Dua Terlapor Diamankan, Polisi Ungkap Dugaan Pembakaran Lahan di Palangka Raya

- Jurnalis

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya mengungkap dugaan tindak pidana pembakaran lahan di Jalan G. Obos XIV Gang Kenanga, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan dua orang terlapor berinisial AB (34) dan WB (41) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari lokasi kejadian, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu korek api gas, satu senter kepala, serta abu dan arang sisa pembakaran.

Dugaan pembakaran bermula saat salah satu terlapor membakar tumpukan kayu dan sampah plastik di pekarangan belakang rumah. Api kemudian merambat ke lahan gambut hingga membakar area dengan luas sekitar 20 x 50 meter.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pria Pembawa 8 Paket Sabu, Polisi Dalami Jaringan Peredaran

Api akhirnya berhasil dipadamkan. Polisi kemudian memasang garis polisi di lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatreskrim Kompol Eka Palti Arie Putra Hutagaol mengatakan, penyidik masih mendalami perkara tersebut.

“Kami telah mengamankan terlapor dan barang bukti, memasang garis polisi di lokasi serta memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan pembakaran lahan tersebut,” terang Eka didampingi Kasihumas Polresta Palangka Raya AKP Sukrianto, Sabtu (22/8/2026).

Dalam perkara ini, kedua terlapor disangkakan Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Kapolda Kalteng Pimpin Konferensi Pers, Paparkan Kronologi Penyerangan Brutal terhadap Tiga Personel Polri Di Katingan

Penyidik masih mengembangkan perkara dengan memeriksa saksi tambahan dan alat bukti lainnya. Polisi juga berkoordinasi dengan instansi terkait serta ahli untuk memperkuat proses penyidikan.

Polresta Palangka Raya mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan, terutama di kawasan yang memiliki potensi gambut. Pembakaran dapat menyebabkan api cepat meluas, merusak lingkungan, mengganggu kualitas udara, hingga membahayakan keselamatan masyarakat.

Polisi menegaskan, pembakaran lahan bukan sekadar persoalan api yang harus dipadamkan, tetapi dapat berujung pada proses hukum. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Operasi Gabungan di Puntun, 15 Orang Positif Sabu, Polisi Sita Peralatan Narkoba
Polres Kapuas Amankan Pria di Anjir Mambulau, Sabu Hampir 100 Gram Disita
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria dengan Dua Paket Diduga Sabu
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria, Dua Paket Diduga Sabu Seberat 5,14 Gram Disita
16 Adegan Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Berencana di Katingan
Satresnarkoba Polres Kapuas Bekuk Pria 47 Tahun, 18 Paket Sabu dan Uang Rp7 Juta Disita
Gerak Cepat Polisi Tindaklanjuti Informasi Warga, Sabu 4,19 Gram Diamankan
Gerak Cepat Polisi Tindaklanjuti Informasi Warga, Sabu 4,19 Gram Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Operasi Gabungan di Puntun, 15 Orang Positif Sabu, Polisi Sita Peralatan Narkoba

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Polres Kapuas Amankan Pria di Anjir Mambulau, Sabu Hampir 100 Gram Disita

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria dengan Dua Paket Diduga Sabu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria, Dua Paket Diduga Sabu Seberat 5,14 Gram Disita

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:20 WIB

16 Adegan Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Berencana di Katingan

Berita Terbaru

LINTAS TNI

Kodam XXII/Tambun Bungai Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 

Senin, 12 Okt 2026 - 13:35 WIB

You cannot copy content of this page