Sukses !,Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Dugaan Peredaran Ekstasi 17,18 Gram, Seorang Pemuda Diamankan

- Jurnalis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MYA alias F, 23 tahun.

Pengungkapan dilakukan pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah barak di Jalan G. Obos IX, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Dari lokasi, petugas mengamankan 43 butir yang diduga ekstasi berwarna merah muda dengan berat kotor sekitar 17,18 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan satu lembar tisu putih, satu kotak merek DUREX LOVE warna biru, serta satu unit iPhone 13 warna putih.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H. mewakili Kapolresta Palangka raya Kombes Dedy Supriadi,S.I.K mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan oleh terlapor di wilayah hukum Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  BNN 𝙺𝚊𝚕𝚝𝚎𝚗𝚐 𝙼𝚞𝚜𝚗𝚊𝚑𝚔𝚊𝚗 𝚂𝚊𝚋𝚞 𝚍𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚜𝚝𝚊𝚜𝚒 𝙷𝚊𝚜𝚒𝚕 𝙿𝚎𝚗𝚐𝚞𝚗𝚐𝚔𝚊𝚙𝚊𝚗 𝙺𝚊𝚜𝚞𝚜 𝚍𝚒 𝙼𝚞𝚛𝚞𝚗𝚐 𝚁𝚊𝚢𝚊, 𝚃𝚎𝚐𝚊𝚜𝚔𝚊𝚗 𝙺𝚘𝚖𝚒𝚝𝚖𝚎𝚗 𝙿𝚎𝚛𝚊𝚗𝚐 𝙼𝚎𝚕𝚊𝚠𝚊𝚗 𝙽𝚊𝚛𝚔𝚘𝚋𝚊

“Berawal dari informasi masyarakat, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan. Setelah informasi dinilai cukup, tim bergerak dan berhasil mengamankan terlapor di lokasi,” ujar AKP Yonika.

Menurutnya, saat dilakukan pemeriksaan terhadap rumah dan tempat tertutup lainnya yang disaksikan masyarakat sekitar, petugas menemukan barang yang diduga narkotika tersebut.

Puluhan butir yang diduga ekstasi itu ditemukan dalam bungkus tisu putih yang disimpan di dalam sebuah kotak merek DUREX LOVE di bawah meja dalam barak yang ditempati terlapor.

“Barang bukti yang ditemukan tersebut kemudian diamankan bersama terlapor untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Terlapor juga mengakui barang-barang yang ditemukan tersebut adalah miliknya,” katanya.

Selain barang bukti yang diduga ekstasi, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas terlapor.

AKP Yonika menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga :  Mahasiswa Berinisial KVA Ditemukan Meninggal di Kamar Kos, Polisi Lakukan Penyelidikan

“Pengembangan masih kami lakukan. Kami akan terus mendalami asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Terlapor beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya juga menyatakan akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut guna mengungkap sumber maupun jaringan peredaran narkotika yang diduga berkaitan dengan kasus ini.(*/rls/sgn/red(

Berita Terkait

Operasi Gabungan di Puntun, 15 Orang Positif Sabu, Polisi Sita Peralatan Narkoba
Polres Kapuas Amankan Pria di Anjir Mambulau, Sabu Hampir 100 Gram Disita
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria dengan Dua Paket Diduga Sabu
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria, Dua Paket Diduga Sabu Seberat 5,14 Gram Disita
16 Adegan Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Berencana di Katingan
Satresnarkoba Polres Kapuas Bekuk Pria 47 Tahun, 18 Paket Sabu dan Uang Rp7 Juta Disita
Gerak Cepat Polisi Tindaklanjuti Informasi Warga, Sabu 4,19 Gram Diamankan
Gerak Cepat Polisi Tindaklanjuti Informasi Warga, Sabu 4,19 Gram Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Operasi Gabungan di Puntun, 15 Orang Positif Sabu, Polisi Sita Peralatan Narkoba

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Polres Kapuas Amankan Pria di Anjir Mambulau, Sabu Hampir 100 Gram Disita

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria dengan Dua Paket Diduga Sabu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria, Dua Paket Diduga Sabu Seberat 5,14 Gram Disita

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:20 WIB

16 Adegan Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Berencana di Katingan

Berita Terbaru

LINTAS TNI

Kodam XXII/Tambun Bungai Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 

Senin, 12 Okt 2026 - 13:35 WIB

You cannot copy content of this page