BNNP Kalteng Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tumbang Randang Kapuas, Amankan Uang Rp21,3 Juta 

- Jurnalis

Senin, 29 September 2025 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuas – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah kembali mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kabupaten Kapuas. Dua orang pria berhasil diringkus di Desa Tumbang Randang, Kecamatan Timpah, pada Selasa (23/9/2025) sore.

 

 

Penangkapan dipimpin langsung Plt. Kepala BNNP Kalteng sekaligus Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, SIK, MH, setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di area tambang emas milik warga setempat.

 

 

Dalam operasi tersebut, petugas terlebih dahulu mengamankan seorang pria bernama Juliatul bin Jaitun (32). Dari tangan tersangka, ditemukan satu paket sabu seberat 4,24 gram yang disimpan dalam dompet kecil, serta barang bukti lain berupa satu unit handphone, uang tunai Rp1,3 juta, satu pack plastik klip, dan alat hisap sabu.

Baca Juga :  Gugatan Praperadilan Tersangka Pengancaman Driver PT Asmin di Kapuas Ditolak PN Palangka Raya

 

 

Tak berhenti di situ, tim kemudian bergerak ke rumah Jd alias Levi (37) yang diduga sebagai bandar sekaligus bos dari Jl. Dari penggeledahan di rumahnya, petugas menyita uang tunai Rp20 juta, satu unit handphone, timbangan digital, dan alat hisap bong.

 

 

“Penggeledahan dan penangkapan disaksikan langsung oleh masyarakat, perangkat desa, hingga Kepala Desa Tumbang Randang. Informasi ini juga telah dilaporkan ke Bupati Kapuas,” ungkap Kombes Ruslan. Senin 29 -9-2025.

Baca Juga :  Polres Kotawaringin Timur Gerebek Barak di Baamang, Amankan 304 Gram Sabu Siap Edar

 

 

Kedua tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Kantor BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (*/rls/sgn/red)

 

 

Berita Terkait

Polres Kapuas Gerebek Kandang Babi Di Timpah ,Dua Pelaku dan 11,35 Gram Sabu Diamankan
Polres Kotawaringin Timur Gerebek Barak di Baamang, Amankan 304 Gram Sabu Siap Edar
Wanita di Kapuas Ditangkap Polisi, Simpan Hampir 20 Gram Sabu di Rumah
Gugatan Praperadilan Tersangka Pengancaman Driver PT Asmin di Kapuas Ditolak PN Palangka Raya
Sidang Kasus Pembunuhan Ibu Hamil di Pulang Pisau, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alvaro Jordan
Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 9 Paket Siap Edar
BNN Kalteng Bekuk Pengedar Narkoba di Pulang Pisau, Sita 100 Paket Sabu dan Ekstasi
Rampok Kios BRI Link di Palangka Raya, Pelaku Ditangkap Setelah Dua Hari Buron
Berita ini 620 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 14:41 WIB

Polres Kapuas Gerebek Kandang Babi Di Timpah ,Dua Pelaku dan 11,35 Gram Sabu Diamankan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 06:24 WIB

Polres Kotawaringin Timur Gerebek Barak di Baamang, Amankan 304 Gram Sabu Siap Edar

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:49 WIB

Wanita di Kapuas Ditangkap Polisi, Simpan Hampir 20 Gram Sabu di Rumah

Jumat, 3 Oktober 2025 - 05:37 WIB

Gugatan Praperadilan Tersangka Pengancaman Driver PT Asmin di Kapuas Ditolak PN Palangka Raya

Kamis, 2 Oktober 2025 - 19:48 WIB

Sidang Kasus Pembunuhan Ibu Hamil di Pulang Pisau, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alvaro Jordan

Berita Terbaru