Basmi Peredaran Jenit, Satresnarkoba Polresta Amankan Pria Inisial KC Dan Barang Bukti 1.600 Butir Di Jalan Lele

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengungkap dugaan tindak pidana peredaran obat berwarna putih tanpa merek yang diduga merupakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dalam pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial IMAR alias Kacong (52) diamankan di sebuah barak di Jalan Lele, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Senin (13/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi obat yang diduga narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya mengamankan terlapor.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sebanyak 1.600 butir obat berwarna putih tanpa merek yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat kotor sekitar 858,65 gram. Selain itu, polisi juga menyita dua buah toples, satu unit telepon genggam VIVO Y16 warna emas, serta uang tunai sebesar Rp1.930.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.

Baca Juga :  Pria 33 Tahun Jadi Tersangka Pembunuhan di Desa Tangar, Polres Kotim Beberkan Kronologi 

Seluruh barang bukti tersebut diakui merupakan milik terlapor dan selanjutnya diamankan bersama yang bersangkutan ke Polresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedi Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yunika Winner Te’dang mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan di lapangan.

“Keberhasilan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi dari masyarakat yang kami respons melalui penyelidikan secara intensif. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing,” ujar AKP Yunika Winner Te’dang.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan Terduga Pengedar Sabu, Enam Paket Narkotika Disita dalam Ops Antik Telabang 2026  

Ia menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap setiap bentuk peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Atas perbuatannya, terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut , (*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Terungkap di Tewai Baru! Satnarkoba Polres Gunung Mas Ringkus Perempuan Terduga Pengedar Sabu
Kurang dari 24 Jam, Unit Resmob Polres Kotim Bekuk Pria yang Diduga Tusuk Warga Baamang
Berbekal Informasi Warga, Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap 27 Paket Diduga Sabu di Mihing Raya
Tanpa Ampun! Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ringkus Terduga Pengedar Sabu dengan 27 Paket Barang Bukti 
Polres Kapuas Ungkap Dua Kasus Kriminal, Pelaku Kebakaran dan Curanmor Diamankan
Kasat Reskrim Kotim Ungkap Motif Penganiayaan Berujung Maut, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kabur
Operasi Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Berbuah Hasil, Polisi Amankan Terduga Pengedar dengan 39,73 Gram Diduga Sabu
Polisi Tangkap Pelaku Curas di Jalan Hauling PT SMM, Ancam Karyawan dengan Parang

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Terungkap di Tewai Baru! Satnarkoba Polres Gunung Mas Ringkus Perempuan Terduga Pengedar Sabu

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:28 WIB

Kurang dari 24 Jam, Unit Resmob Polres Kotim Bekuk Pria yang Diduga Tusuk Warga Baamang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Berbekal Informasi Warga, Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap 27 Paket Diduga Sabu di Mihing Raya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:49 WIB

Tanpa Ampun! Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ringkus Terduga Pengedar Sabu dengan 27 Paket Barang Bukti 

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Polres Kapuas Ungkap Dua Kasus Kriminal, Pelaku Kebakaran dan Curanmor Diamankan

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Polres Kobar Masuk Lima Besar Kompolnas Award 2026

Rabu, 12 Agu 2026 - 20:11 WIB

You cannot copy content of this page