LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya — Kodam XXII/Tambun Bungai menggelar pertemuan bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, unsur Forkopimda, serta insan pers guna meluruskan polemik terkait lahan pembangunan Yonif TP 923/Mentaya. Pertemuan berlangsung di Aula Kehormatan Kodam XXII/TB, Senin (25/5/2026).
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kabid PKP Diskominfo Provinsi Kalimantan Tengah Edy, Danrem 102/Panju Panjung Brigjen TNI Wimoko, Dandim 1015/Sampit Letkol Inf Abdul Rajab Permana, Kapolres Kotim AKBP Rizky Maulana Zulkarnaen, serta perwakilan pemerintah daerah.
Pangdam XXII/TB Mayjen TNI Zainul Arifin menegaskan bahwa pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur maupun masyarakat tetap mendukung pembangunan Yonif TP 923/Mentaya di wilayah Sampit.
“Intinya masyarakat Sampit tidak menolak pembangunan Yonif TP. Masyarakat tetap mendukung pembangunan Yonif TP di wilayah Sampit, hanya meminta penjelasan terkait status tanah,” ujar Pangdam.
Sementara itu, Asisten I Setda Kabupaten Kotawaringin Timur Drs. Waren menjelaskan bahwa lahan pembangunan Yonif TP 923/Mentaya seluas kurang lebih 79 hektare berstatus clear and clean serta telah memiliki Surat Pernyataan Tanah (SPT) Nomor 593.21/SPT/Pem/2025 yang teregistrasi resmi pada 2025.
Menurutnya, lokasi tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai kawasan lapangan tembak berdasarkan Surat Keputusan Tanah Nomor 188 tertanggal 2 Desember 2025 tentang penentuan lokasi lapangan tembak di Jalan Jenderal Sudirman Km 18, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Pemerintah daerah juga menjelaskan bahwa pada 2008 Pok Tani Hutan Girig II pernah mengajukan gugatan terhadap lahan seluas 300 hektare untuk permohonan Hak Guna Usaha (HGU). Dalam objek gugatan tersebut, terdapat sekitar 9 hektare lahan milik PT Mustika Cipta Agung (MCA) dan 184 hektare lahan milik TNI AD.
Dari proses tersebut dilakukan revisi sehingga luas lahan milik TNI AD menjadi 79 hektare. Pemkab Kotawaringin Timur kembali menegaskan bahwa lahan yang kini digunakan untuk pembangunan Yonif TP 923/Mentaya berada di luar objek sengketa yang diajukan Pok Tani Hutan Girig II.
Dengan demikian, pemerintah daerah menyatakan proses pembangunan Yonif TP 923/Mentaya tidak bermasalah dan dapat dilanjutkan.
Kodam XXII/TB juga menegaskan tetap menghormati proses hukum yang ditempuh masyarakat serta berharap seluruh pihak dapat menjaga situasi tetap aman, tertib, dan kondusif.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur memastikan terus mengawal proses mediasi dan memperkuat legalitas lahan melalui dokumen resmi yang sah. (*/rls/pen/red)






