LINTAS KALIMANTAN || Palangka Raya – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi Penerapan Keadilan Hukum Adat Dayak dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), bertempat di Hotel M Bahalap, Palangka Raya. Kegiatan dipimpin Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen, Kombes Pol. Ruslan Abdul Rasyid, S.IK., M.H., mewakili Kepala BNN Provinsi Kalteng.
Dalam sambutannya, Ruslan menyampaikan apresiasi kepada Dewan Adat Dayak (DAD) dan seluruh komunitas adat yang selama ini menjaga nilai moral, budaya, serta menjadi benteng pelindung generasi muda dari ancaman narkoba. Ia menegaskan bahwa kejahatan narkotika tidak hanya merusak individu, tetapi juga menggerus tatanan adat, identitas, dan kearifan lokal Dayak.
Rapat koordinasi tersebut menghadirkan DAD, Batamad, GDAN, serta pemerintah daerah sebagai bentuk sinergi negara dan masyarakat adat dalam memperkuat peradilan adat sebagai instrumen strategis P4GN. Para peserta sepakat bahwa narkoba kini menjadi ancaman serius yang merambah kelompok usia produktif, sehingga penanganan berbasis adat dipandang mendesak dan harus diperkuat.
Data yang dipaparkan BNN menunjukkan Kalimantan Tengah merupakan salah satu wilayah rawan jalur peredaran narkotika, dengan ribuan warga terpapar sepanjang tahun 2025. Kondisi ini mendorong perlunya penerapan langkah-langkah ketat berbasis kearifan lokal. Sanksi adat seperti pengucilan, pemiskinan, hingga pengusiran dinilai memiliki efek jera kuat apabila diterapkan konsisten dan didukung seluruh elemen masyarakat adat.
Dalam forum tersebut, DAD Kalteng juga memaparkan penyusunan Basara Peradilan Adat sebagai pedoman resmi penanganan pelanggaran narkotika berbasis adat. Revisi Hukum Adat Tumbang Anoi, penguatan pasal-pasal terkait sanksi adat, serta peningkatan koordinasi Damang, DAD, Batamad, BNN, dan aparat penegak hukum menjadi poin rekomendasi utama yang diperkuat selama dua hari pelaksanaan rakor.
Sinergi antara negara dan adat diharapkan mampu menjadi benteng sosial yang kuat dalam melindungi masyarakat Dayak dari ancaman narkoba. Dengan komitmen bersama ini, Kalimantan Tengah menegaskan langkah tegas menuju daerah yang lebih aman, sehat, dan bersih dari peredaran narkotika. (*/rls/tim/red)
Sumber BNNP KA






