Pengedar Sabu di Sampit Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti Hampir 33 Gram

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Sampit – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AT (45) ditangkap karena diduga sebagai pengedar sabu dengan barang bukti hampir 33 gram.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Jalan Pelita Barat, Perumahan Grand Jalur 3, RT 74 RW 10, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa terlapor kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Ditlantas Polda Kalteng Gelar Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati terlapor berada di lokasi yang dimaksud,” ujar Edy Wiyoko, Rabu (11/3/2026).

Saat petugas mendatangi lokasi, AT diduga sempat membuang sesuatu ke arah semak-semak. Namun gerak-gerik tersebut tidak luput dari pengawasan petugas yang langsung mengamankan terlapor.

Setelah menunjukkan surat perintah tugas dan disaksikan oleh Ketua RT serta warga setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi. Dari hasil pencarian, polisi menemukan satu bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 32,95 gram.

Baca Juga :  Brimob Kalteng Hadiri Ziarah dan Upacara Pemindahan Makam Pahlawan, Kobarkan Semangat Nasionalisme

Barang bukti beserta tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Kotim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelasnya.

Polisi menegaskan akan terus memperketat pengawasan serta menindak tegas peredaran narkotika di wilayah Kotawaringin Timur. Peran aktif masyarakat juga diharapkan untuk membantu aparat dalam memberantas jaringan narkoba di daerah tersebut. (*/rls/hms/red).

Berita Terkait

Wagub Edy Pratowo Tinjau Layanan Kesehatan Gratis Polda Kalteng pada Puncak Hari Bhayangkara ke-80
LPG 3 Kg Langka di Kawasan Mandawai Palangka Raya, Pedagang dan Warga Keluhkan Sulitnya Pasokan
Pimpin IWO Kalteng Lima Tahun ke Depan, Endra Setiawan Siapkan Program Strategis
Penyelesaian Polemik Zheze Galuh Ditempuh Lewat Jalur Adat, Damang Pahandut Siapkan Prosesi Perdamaian
KPHP Barito Hilir Belum Beri Klarifikasi soal Surat Pemanfaatan Kayu PT BPM, Transparansi Dipertanyakan
Dishut Kalteng Perkuat Basis Data Konservasi Orangutan, Agustan Saining: Kebijakan Harus Berlandaskan Data Valid
Di Hari Jadi ke-69, Davidson Lambung Optimistis Palangka Raya Semakin Maju
Perkuat Ketahanan Keluarga, Rumah Pintar Askari dan Dinas P3APPKB Kapuas Gelar Parenting Lintas Sektoral

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:31 WIB

Wagub Edy Pratowo Tinjau Layanan Kesehatan Gratis Polda Kalteng pada Puncak Hari Bhayangkara ke-80

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:33 WIB

LPG 3 Kg Langka di Kawasan Mandawai Palangka Raya, Pedagang dan Warga Keluhkan Sulitnya Pasokan

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:54 WIB

Pimpin IWO Kalteng Lima Tahun ke Depan, Endra Setiawan Siapkan Program Strategis

Senin, 22 Juni 2026 - 19:53 WIB

Penyelesaian Polemik Zheze Galuh Ditempuh Lewat Jalur Adat, Damang Pahandut Siapkan Prosesi Perdamaian

Senin, 22 Juni 2026 - 16:04 WIB

KPHP Barito Hilir Belum Beri Klarifikasi soal Surat Pemanfaatan Kayu PT BPM, Transparansi Dipertanyakan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page