Sukses !,Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Dugaan Peredaran Ekstasi 17,18 Gram, Seorang Pemuda Diamankan

- Jurnalis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MYA alias F, 23 tahun.

Pengungkapan dilakukan pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah barak di Jalan G. Obos IX, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Dari lokasi, petugas mengamankan 43 butir yang diduga ekstasi berwarna merah muda dengan berat kotor sekitar 17,18 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan satu lembar tisu putih, satu kotak merek DUREX LOVE warna biru, serta satu unit iPhone 13 warna putih.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H. mewakili Kapolresta Palangka raya Kombes Dedy Supriadi,S.I.K mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan oleh terlapor di wilayah hukum Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Gerak Cepat Satreskrim Polres Gunung Mas Ungkap Pembunuhan Sadis di Sungai Barou, Pelaku Dibekuk Kurang dari 48 Jam

“Berawal dari informasi masyarakat, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan. Setelah informasi dinilai cukup, tim bergerak dan berhasil mengamankan terlapor di lokasi,” ujar AKP Yonika.

Menurutnya, saat dilakukan pemeriksaan terhadap rumah dan tempat tertutup lainnya yang disaksikan masyarakat sekitar, petugas menemukan barang yang diduga narkotika tersebut.

Puluhan butir yang diduga ekstasi itu ditemukan dalam bungkus tisu putih yang disimpan di dalam sebuah kotak merek DUREX LOVE di bawah meja dalam barak yang ditempati terlapor.

“Barang bukti yang ditemukan tersebut kemudian diamankan bersama terlapor untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Terlapor juga mengakui barang-barang yang ditemukan tersebut adalah miliknya,” katanya.

Selain barang bukti yang diduga ekstasi, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas terlapor.

AKP Yonika menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga :  Polsek Pahandut Ringkus Pelaku Curanmor di Area Masjid, Motor Korban Berhasil Diamankan

“Pengembangan masih kami lakukan. Kami akan terus mendalami asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Terlapor beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya juga menyatakan akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut guna mengungkap sumber maupun jaringan peredaran narkotika yang diduga berkaitan dengan kasus ini.(*/rls/sgn/red(

Berita Terkait

Polres Barito Utara Musnahkan 55,09 Gram Sabu dan 0,71 Gram Inex
Konferensi Pers Kapolda Kalteng Ungkap 2 Pelaku Karhutla di Pulang Pisau, Bakar 12 Titik Lahan dan Ancam Saksi dengan Senapan Angin
Polres Barito Utara Kembali Ungkap Peredaran Sabu di Bukit Sawit, Satu Perempuan Diamankan Bersama 10,37 Gram Barang Bukti
Dua Terlapor Diamankan, Polisi Ungkap Dugaan Pembakaran Lahan di Palangka Raya
Polres Barito Utara Ungkap PETI dan Migas Ilegal, Enam Tersangka Diamankan
Polres Kobar Tindak Pelaku Pembakaran Lahan di Kumai
Satreskrim Polres Kotim Tangani Pencurian Sawit PT GSK, Pelaku Diamankan Saat Panen Tanpa Izin
Terungkap di Tewai Baru! Satnarkoba Polres Gunung Mas Ringkus Perempuan Terduga Pengedar Sabu

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Sukses !,Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Dugaan Peredaran Ekstasi 17,18 Gram, Seorang Pemuda Diamankan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:20 WIB

Polres Barito Utara Musnahkan 55,09 Gram Sabu dan 0,71 Gram Inex

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Polres Barito Utara Kembali Ungkap Peredaran Sabu di Bukit Sawit, Satu Perempuan Diamankan Bersama 10,37 Gram Barang Bukti

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Dua Terlapor Diamankan, Polisi Ungkap Dugaan Pembakaran Lahan di Palangka Raya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:38 WIB

Polres Barito Utara Ungkap PETI dan Migas Ilegal, Enam Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

LINTAS KRIMINAL

Polres Barito Utara Musnahkan 55,09 Gram Sabu dan 0,71 Gram Inex

Rabu, 26 Agu 2026 - 14:20 WIB

You cannot copy content of this page