LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Upaya peredaran narkotika di Kota Palangka Raya kembali digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil membekuk dua terduga pengedar sabu dalam pengungkapan kasus di kawasan Villa Katimpun, Selasa (28/4/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 21 paket sabu dengan berat kotor mencapai 17,27 gram yang diduga siap diedarkan.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S.E. (49) dan S. (46). Penangkapan berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Pelajar, Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, mengatakan pengungkapan bermula dari informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas jual beli sabu di kawasan tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di lokasi,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket sabu yang telah dikemas, diduga untuk diedarkan kepada pembeli.
Tak hanya itu, sejumlah barang bukti lain juga turut diamankan, yakni timbangan digital, alat hisap sabu, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Pengembangan kemudian dilakukan ke sebuah penginapan di kawasan Jalan Ahmad Yani yang diketahui digunakan salah satu pelaku. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan alat konsumsi sabu.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga masih memburu kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan kasus ini.
“Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” tegas Yonika.
Polresta Palangka Raya turut mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun transaksi narkoba di lingkungan sekitar. (*/rls/hms/red)








