LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya mengungkap dugaan tindak pidana pembakaran lahan di Jalan G. Obos XIV Gang Kenanga, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan dua orang terlapor berinisial AB (34) dan WB (41) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari lokasi kejadian, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu korek api gas, satu senter kepala, serta abu dan arang sisa pembakaran.
Dugaan pembakaran bermula saat salah satu terlapor membakar tumpukan kayu dan sampah plastik di pekarangan belakang rumah. Api kemudian merambat ke lahan gambut hingga membakar area dengan luas sekitar 20 x 50 meter.
Api akhirnya berhasil dipadamkan. Polisi kemudian memasang garis polisi di lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatreskrim Kompol Eka Palti Arie Putra Hutagaol mengatakan, penyidik masih mendalami perkara tersebut.
“Kami telah mengamankan terlapor dan barang bukti, memasang garis polisi di lokasi serta memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan pembakaran lahan tersebut,” terang Eka didampingi Kasihumas Polresta Palangka Raya AKP Sukrianto, Sabtu (22/8/2026).
Dalam perkara ini, kedua terlapor disangkakan Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik masih mengembangkan perkara dengan memeriksa saksi tambahan dan alat bukti lainnya. Polisi juga berkoordinasi dengan instansi terkait serta ahli untuk memperkuat proses penyidikan.
Polresta Palangka Raya mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan, terutama di kawasan yang memiliki potensi gambut. Pembakaran dapat menyebabkan api cepat meluas, merusak lingkungan, mengganggu kualitas udara, hingga membahayakan keselamatan masyarakat.
Polisi menegaskan, pembakaran lahan bukan sekadar persoalan api yang harus dipadamkan, tetapi dapat berujung pada proses hukum. (*/rls/hms/red)






