WASCO BAWAN Digugat Rp1,8 Miliar, Diduga Wanprestasi dalam Pembayaran Material Bangunan

- Jurnalis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya — Perusahaan kontraktor nasional WASCO BAWAN KSO digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Palangka Raya atas dugaan wanprestasi atau ingkar janji dalam kewajiban pembayaran pembelian material bangunan senilai lebih dari Rp1,8 miliar.

Gugatan tersebut diajukan oleh Hendra Candiky, pemilik usaha penyedia bahan bangunan di Palangka Raya, melalui kuasa hukumnya Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., dari kantor hukum Suriansyah Halim & Associate’s.

Dalam rilis resminya, Suriansyah menyebutkan bahwa pihaknya telah melayangkan gugatan wanprestasi dengan Nomor Perkara 194/Pdt.G/2025/PN.Plk, menyusul tidak terpenuhinya kewajiban pembayaran oleh pihak WASCO BAWAN KSO yang beralamat di Jakarta dan Palangka Raya.

“Perusahaan besar yang ingkar janji seperti ini harus diberikan sanksi tegas agar tidak seenaknya menghindari tanggung jawab hukum,” ujar Suriansyah dalam keterangannya, Jumat (31/10).

Kronologi Hutang Berdasarkan dokumen gugatan, perkara ini bermula dari transaksi pembelian berbagai material bangunan oleh WASCO BAWAN KSO kepada penggugat pada periode November 2022 hingga Januari 2023. Total nilai transaksi mencapai Rp1.552.592.318.

Baca Juga :  Bupati Kotawaringin Timur Batalkan Pengangkatan Wim Reinardt sebagai Kadis Pariwisata

Namun, dari total tagihan tersebut, pihak tergugat baru melakukan pembayaran secara bertahap hingga Desember 2024 sebesar Rp456.022.938, sehingga menyisakan tunggakan sebesar Rp1.096.569.380.

“Mereka beberapa kali meminta tempo pembayaran dan bahkan berjanji memberi kelebihan 10 persen sebagai kompensasi keterlambatan, tetapi janji itu tidak pernah ditepati,” terang Suriansyah.

 

Somasi Tiga Kali Tak Digubris

Kuasa hukum penggugat mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan tiga kali surat somasi, yakni pada 13 Januari, 20 Januari, dan 6 Februari 2025. Namun, hingga kini WASCO BAWAN KSO disebut belum juga melaksanakan kewajiban pembayaran.

Dalam tanggapannya, perusahaan tersebut bahkan disebut sempat menyatakan tidak memiliki kewajiban kepada klien penggugat. Sikap ini, menurut kuasa hukum, memperkuat alasan diajukannya gugatan ke pengadilan.

Tuntutan Ganti Rugi dan Bunga Dalam petitum gugatannya, pihak penggugat meminta majelis hakim untuk:

Menyatakan WASCO BAWAN KSO telah melakukan wanprestasi;

Menghukum tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp1.096.569.380;

Baca Juga :  Polres Kapuas Gelar Syukuran dan Seminar Komunikasi Efektif Peringati HUT KORPRI Ke-54

Membayar bunga keterlambatan sebesar Rp21.950.000 per bulan selama 35 bulan, dengan total bunga Rp768.250.000;

Sehingga total kewajiban yang dituntut mencapai Rp1.864.819.380.

Suriansyah menegaskan, bila dalam proses persidangan tergugat tetap tidak memenuhi kewajiban, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan melalui Pengadilan Niaga untuk mengajukan permohonan pailit terhadap perusahaan tersebut.

Tentang WASCO BAWAN KSO

WASCO BAWAN KSO merupakan bentuk kerja sama operasional antara PT Widya Sapta Contractor (WASCO) dan Bawan, yang memiliki kantor di Jakarta dan cabang di Palangka Raya. Perusahaan ini diketahui merupakan kontraktor nasional yang tengah mengerjakan sejumlah proyek jalan di wilayah Kalimantan Tengah, termasuk ruas Trans Kalimantan Tengah.

Sementara penggugat, Hendra Candiky, dikenal sebagai pengusaha bahan bangunan di Kota Palangka Raya yang melayani berbagai proyek pengadaan material konstruksi.

Sidang perkara wanprestasi ini dijadwalkan kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada 5 November 2025, dengan agenda pemeriksaan awal terhadap pihak tergugat.(*/rls/sgn/red).

 

 

Berita Terkait

Keberagaman Organisasi Pers Adalah Kekuatan Demokrasi, Bukan Ancaman
Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Stranas PK Bukan Sekadar Kewajiban Pelaporan, Tapi Komitmen Nyata untuk Rakyat Kalimantan Tengah
Warga Rasakan Manfaat RTH Bundaran Besar, dari Olahraga hingga Ruang Berkumpul
GUBERNUR AGUSTIAR SABRAN SAMPAIKAN DUKA CITA, HADIRI LANGSUNG RUMAH DUKA IBUNDA TIMERASI LABAT
Gubernur Kalteng Ajak Perkuat Persatuan dan Pelestarian Budaya di HUT ke-16 GERDAYAK Indonesia
Gerdayak Tekankan Soliditas Organisasi dan Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Kadishut Kalteng: Semangat Huma Betang Harus Menjadi Landasan Pembangunan Daerah Berkelanjutan
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kadishut Kalteng Dr. Agustan Saining Ajak Masyarakat Perkuat Budaya Peduli Lingkungan

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keberagaman Organisasi Pers Adalah Kekuatan Demokrasi, Bukan Ancaman

Senin, 8 Juni 2026 - 16:15 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Stranas PK Bukan Sekadar Kewajiban Pelaporan, Tapi Komitmen Nyata untuk Rakyat Kalimantan Tengah

Senin, 8 Juni 2026 - 09:57 WIB

Warga Rasakan Manfaat RTH Bundaran Besar, dari Olahraga hingga Ruang Berkumpul

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:08 WIB

GUBERNUR AGUSTIAR SABRAN SAMPAIKAN DUKA CITA, HADIRI LANGSUNG RUMAH DUKA IBUNDA TIMERASI LABAT

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:40 WIB

Gubernur Kalteng Ajak Perkuat Persatuan dan Pelestarian Budaya di HUT ke-16 GERDAYAK Indonesia

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Kadiv Humas Polri Ajak Masyarakat Aktif Melapor

Jumat, 12 Jun 2026 - 20:56 WIB

You cannot copy content of this page