Kodam XXII/Tambun Bungai Tegaskan Lahan Yonif TP 923/Mentaya Clear and Clean

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya — Kodam XXII/Tambun Bungai menggelar pertemuan bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, unsur Forkopimda, serta insan pers guna meluruskan polemik terkait lahan pembangunan Yonif TP 923/Mentaya. Pertemuan berlangsung di Aula Kehormatan Kodam XXII/TB, Senin (25/5/2026).

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kabid PKP Diskominfo Provinsi Kalimantan Tengah Edy, Danrem 102/Panju Panjung Brigjen TNI Wimoko, Dandim 1015/Sampit Letkol Inf Abdul Rajab Permana, Kapolres Kotim AKBP Rizky Maulana Zulkarnaen, serta perwakilan pemerintah daerah.

Pangdam XXII/TB Mayjen TNI Zainul Arifin menegaskan bahwa pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur maupun masyarakat tetap mendukung pembangunan Yonif TP 923/Mentaya di wilayah Sampit.

“Intinya masyarakat Sampit tidak menolak pembangunan Yonif TP. Masyarakat tetap mendukung pembangunan Yonif TP di wilayah Sampit, hanya meminta penjelasan terkait status tanah,” ujar Pangdam.

Baca Juga :  Kunjungan Perdana Pangdam XXII/TB ke Yonif 631/Antang, Tekankan Disiplin dan Loyalitas Prajurit. 

Sementara itu, Asisten I Setda Kabupaten Kotawaringin Timur Drs. Waren menjelaskan bahwa lahan pembangunan Yonif TP 923/Mentaya seluas kurang lebih 79 hektare berstatus clear and clean serta telah memiliki Surat Pernyataan Tanah (SPT) Nomor 593.21/SPT/Pem/2025 yang teregistrasi resmi pada 2025.

Menurutnya, lokasi tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai kawasan lapangan tembak berdasarkan Surat Keputusan Tanah Nomor 188 tertanggal 2 Desember 2025 tentang penentuan lokasi lapangan tembak di Jalan Jenderal Sudirman Km 18, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Pemerintah daerah juga menjelaskan bahwa pada 2008 Pok Tani Hutan Girig II pernah mengajukan gugatan terhadap lahan seluas 300 hektare untuk permohonan Hak Guna Usaha (HGU). Dalam objek gugatan tersebut, terdapat sekitar 9 hektare lahan milik PT Mustika Cipta Agung (MCA) dan 184 hektare lahan milik TNI AD.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 1016-01/Phd Dampingi Fogging Dinkes Palangka Raya Cegah Penyebaran DBD

Dari proses tersebut dilakukan revisi sehingga luas lahan milik TNI AD menjadi 79 hektare. Pemkab Kotawaringin Timur kembali menegaskan bahwa lahan yang kini digunakan untuk pembangunan Yonif TP 923/Mentaya berada di luar objek sengketa yang diajukan Pok Tani Hutan Girig II.

Dengan demikian, pemerintah daerah menyatakan proses pembangunan Yonif TP 923/Mentaya tidak bermasalah dan dapat dilanjutkan.

Kodam XXII/TB juga menegaskan tetap menghormati proses hukum yang ditempuh masyarakat serta berharap seluruh pihak dapat menjaga situasi tetap aman, tertib, dan kondusif.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur memastikan terus mengawal proses mediasi dan memperkuat legalitas lahan melalui dokumen resmi yang sah. (*/rls/pen/red)

Berita Terkait

Agustiar Sabran Lepas Kontingen Pesparawi Kalteng ke Ajang Nasional, Tekankan Disiplin dan Semangat Kebersamaan
LSR-LPMT Kalteng Apresiasi Pengabdian Brigjen Pol Andreas Wayan Wicaksono di Momen Ulang Tahun
HKT Beri Apresiasi dan Doa Terbaik untuk Brigjen Pol Andreas Wayan Wicaksono
Bahasa Surat Resmi Masih Banyak Keliru, Akademisi UMP Ingatkan Pentingnya Berpedoman pada KBBI
Keberagaman Organisasi Pers Adalah Kekuatan Demokrasi, Bukan Ancaman
Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Stranas PK Bukan Sekadar Kewajiban Pelaporan, Tapi Komitmen Nyata untuk Rakyat Kalimantan Tengah
Warga Rasakan Manfaat RTH Bundaran Besar, dari Olahraga hingga Ruang Berkumpul
GUBERNUR AGUSTIAR SABRAN SAMPAIKAN DUKA CITA, HADIRI LANGSUNG RUMAH DUKA IBUNDA TIMERASI LABAT

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:40 WIB

LSR-LPMT Kalteng Apresiasi Pengabdian Brigjen Pol Andreas Wayan Wicaksono di Momen Ulang Tahun

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:50 WIB

HKT Beri Apresiasi dan Doa Terbaik untuk Brigjen Pol Andreas Wayan Wicaksono

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:19 WIB

Bahasa Surat Resmi Masih Banyak Keliru, Akademisi UMP Ingatkan Pentingnya Berpedoman pada KBBI

Senin, 8 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keberagaman Organisasi Pers Adalah Kekuatan Demokrasi, Bukan Ancaman

Senin, 8 Juni 2026 - 16:15 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Stranas PK Bukan Sekadar Kewajiban Pelaporan, Tapi Komitmen Nyata untuk Rakyat Kalimantan Tengah

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page