Palangka Raya — Kasus pembobolan dana sebesar Rp16,4 miliar di lingkungan PT Bank BPD Kalimantan Tengah terus menjadi sorotan publik. Tidak hanya karena nilai kerugian yang fantastis, tetapi juga karena berbagai fakta persidangan yang mengungkap dugaan lemahnya sistem pengendalian internal bank.
Dalam pernyataan resminya, manajemen Bank Kalteng melalui Direktur Utama Maslipansyah yang disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan menegaskan bahwa penanganan perkara sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.
“Proses penanganan kasus ini sudah berada dalam ranah penegak hukum. Kami menghormati dan mendukung setiap tahapan yang berjalan serta tetap kooperatif,” ujarnya kepada media, Selasa (7/4/2026).
Manajemen juga memastikan bahwa dana nasabah tetap aman dan tidak terdampak oleh kasus tersebut. Pernyataan ini disampaikan untuk menjaga kepercayaan publik di tengah meningkatnya perhatian terhadap kasus tersebut.
“Dana nasabah tetap aman dan tidak terdampak, ini yang paling penting,” lanjutnya.
Selain itu, pihak bank menyebut telah melakukan langkah-langkah optimalisasi sistem internal sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Namun demikian, pernyataan tersebut belum sepenuhnya menjawab berbagai pertanyaan mendasar yang muncul, terutama terkait aspek teknis dan mekanisme pengawasan internal.
Sebelumnya, media telah mengajukan sejumlah pertanyaan kepada pihak manajemen, yang berfokus pada mekanisme persetujuan transaksi, sistem pengawasan berlapis, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau terlibat dalam aliran dana tersebut. Hingga kini, pertanyaan-pertanyaan tersebut belum mendapatkan jawaban rinci.
Fakta yang terungkap di persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya justru memperkuat urgensi keterbukaan tersebut. Dalam persidangan, disebutkan bahwa transaksi ilegal dilakukan sebanyak 205 kali dalam kurun waktu sekitar sembilan bulan.
Terdakwa diduga mampu memanfaatkan celah sistem dengan mengakses fitur-fitur sensitif, termasuk melakukan perubahan kata sandi serta menggunakan akun milik pihak lain untuk menyetujui transaksi secara mandiri. Praktik ini mengindikasikan adanya potensi pelanggaran terhadap prinsip dasar keamanan sistem perbankan.
Lebih jauh, terungkap pula bahwa terdapat akun yang sudah lama tidak digunakan namun masih aktif dan dapat dimanfaatkan untuk memproses transaksi bernilai besar. Kondisi ini menunjukkan adanya kelemahan dalam pengelolaan akses dan audit sistem secara berkala.
Rangkaian transaksi dilakukan dengan pola yang berulang dan disamarkan sebagai pembayaran kepada pihak ketiga, sehingga tidak terdeteksi dalam waktu yang cukup lama. Pola ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas sistem deteksi dini serta pengawasan internal bank.
Pengamat perbankan menilai, kasus ini tidak hanya menyangkut tindakan individu, tetapi juga mencerminkan pentingnya penerapan prinsip pemisahan kewenangan (segregation of duties) dalam operasional perbankan. Prinsip tersebut merupakan fondasi utama untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam sistem keuangan.
Pernyataan manajemen terkait “optimalisasi sistem” juga menjadi sorotan. Langkah tersebut dinilai sebagai respons atas temuan yang terungkap, namun publik masih menantikan penjelasan konkret mengenai perbaikan yang telah dan akan dilakukan.
Hingga saat ini, belum ada paparan rinci mengenai bagaimana sistem pengawasan internal bekerja sebelum kasus ini mencuat, termasuk mekanisme identifikasi dan pelaporan transaksi mencurigakan yang terjadi secara berulang.
Kasus ini kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Palangka Raya dan telah memasuki tahap tuntutan. Perkembangan persidangan diperkirakan akan terus membuka fakta-fakta baru yang berpotensi memperluas sudut pandang terhadap kasus ini.
Di tengah proses hukum yang berjalan, perhatian publik tidak hanya tertuju pada pelaku utama, tetapi juga pada sistem dan tata kelola internal yang seharusnya menjadi benteng utama dalam mencegah terjadinya penyimpangan di sektor perbankan.
Kasus Bank Kalteng ini menjadi pengingat penting bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan tidak hanya bergantung pada jaminan keamanan dana, tetapi juga pada transparansi, akuntabilitas, serta kekuatan sistem pengawasan internal yang dimiliki. (*/rls/tim/red)







