LINTAS KALIMANTAN | KUALA KAPUAS – Satresnarkoba Polres Kapuas kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026. Seorang pria berinisial IW (31) diamankan petugas di sebuah rumah di Desa Anjir Mambulau Tengah, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa terduga pelaku kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan IW saat berada di rumah tersebut.
Dalam penggeledahan yang dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan lima paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 2,75 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, puluhan plastik klip kosong, sendok sabu, telepon genggam, uang tunai sebesar Rp3,7 juta yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi, serta sejumlah barang lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Seluruh barang bukti bersama terlapor kemudian dibawa ke Mapolres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat terlapor dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo, S.H., M.M., mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat serta komitmen Polres Kapuas dalam memberantas peredaran gelap narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Polres Kapuas akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” ujar AKP Budi Utomo mewakili Kapolres Kapuas.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Kapuas masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.(*/rls/sgn/red)







