LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Palangka Raya. Seorang remaja berinisial SM alias UYA (17) diamankan petugas bersama barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam operasi yang dilakukan pada Senin (22/6/2026) malam.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Kota Palangka Raya. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di Jalan Dr. Murjani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan empat butir yang diduga narkotika jenis ekstasi yang sempat dijatuhkan oleh tersangka. Dari hasil interogasi awal, SM mengaku masih menyimpan sejumlah narkotika di kediamannya yang berada di Jalan Rindang Banua.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya, ditemukan sembilan paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor sekitar 40,38 gram serta 117 butir yang diduga ekstasi dengan berat kotor sekitar 59,63 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, telepon genggam, sepeda motor, serta sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan di lapangan.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, sehingga upaya pemberantasan dapat berjalan lebih maksimal demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.(*/rls/hms/red)







