KPHP Barito Hilir Belum Beri Klarifikasi soal Surat Pemanfaatan Kayu PT BPM, Transparansi Dipertanyakan

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Sikap Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Barito Hilir yang belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi media terkait penerbitan dan pencabutan surat keterangan pemanfaatan kayu hasil land clearing di area Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT Bara Prima Mandiri (PT BPM) menuai sorotan.

Sebelumnya, media telah menyampaikan sedikitnya 13 poin pertanyaan kepada Kepala KPHP Barito Hilir. Pertanyaan tersebut mencakup dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 522/44/UPT 4.1/DISHUT tertanggal 4 Maret 2026, alasan pencabutannya melalui Surat Nomor 522/75/1.0/IV/2026 tanggal 2 April 2026, hingga aspek legalitas pemanfaatan dan pengangkutan kayu hasil pembukaan lahan.

Selain itu, media juga meminta penjelasan mengenai volume kayu yang dimanfaatkan serta pemenuhan kewajiban perusahaan kepada negara, termasuk pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR), dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga :  Viral! Revalina Azkia Lolos ke Babak Berikutnya D'Academy 8, Harumkan Nama Kalimantan Tengah

Namun hingga Senin (22/6/2026), KPHP Barito Hilir belum menyampaikan jawaban maupun klarifikasi resmi atas pertanyaan yang diajukan.

Padahal, informasi tersebut berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam, pelaksanaan kewenangan pemerintah, serta potensi penerimaan negara yang menjadi perhatian publik. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk memastikan tata kelola kehutanan berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), badan publik diwajibkan menyediakan dan memberikan informasi yang berada di bawah kewenangannya secara cepat, tepat waktu, serta mudah diakses masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Regulasi tersebut juga mengamanatkan agar informasi yang disampaikan badan publik bersifat akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Sementara itu, hak masyarakat untuk memperoleh informasi dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga :  Buktikan Perang Terhadap Narkoba, BNNP Kalteng Bongkar Jaringan Sabu Lintas Provinsi Sebanyak 9,3 Kg Sabu Dan 7 Orang Tersangka 

Belum adanya penjelasan resmi mengenai penerbitan maupun pencabutan surat dimaksud berpotensi memunculkan beragam pertanyaan di tengah masyarakat. Terlebih, persoalan tersebut menyangkut legalitas pemanfaatan kayu hasil pembukaan lahan serta kepastian pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap negara.

Media menyatakan telah menyampaikan permintaan konfirmasi sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dalam kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Langkah tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan ruang kepada pihak terkait menjelaskan duduk persoalan secara terbuka kepada publik.

Hingga berita ini diterbitkan, kesempatan untuk memberikan hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka. Apabila KPHP Barito Hilir menyampaikan penjelasan resmi di kemudian hari, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang dan profesional.(*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Legalitas Penggunaan Pelabuhan Jelapat untuk CPO Dipertanyakan, PT BKI dan Dishub Barsel Kompak Bungkam
Musim Kemarau Picu Karhutla dan Kebakaran Permukiman di Palangka Raya, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
BREAKING NEWS Kebakaran Hebat Hanguskan Kawasan Pasar Besar Jalan Seram,Jalan Jawa Palangka Raya
Bias Layar Ajak Masyarakat Palangka Raya Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Gubernur Kalteng Tinjau Karhutla, Ikut Padamkan Titik Api
Gubernur Agustiar Minta Tambahan Armada, Penanganan Karhutla Kalteng Diperkuat Pemerintah Pusat
Sambut HUT ke-25 DPC Partai Demokrat Pulang Pisau Gelar Aksi ‘Gerakan Langit Biru’ di Masjid Noor Hidayah
Pengusaha Bengkel Las Kalteng Siap Tempuh Aksi Damai jika Pemadaman Listrik Tak Kunjung Teratasi

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Legalitas Penggunaan Pelabuhan Jelapat untuk CPO Dipertanyakan, PT BKI dan Dishub Barsel Kompak Bungkam

Minggu, 2 Agustus 2026 - 05:19 WIB

Musim Kemarau Picu Karhutla dan Kebakaran Permukiman di Palangka Raya, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:16 WIB

BREAKING NEWS Kebakaran Hebat Hanguskan Kawasan Pasar Besar Jalan Seram,Jalan Jawa Palangka Raya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Bias Layar Ajak Masyarakat Palangka Raya Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:36 WIB

Gubernur Kalteng Tinjau Karhutla, Ikut Padamkan Titik Api

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page