Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Dua Terduga Pengedar Diamankan dengan Barang Bukti 3,69 Gram

- Jurnalis

Sabtu, 4 Juli 2026 - 01:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Jumat (3/7/2026), petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti.

Pengungkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 15.45 WIB di sebuah rumah berwarna hijau yang berada di Jalan Rindang Banua Gang Manggis, RT 003 RW 004, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Dari lokasi, petugas menyita tujuh paket yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor sekitar 3,69 gram. Selain itu, turut diamankan satu pack plastik klip, satu sedotan yang telah dipotong runcing, satu unit timbangan digital, satu tas selempang warna cokelat, satu unit telepon genggam VIVO Y15S warna biru, serta uang tunai sebesar Rp1.380.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Baca Juga :  Dari Tenang menjadi Mencekam, Insiden Berdarah Guncang Warga Palangka Raya

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya mengamankan dua terduga pelaku. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan seluruh barang bukti di dalam rumah. Barang-barang tersebut diakui sebagai milik kedua terduga sehingga keduanya langsung diamankan ke Polresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Palangka Raya melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Palangka Raya dalam menindak tegas setiap bentuk peredaran gelap narkotika.Sabtu 4-7-2026.

Baca Juga :  Kompolnas Beberkan Kronologi Berdarah: Tiga Polisi Diduga Dianiaya Sebelum Dibuang ke Sungai

“Keberhasilan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu kepolisian. Polresta Palangka Raya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar AKP Yonika Winner Te’dang mewakili Kapolresta Palangka Raya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.(*/rls/sgn/red)

 

Berita Terkait

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Musnahkan 116,94 Gram Sabu dan 1.600 Butir Obat Terlarang, Bukti 11 Kasus Selama Juli
Satresnarkoba Polres Kapuas Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Tiga Orang Diamankan dengan 45 Paket Siap Edar
Kapolda Kalteng Pimpin Konferensi Pers, Paparkan Kronologi Penyerangan Brutal terhadap Tiga Personel Polri Di Katingan
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus Peredaran 12 Butir Ekstasi, Dua Terduga Pengedar Diamankan Saat Ops Antik Telabang 2026
Peran Aktif Masyarakat Berbuah Hasil, Satresnarkoba Polres Gunung Mas Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Kurun
Polsek Kota Besi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Pria 39 Tahun Ditangkap dengan 10 Paket Narkotika
Simpan 10 Paket Sabu di Bawah Lantai Rumah, Pria 46 Tahun di Kotim Diciduk Polisi
Operasi Antik Telabang 2026, Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Peredaran Sabu di Kapuas Timur, Sita 2,75 Gram dan Uang Tunai Rp3,7 Juta

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:50 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Musnahkan 116,94 Gram Sabu dan 1.600 Butir Obat Terlarang, Bukti 11 Kasus Selama Juli

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Satresnarkoba Polres Kapuas Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Tiga Orang Diamankan dengan 45 Paket Siap Edar

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:43 WIB

Kapolda Kalteng Pimpin Konferensi Pers, Paparkan Kronologi Penyerangan Brutal terhadap Tiga Personel Polri Di Katingan

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:18 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus Peredaran 12 Butir Ekstasi, Dua Terduga Pengedar Diamankan Saat Ops Antik Telabang 2026

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:59 WIB

Peran Aktif Masyarakat Berbuah Hasil, Satresnarkoba Polres Gunung Mas Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Kurun

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page