Respons Cepat Laporan 110, Polres Kotim Ungkap Kasus Narkotika di Ketapang

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | SAMPIT – Respons cepat jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) dalam menindaklanjuti laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Berawal dari laporan warga melalui layanan pengaduan Call Center 110 terkait adanya seorang pria yang mengamuk, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pengungkapan tersebut terjadi di Jalan Metro TV, RT 048 RW 004, Kelurahan Ketapang, pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Petugas gabungan dari Satuan Samapta (Satpamta) dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim bergerak cepat menuju lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat melalui layanan darurat kepolisian.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, SE menjelaskan bahwa laporan awal yang diterima petugas menyebutkan adanya seorang pria yang membuat keresahan dengan mengamuk di lingkungan tempat tinggalnya.

“Menerima informasi tersebut, petugas segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Edy Wiyoko, Jumat (5/6/2026).

Sesampainya di lokasi, petugas menemukan seorang pria berinisial GMR (33). Setelah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur dan menunjukkan surat perintah tugas, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah yang bersangkutan dengan disaksikan Ketua RT/RW serta warga setempat.

Baca Juga :  Pria 55 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah di Kotabesi, Keluarga Tolak Autopsi

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sembilan bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu. Barang bukti yang ditemukan memiliki berat kotor sekitar 2,69 gram.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, terlapor mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Petugas kemudian mengamankan terlapor beserta barang bukti ke Markas Polres Kotawaringin Timur guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

AKP Edy Wiyoko menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari partisipasi aktif masyarakat yang segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui Call Center 110 Polres Kotim. Kami mengucapkan terima kasih atas kepedulian dan kerja sama masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Setiap informasi yang disampaikan warga akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional,” tegasnya.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Kasus Sabu di Pulau Telo Baru, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Lebih lanjut, Polres Kotim menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Kotawaringin Timur. Menurutnya, narkotika merupakan ancaman serius yang dapat merusak generasi muda serta mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polres Kotim berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” lanjut AKP Edy.

Atas perbuatannya, terlapor kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana perubahan dan ketentuan yang berlaku.

Polres Kotim juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkotika, melalui layanan pengaduan kepolisian yang tersedia. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari narkoba.(*/rls/hms/red)

 

Berita Terkait

Kurang dari 24 Jam, Unit Resmob Polres Kotim Bekuk Pria yang Diduga Tusuk Warga Baamang
Berbekal Informasi Warga, Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap 27 Paket Diduga Sabu di Mihing Raya
Tanpa Ampun! Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ringkus Terduga Pengedar Sabu dengan 27 Paket Barang Bukti 
Polres Kapuas Ungkap Dua Kasus Kriminal, Pelaku Kebakaran dan Curanmor Diamankan
Kasat Reskrim Kotim Ungkap Motif Penganiayaan Berujung Maut, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kabur
Operasi Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Berbuah Hasil, Polisi Amankan Terduga Pengedar dengan 39,73 Gram Diduga Sabu
Polisi Tangkap Pelaku Curas di Jalan Hauling PT SMM, Ancam Karyawan dengan Parang
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Musnahkan 116,94 Gram Sabu dan 1.600 Butir Obat Terlarang, Bukti 11 Kasus Selama Juli

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:28 WIB

Kurang dari 24 Jam, Unit Resmob Polres Kotim Bekuk Pria yang Diduga Tusuk Warga Baamang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Berbekal Informasi Warga, Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap 27 Paket Diduga Sabu di Mihing Raya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:49 WIB

Tanpa Ampun! Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ringkus Terduga Pengedar Sabu dengan 27 Paket Barang Bukti 

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Polres Kapuas Ungkap Dua Kasus Kriminal, Pelaku Kebakaran dan Curanmor Diamankan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 01:59 WIB

Kasat Reskrim Kotim Ungkap Motif Penganiayaan Berujung Maut, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kabur

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Polres Kobar Masuk Lima Besar Kompolnas Award 2026

Rabu, 12 Agu 2026 - 20:11 WIB

You cannot copy content of this page