Simpan 10 Paket Sabu di Bawah Lantai Rumah, Pria 46 Tahun di Kotim Diciduk Polisi

- Jurnalis

Senin, 20 Juli 2026 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | SAMPIT – Seorang pria berinisial BB (46) ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Jaya Karya, Polres Kotawaringin Timur, setelah diduga menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya di Desa Jaya Karet, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 00.20 WIB, polisi menemukan 10 paket sabu dengan berat kotor sekitar 1,94 gram yang disembunyikan di bawah lantai rumah tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp150 ribu yang berada di dalam kotak rokok.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut tersangka diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.

Baca Juga :  Polres Katingan Ungkap 21 Kasus Narkoba dan Sejumlah Kejahatan 3C, Sita 374 Gram Sabu

“Menindaklanjuti informasi itu, anggota Polsek Jaya Karya melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Saat tersangka berada di tempat kejadian perkara, petugas langsung mengamankan yang bersangkutan,” ujar AKP Edy, Senin (20/7/2026).

Setelah menunjukkan surat perintah tugas dan disaksikan Ketua RT serta warga setempat, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan ditemukan sebuah dompet berwarna hitam yang disembunyikan di bawah lantai rumah. Di dalamnya terdapat 10 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat sekitar 1,94 gram.

Baca Juga :  Gerak Cepat Polisi Tindaklanjuti Informasi Warga, Sabu 4,19 Gram Diamankan

Selain sabu, petugas juga menyita sebuah kotak rokok merek Mama Cantik yang berisi uang tunai Rp150 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kotawaringin Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain sebagaimana diterapkan dalam proses penyidikan oleh penyidik Polres Kotawaringin Timur.(*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Polres Katingan Ungkap Dua Kasus Sabu, Tiga Terduga Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti 50,71 Gram Dan 3 Tersangka
Operasi Gabungan di Puntun, 15 Orang Positif Sabu, Polisi Sita Peralatan Narkoba
Polres Kapuas Amankan Pria di Anjir Mambulau, Sabu Hampir 100 Gram Disita
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria dengan Dua Paket Diduga Sabu
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria, Dua Paket Diduga Sabu Seberat 5,14 Gram Disita
16 Adegan Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Berencana di Katingan
Satresnarkoba Polres Kapuas Bekuk Pria 47 Tahun, 18 Paket Sabu dan Uang Rp7 Juta Disita
Gerak Cepat Polisi Tindaklanjuti Informasi Warga, Sabu 4,19 Gram Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Polres Katingan Ungkap Dua Kasus Sabu, Tiga Terduga Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti 50,71 Gram Dan 3 Tersangka

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Operasi Gabungan di Puntun, 15 Orang Positif Sabu, Polisi Sita Peralatan Narkoba

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Polres Kapuas Amankan Pria di Anjir Mambulau, Sabu Hampir 100 Gram Disita

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria dengan Dua Paket Diduga Sabu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria, Dua Paket Diduga Sabu Seberat 5,14 Gram Disita

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page