HANING LALAT..!!! Seorang Preman Ngamuk di Rumah Makan, Hasil Intograsi Polisi Ternyata Ini Penyebabnya

- Reporter

Sabtu, 25 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Seorang pria bernama Fandy (38) warga Kota Pontianak, Kalimantan Barat, yang sedang dalam pengaruh minuman beralkohol mengamuk dengan membawa senjata tajam di rumah makan Melda, sontak kejadian itu membuat geger warga yang sedang berada di warung makan di jalan Tanjungpura Pontianak, Jumat malam (24/12).

Akibat perbuatannya yang brutal, seorang karyawan rumah makan tersebut mengalami luka sayat di bagian tangan, karena berusaha mengamankan senjata tajam yang dipegang oleh pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto menerangkan bahwa kejadian ini bermula saat pelaku bersama istrinya makan di rumah makan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu, pelaku yang sedang dipengaruhi miras merasa tersinggung dengan seorang pengunjung lainnya karena hanya saling tatap.

“Tak bisa menahan emosi, pelaku lantas membanting piring makannya hingga pecah dan memukul pengunjung yang menatapnya, dan terjadi perkelahian di dalam rumah makan itu,” terang Indra, Sabtu (25/12)

Pelaku yang kalap lanjut Indra, kemudian berusaha mengambil pisau yang ada di etalase rumah makan dan di halangi oleh karyawan rumah makan yang berusaha merebut pisau itu dari tangan pelaku.

“Saat itu karyawan rumah makan berusaha merebut pisau tersebut dari pelaku namun pisau tersebut mengenai jari telunjuk sebelah kanan korban yang mengakibatkan luka robek dan harus dijahit 4 jahitan,” ujar AKP Indra.

Mendapat laporan keributan tersebut, petugas pun dengan cepat menuju lokasi dan langsung berhasil mengamankan pelaku lalu mengamankannya ke Polresta Pontianak.

“Dari hasil introgasi pelaku mengaku saat itu ia dalam pengaruh minuman keras, dan tersinggung dengan salah satu pengunjung karena saat saling pandang, selain itu pelaku kesal karena pelayan terlambat melayaninya,” ujar AKP Indra.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

Komitmen Netral Dalam Pilkada 2024, Bidhumas Polda Kalteng Gelar Penandatanganan Pakta Integritas
Jelang Pilkada, Pemda Kotabaru Gelar Rapat Kordinasi
Jelang Pilkada, Pemda Kotabaru Gelar Rapat Kordinasi
Festival Ajang Kreatifitas Bamega Resmi di Buka
Disparpora Kotabaru Kembali Gelar Festival Ajang Kreatifitas Bamega, Simak Tanggalnya
Arungi Laut Lepas, Bupati Kotabaru Kukuhkan Kades di Kecamatan Pulau Sembilan
Berikut Nama Menteri Kabinet Merah Putih Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto
Beli Motor di Dealer Honda Batulicin, Warga Asal Hampang ini Dapat Hadiah Umroh
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 23 Oktober 2024 - 09:08 WIB

Komitmen Netral Dalam Pilkada 2024, Bidhumas Polda Kalteng Gelar Penandatanganan Pakta Integritas

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:40 WIB

Jelang Pilkada, Pemda Kotabaru Gelar Rapat Kordinasi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:27 WIB

Jelang Pilkada, Pemda Kotabaru Gelar Rapat Kordinasi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 07:37 WIB

Festival Ajang Kreatifitas Bamega Resmi di Buka

Rabu, 23 Oktober 2024 - 06:53 WIB

Disparpora Kotabaru Kembali Gelar Festival Ajang Kreatifitas Bamega, Simak Tanggalnya

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:30 WIB

Arungi Laut Lepas, Bupati Kotabaru Kukuhkan Kades di Kecamatan Pulau Sembilan

Senin, 21 Oktober 2024 - 08:58 WIB

Berikut Nama Menteri Kabinet Merah Putih Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto

Minggu, 20 Oktober 2024 - 11:52 WIB

Beli Motor di Dealer Honda Batulicin, Warga Asal Hampang ini Dapat Hadiah Umroh

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Patroli Dialogis, Aipda Ratno Imbau Kamtibmas di Pangkut

Rabu, 23 Okt 2024 - 16:50 WIB

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia

Rabu, 23 Okt 2024 - 16:38 WIB