LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Sikap Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Barito Hilir yang belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi media terkait penerbitan dan pencabutan surat keterangan pemanfaatan kayu hasil land clearing di area Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT Bara Prima Mandiri (PT BPM) menuai sorotan.
Sebelumnya, media telah menyampaikan sedikitnya 13 poin pertanyaan kepada Kepala KPHP Barito Hilir. Pertanyaan tersebut mencakup dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 522/44/UPT 4.1/DISHUT tertanggal 4 Maret 2026, alasan pencabutannya melalui Surat Nomor 522/75/1.0/IV/2026 tanggal 2 April 2026, hingga aspek legalitas pemanfaatan dan pengangkutan kayu hasil pembukaan lahan.
Selain itu, media juga meminta penjelasan mengenai volume kayu yang dimanfaatkan serta pemenuhan kewajiban perusahaan kepada negara, termasuk pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR), dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Namun hingga Senin (22/6/2026), KPHP Barito Hilir belum menyampaikan jawaban maupun klarifikasi resmi atas pertanyaan yang diajukan.
Padahal, informasi tersebut berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam, pelaksanaan kewenangan pemerintah, serta potensi penerimaan negara yang menjadi perhatian publik. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk memastikan tata kelola kehutanan berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), badan publik diwajibkan menyediakan dan memberikan informasi yang berada di bawah kewenangannya secara cepat, tepat waktu, serta mudah diakses masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Regulasi tersebut juga mengamanatkan agar informasi yang disampaikan badan publik bersifat akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Sementara itu, hak masyarakat untuk memperoleh informasi dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945.
Belum adanya penjelasan resmi mengenai penerbitan maupun pencabutan surat dimaksud berpotensi memunculkan beragam pertanyaan di tengah masyarakat. Terlebih, persoalan tersebut menyangkut legalitas pemanfaatan kayu hasil pembukaan lahan serta kepastian pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap negara.
Media menyatakan telah menyampaikan permintaan konfirmasi sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dalam kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Langkah tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan ruang kepada pihak terkait menjelaskan duduk persoalan secara terbuka kepada publik.
Hingga berita ini diterbitkan, kesempatan untuk memberikan hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka. Apabila KPHP Barito Hilir menyampaikan penjelasan resmi di kemudian hari, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang dan profesional.(*/rls/sgn/red)







