LINTAS KALIMANTAN | MUARA TEWEH — Polres Barito Utara mengungkap dua perkara tindak pidana yang menjadi perhatian serius, yakni aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan tindak pidana di bidang minyak dan gas (Migas).
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release yang digelar di Mako Polres Barito Utara, Jalan Kapten Pierre Tandean No. 1, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Press release dipimpin Wakapolres Barito Utara Kompol Krisistya Artantyo Octoberna, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Fachrurrazi, S.Tr.K., S.I.K., Kasi Humas Iptu Novendra, serta Kanit Tipidter Satreskrim Ipda Riyanto. Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah insan pers.
Dalam pengungkapan kali ini, polisi menetapkan dan mengamankan enam tersangka, terdiri dari empat tersangka dalam perkara pertambangan ilegal dan dua tersangka dalam perkara tindak pidana di bidang Migas.
Ungkap PETI, Polisi Sita Mesin hingga Raksa
Untuk perkara PETI, Polres Barito Utara mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal.
Barang bukti tersebut meliputi dua unit handphone, empat unit mesin diesel, dua unit chainsaw, dua buah pipa berukuran empat inci, satu buah selang cabang warna biru, dua buah selang cabang berbahan besi, lima buah jerigen, dua buah selang spiral, 19 buah karpet, dua alat dulang, satu baskom berisi pasir berwarna abu-abu, satu karung berisi pasir, satu botol berisi raksa, satu buku serta tiga tali vanbelt.
Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Barito Utara terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin sesuai ketentuan.
Kasus Migas, Ribuan Liter BBM Diamankan
Sementara itu, dalam perkara tindak pidana di bidang Migas, polisi mengamankan satu unit mobil pick up, satu lembar STNK dan satu unit handphone.
Tak hanya itu, petugas turut mengamankan 46 jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi BBM dengan total 1.610 liter.
Rinciannya, sebanyak 36 jerigen berisi BBM nonsubsidi jenis Pertamax dengan total 1.260 liter. Selain itu, terdapat 10 jerigen berisi BBM subsidi jenis Pertalite dengan total 350 liter.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak aktivitas distribusi atau pengangkutan BBM yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P., menegaskan bahwa press release merupakan bentuk keterbukaan kepolisian kepada masyarakat dan insan pers.
“Melalui press release ini, Polres Barito Utara menyampaikan kepada masyarakat hasil pengungkapan perkara yang telah dilakukan oleh jajaran Satreskrim, baik terkait pertambangan ilegal maupun tindak pidana di bidang minyak dan gas. Ini merupakan bentuk transparansi dan komitmen kami dalam memberikan informasi kepada masyarakat,” ujar Iptu Novendra.
Ia menambahkan, Polres Barito Utara akan terus melakukan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Polres Barito Utara akan terus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap setiap aktivitas yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta tidak terlibat dalam kegiatan ilegal,” tambahnya.
Melalui pengungkapan tersebut, Polres Barito Utara menegaskan komitmennya untuk memberantas aktivitas ilegal, khususnya PETI dan tindak pidana di bidang Migas.
Kepolisian juga memastikan proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus menjadi bentuk keseriusan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Barito Utara.(*/rls/hms/red)






