LINTAS KALIMANTAN | KUALA KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas. Berbekal informasi dari masyarakat, aparat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua terduga pelaku di kawasan eks bangunan Terminal Jalan Jepang, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat.
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas menerima laporan mengenai sebuah kendaraan yang terparkir mencurigakan di lokasi tersebut pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Selat segera melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kapuas untuk melakukan pemeriksaan serta penggeledahan sesuai prosedur.
Dari hasil penggeledahan yang turut disaksikan petugas Satpol PP, ditemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut diakui sebagai milik seorang pria berinisial RM (34).
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M. menjelaskan bahwa setelah mengamankan RM, penyidik langsung melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Hasil pemeriksaan dan interogasi mengarah kepada seorang pria berinisial A (23) yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara ini. Keduanya kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 0,30 gram, satu unit mobil Daihatsu Sigra, dua unit telepon genggam, alat isap sabu, serta pipet kaca yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
AKP Budi Utomo menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dari ancaman narkoba.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Kapuas,” katanya.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan peredaran narkoba.
Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Melalui kolaborasi yang kuat, diharapkan Kabupaten Kapuas dapat terus menjadi wilayah yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda.
Narasi ini disusun dengan gaya pemberitaan media nasional: lugas, berimbang, menonjolkan fakta utama, serta memberi fokus pada keberhasilan dan komitmen Satresnarkoba Polres Kapuas dalam penegakan hukum narkotika. (*/rls/hms/red)




