Polres Barito Utara Musnahkan 55,09 Gram Sabu dan 0,71 Gram Inex

- Jurnalis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Muara Teweh — Polres Barito Utara memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tiga kasus sepanjang Juni dan Juli 2026. Dalam kegiatan tersebut, polisi memusnahkan 55,09 gram sabu dan 0,71 gram inex.

Pemusnahan berlangsung di Aula Anggrawina Jagratara Polres Barito Utara, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Rabu (26/8/2026), dipimpin Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolres Barito Utara Kompol Krisistya Artantyo Octoberna, S.I.K., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Barito Utara M. Riduansyah, S.H., Kalapas Kelas II Muara Teweh Halasson Sinaga, A.Md.IP., S.H., perwakilan Kejaksaan Negeri Barito Utara, Kesbangpol, Dinas Kesehatan, serta unsur terkait lainnya.

 

Kasat Narkoba Polres Barito Utara Iptu Virza Nur Adha, S.Tr.K., S.I.K. bersama personel Satresnarkoba turut mengikuti proses pemusnahan yang disaksikan para undangan dan insan pers.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Kotim Bongkar Peredaran Sabu di Cempaga Hulu, Perempuan 34 Tahun Diamankan dengan 41 Paket Narkotika

 

Sepanjang Juni dan Juli 2026, Satresnarkoba Polres Barito Utara mengungkap tiga perkara narkotika dengan empat tersangka, seluruhnya laki-laki. Dari pengungkapan tersebut diamankan sabu dengan berat keseluruhan 70,59 gram.

Barang bukti yang dimusnahkan sebelumnya telah memperoleh penetapan status sebagai barang sitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara.

Proses pemusnahan dilakukan dengan menghancurkan dan melarutkan narkotika menggunakan blender. Barang bukti kemudian dicampurkan dengan cairan pembersih karbol Vixal dan air di dalam wadah bening, sebelum dibuang melalui saluran pembuangan.

Keempat tersangka dalam perkara tersebut dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P. menegaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus memastikan barang bukti yang telah memiliki status hukum ditangani sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Singgah Beli Minuman, Tas Remaja Digondol Pria Bermotor di Palangka Raya

“Polres Barito Utara berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Barito Utara. Pengungkapan tiga kasus dengan empat tersangka serta pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti nyata bahwa jajaran Polres Barito Utara tidak akan memberikan ruang bagi pelaku maupun jaringan peredaran narkotika,” ujar Novendra.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Melalui pemusnahan tersebut, Polres Barito Utara kembali menegaskan komitmennya untuk memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat di wilayah Kabupaten Barito Utara. (ed)

Berita Terkait

Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita 5,2 Gram Sabu di Mantangai
Laporan Warga Berujung Penangkapan, Polisi Amankan Pria dan 3,47 Gram Sabu di Kebun Sawit Mantangai
Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Mess Karyawan BBR, 4,07 Gram Diamankan
Singgah Beli Minuman, Tas Remaja Digondol Pria Bermotor di Palangka Raya
Polres Kapuas Bongkar 7 Kasus Kriminal, Curanmor hingga Pengeroyokan Terungkap
Polsek Sabangau Gerak Cepat Tangani Kecelakaan di Jalan Mahir Mahar, Satu Pengendara Meninggal
Sabu 1,68 Gram dan Uang Rp6,3 Juta Disita, Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Perempuan di Timpah
Diduga Edarkan Sabu, Pria 30 Tahun Ditangkap di Sampit, Polisi Sita 14,14 Gram

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 10:43 WIB

Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita 5,2 Gram Sabu di Mantangai

Rabu, 9 September 2026 - 15:40 WIB

Laporan Warga Berujung Penangkapan, Polisi Amankan Pria dan 3,47 Gram Sabu di Kebun Sawit Mantangai

Rabu, 9 September 2026 - 12:15 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Mess Karyawan BBR, 4,07 Gram Diamankan

Selasa, 8 September 2026 - 18:45 WIB

Singgah Beli Minuman, Tas Remaja Digondol Pria Bermotor di Palangka Raya

Selasa, 8 September 2026 - 14:50 WIB

Polres Kapuas Bongkar 7 Kasus Kriminal, Curanmor hingga Pengeroyokan Terungkap

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page