LINTASKALIMANTAN.CO | Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, Koperasi dan Usaha Kecil Menegah (Disnakertranskop dan UKM) Kabupaten Barito Utara melalui Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja Ronald mengungkapkan fakta mengejutkan terkait keberadaan tenaga kerja di PT Bangun Batara Raya (BBR). Perusahaan tersebut disebut tidak pernah melaporkan data tenaga kerjanya kepada Dinas terkait sebagaimana mestinya seperti yang di beritakan media siber Lintaskalimantan.co baru-baru ini.
Kabid Tenaga Kerja menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya tidak memiliki data resmi mengenai jumlah maupun status tenaga kerja yang dipekerjakan oleh PT BBR.
Padahal, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap perusahaan wajib melaporkan keberadaan tenaga kerjanya sebagai bentuk transparansi dan pengawasan ketenagakerjaan.
“Selama ini PT BBR tidak pernah melaporkan data tenaga kerjanya ke Dinas.Akan tetapi setiap timbul masalah Ketenagakerjaan akhirnya kan jadi sorotan dan perhatian kita berhatian kita bersama” tegas Ronald kepada media siber ini saat dikonfirmasi melalui telpon whatsapp. Selasa sore (07/04/26).
Menurutnya, walaupun terkait pelaporan tenaga kerja ini ditangani oelh Dinas provinsi tetapi sangat penting untuk Dinas Kabupaten terkait mengetahui agar memastikan perlindungan hak-hak pekerja, termasuk status kerja, upah, jaminan sosial, hingga keselamatan kerja. Tanpa adanya diketahui laporan tembusan laporan, pemerintah daerah Kabupaten kesulitan melakukan pengawasan secara maksimal.
Lebih lanjut, pihaknya akan segera mengambil langkah tegas dan akan melakukan koordinasi ke Dinas Provinsi sebelum melakukan pemanggilan terhadap manajemen PT BBR guna meminta klarifikasi. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka tidak menutup kemungkinan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Kami akan lakukan koordinasi karena terkait penindakan ketenagakerjaan ditangani oleh Dinas Naker Provinsi sementara di kabupaten hanya melakukan pengawasan dan pembinaan tidak lebih dari itu. Jika terbukti melanggar, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi dan itu ranah Provinsi,” tambah Ronald.
Kasus ini semakin memperkuat sorotan publik terhadap dugaan ketidakjelasan status tenaga kerja di perusahaan PT BBR tersebut, termasuk banyaknya pekerja yang disebut-sebut berstatus tidak tetap dalam jangka waktu lama.
Pemda Barito Utara pun menegaskan komitmennya untuk melakukan pelayanan publik terutama bagi perusahaan-perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan ketenagakerjaan, demi melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan iklim kerja yang adil dan transparan.
“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi menyangkut hak hidup pekerja. Kami tidak akan tinggal diam dan akan melakukan tindakan sesuai regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (*/rls/anung/red)
… Bersambung ke BBR semenjak berdiri sampai sekarang kurang memperhatikan Dunia Pendidikan bagi anak-anak Karyawan yang tinggal di camp Perusahaan.







