LINTAS KALIMANTAN | Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengungkap dugaan tindak pidana peredaran obat berwarna putih tanpa merek yang diduga merupakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dalam pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial IMAR alias Kacong (52) diamankan di sebuah barak di Jalan Lele, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Senin (13/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi obat yang diduga narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya mengamankan terlapor.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sebanyak 1.600 butir obat berwarna putih tanpa merek yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat kotor sekitar 858,65 gram. Selain itu, polisi juga menyita dua buah toples, satu unit telepon genggam VIVO Y16 warna emas, serta uang tunai sebesar Rp1.930.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.
Seluruh barang bukti tersebut diakui merupakan milik terlapor dan selanjutnya diamankan bersama yang bersangkutan ke Polresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedi Dwi Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yunika Winner Te’dang mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan di lapangan.
“Keberhasilan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi dari masyarakat yang kami respons melalui penyelidikan secara intensif. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing,” ujar AKP Yunika Winner Te’dang.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap setiap bentuk peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Atas perbuatannya, terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut , (*/rls/sgn/red)







