perusahaan tersebut.

Tentang WASCO BAWAN KSO

WASCO BAWAN KSO merupakan bentuk kerja sama operasional antara PT Widya Sapta Contractor (WASCO) dan Bawan, yang memiliki kantor di Jakarta dan cabang di Palangka Raya. Perusahaan ini diketahui merupakan kontraktor nasional yang tengah mengerjakan sejumlah proyek jalan di wilayah Kalimantan Tengah, termasuk ruas Trans Kalimantan Tengah.

Sementara penggugat, Hendra Candiky, dikenal sebagai pengusaha bahan bangunan di Kota Palangka Raya yang melayani berbagai proyek pengadaan material konstruksi.

Sidang perkara wanprestasi ini dijadwalkan kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada 5 November 2025, dengan agenda pemeriksaan awal terhadap pihak tergugat.(*/rls/sgn/red).

 

 

Berita Terkait

Warga Bapinang Hilir Laut Laporkan Kades ke Polisi, Diduga Palsukan Dokumen dan Cemarkan Nama Baik
Dukung Asta Cita Presiden, Kapolres Barsel Pimpin Kegiatan Panen Jagung Di Kebun Kemitraan
Kapolres Barsel Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran
Kapolres Gunung Mas Menjadi Inspektur Upacara Hari Pahlawan : Tiga Nilai Pahlawan yang Relevan di Era Kini
Rumkit Bhayangkara Palangka Raya Gelar Sosialisasi Pelaporan Cepat Insiden Keselamatan Pasien
Brimob Kalteng Hadiri Ziarah dan Upacara Pemindahan Makam Pahlawan, Kobarkan Semangat Nasionalisme
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Raih Penghargaan “Innovation Public Services” di Ajang TVOne Inovasi Membangun Negeri 2025
Wakapolres Kapuas Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025
Berita ini 241 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 03:30 WIB

Warga Bapinang Hilir Laut Laporkan Kades ke Polisi, Diduga Palsukan Dokumen dan Cemarkan Nama Baik

Rabu, 12 November 2025 - 10:08 WIB

Kapolres Barsel Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran

Selasa, 11 November 2025 - 14:25 WIB

Kapolres Gunung Mas Menjadi Inspektur Upacara Hari Pahlawan : Tiga Nilai Pahlawan yang Relevan di Era Kini

Selasa, 11 November 2025 - 12:59 WIB

Rumkit Bhayangkara Palangka Raya Gelar Sosialisasi Pelaporan Cepat Insiden Keselamatan Pasien

Selasa, 11 November 2025 - 07:23 WIB

Brimob Kalteng Hadiri Ziarah dan Upacara Pemindahan Makam Pahlawan, Kobarkan Semangat Nasionalisme

Berita Terbaru