HANING LALAT..!!! Seorang Preman Ngamuk di Rumah Makan, Hasil Intograsi Polisi Ternyata Ini Penyebabnya

- Reporter

Sabtu, 25 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Seorang pria bernama Fandy (38) warga Kota Pontianak, Kalimantan Barat, yang sedang dalam pengaruh minuman beralkohol mengamuk dengan membawa senjata tajam di rumah makan Melda, sontak kejadian itu membuat geger warga yang sedang berada di warung makan di jalan Tanjungpura Pontianak, Jumat malam (24/12).

Akibat perbuatannya yang brutal, seorang karyawan rumah makan tersebut mengalami luka sayat di bagian tangan, karena berusaha mengamankan senjata tajam yang dipegang oleh pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto menerangkan bahwa kejadian ini bermula saat pelaku bersama istrinya makan di rumah makan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu, pelaku yang sedang dipengaruhi miras merasa tersinggung dengan seorang pengunjung lainnya karena hanya saling tatap.

“Tak bisa menahan emosi, pelaku lantas membanting piring makannya hingga pecah dan memukul pengunjung yang menatapnya, dan terjadi perkelahian di dalam rumah makan itu,” terang Indra, Sabtu (25/12)

Pelaku yang kalap lanjut Indra, kemudian berusaha mengambil pisau yang ada di etalase rumah makan dan di halangi oleh karyawan rumah makan yang berusaha merebut pisau itu dari tangan pelaku.

“Saat itu karyawan rumah makan berusaha merebut pisau tersebut dari pelaku namun pisau tersebut mengenai jari telunjuk sebelah kanan korban yang mengakibatkan luka robek dan harus dijahit 4 jahitan,” ujar AKP Indra.

Mendapat laporan keributan tersebut, petugas pun dengan cepat menuju lokasi dan langsung berhasil mengamankan pelaku lalu mengamankannya ke Polresta Pontianak.

“Dari hasil introgasi pelaku mengaku saat itu ia dalam pengaruh minuman keras, dan tersinggung dengan salah satu pengunjung karena saat saling pandang, selain itu pelaku kesal karena pelayan terlambat melayaninya,” ujar AKP Indra.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS
Pastikan Situasi Aman, Dandim 1016/Plk Tinjau Tempat Pemungutan Suara
Dandim 1011/Klk Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Pengamanan TPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kapuas
Polsek Rungan Dan Koramil Mengawal Kotak Suara Berlangsung Aman Dan Kondusif
Manfaatkan CSR Untuk Kepentingan Umum, Kades dan Ketua BPD Sangking Baru Sepakat Tingkatkan Pembangunan Desa
Waah Ada Apa..!! Kejaksaan Negeri Kotabaru Akan Audit Keuangan PDAM
Pimpin Apel Pagi Personel, Ini Arahan Wakapolda Kalteng
Lautan Manusia Hadiri Jalan Sehat Kalteng Berkah di Pangkalan Bun
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 27 November 2024 - 15:01 WIB

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Selasa, 26 November 2024 - 14:56 WIB

Dandim 1011/Klk Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Pengamanan TPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kapuas

Selasa, 26 November 2024 - 09:59 WIB

Polsek Rungan Dan Koramil Mengawal Kotak Suara Berlangsung Aman Dan Kondusif

Selasa, 26 November 2024 - 08:26 WIB

Manfaatkan CSR Untuk Kepentingan Umum, Kades dan Ketua BPD Sangking Baru Sepakat Tingkatkan Pembangunan Desa

Selasa, 26 November 2024 - 07:28 WIB

Waah Ada Apa..!! Kejaksaan Negeri Kotabaru Akan Audit Keuangan PDAM

Senin, 25 November 2024 - 11:24 WIB

Pimpin Apel Pagi Personel, Ini Arahan Wakapolda Kalteng

Sabtu, 23 November 2024 - 09:41 WIB

Lautan Manusia Hadiri Jalan Sehat Kalteng Berkah di Pangkalan Bun

Rabu, 20 November 2024 - 19:33 WIB

Aksi Peduli Sosial, Lapas Kotabaru Beri Bantuan Paket Sembako Kepada Keluarga WBP dan Warga Sekitar Lapas

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:01 WIB