LAMANDAU – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) bersama jajaran terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Terbaru, Polres Lamandau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 46,7 kilogram dan mengamankan empat tersangka.
Keberhasilan itu disampaikan langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.IK., M.Si., dalam konferensi pers di Halaman Mapolres Lamandau, Minggu (21/9/2025) sore. Turut hadir Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra, Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, S.IK., sejumlah pejabat utama Polda, serta unsur forkopimda Kabupaten Lamandau.
“Dari pengungkapan ini, kita berhasil menyita sabu sebanyak 46,7 kilogram dari empat tersangka berinisial SF, EW, UM, dan MG. Barang bukti ini berasal dari Malaysia dan masuk melalui perbatasan Kalimantan,” ungkap Kapolda.
Barang bukti tersebut ditemukan dalam 44 bungkus plastik besar berisi sabu yang disimpan dalam tiga tas ransel di mobil Daihatsu Sigra. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku sebagai kurir yang membawa narkoba dari Kalimantan Barat menuju Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
“Saat ini masih kita dalami jaringan ini, siapa pengirim dan penerimanya. Ini adalah pengungkapan luar biasa, tapi sekaligus menjadi ancaman karena sabu dalam jumlah besar masih coba masuk ke wilayah kita,” tegas Irjen Iwan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kapolda menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini setidaknya menyelamatkan 885.000 jiwa dari jerat narkoba. “Ini bukti keseriusan Polda Kalteng bersama jajaran untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” pungkasnya. (*/rls/hms/red).