Satreskrim Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus KDRT, Ibu dan Bayi Jadi Korban Serangan Senjata Tajam

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Jalan Danau Mare, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Dalam kejadian itu, dua orang korban, yakni seorang perempuan berinisial M.E.R. (28) dan seorang bayi berinisial A.W.F., mengalami luka akibat serangan senjata tajam. Keduanya sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Betang Pambelum Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol, S.I.K., mengatakan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban.

Baca Juga :  Kodim 1016 Palangka Raya Kirim Bantuan Logistik Untuk Korban Bencana Sumatra dan Aceh

“Begitu laporan kami terima, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam,” ujar AKP Eka Palti.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tim Subnit Lidik Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya bersama Subdit III Jatanras Unit Resmob Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial F.R. (30). Pelaku ditangkap pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di wilayah Kelurahan Bukit Tunggal.

Baca Juga :  Wakil Bupati Kotabaru Resmikan Kantor Desa Tegalrejo

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan, satu set pakaian korban, satu gendongan bayi, serta sepasang sandal berwarna biru.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan
Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana
Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis
Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas
“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”
Inovasi SKPD Kotabaru Digenjot, Bapperida Bidik Juara IGA
Klinik Lapas Kotabaru Resmi Jadi FKTP, Layanan Kesehatan Warga Binaan Naik Kelas
Peringati 1 Tahun Kodam XXII TB,Agustan Saining: Jaga Hutan Kalteng Tak Bisa Sendiri, Sinergi TNI dan Pemda Harus Diperkuat

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:25 WIB

“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM

Minggu, 23 Agu 2026 - 06:57 WIB

LINTAS DAERAH

MTQH Kobar Dorong Generasi Muda Cintai Al-Qur’an

Sabtu, 22 Agu 2026 - 23:22 WIB

LINTAS NASIONAL

Presiden Prabowo Pimpin Langsung Penanganan Karhutla di Kalimantan

Sabtu, 22 Agu 2026 - 15:12 WIB

You cannot copy content of this page