Satreskrim Polres Kotim Tangani Pencurian Sawit PT GSK, Pelaku Diamankan Saat Panen Tanpa Izin

- Jurnalis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | SAMPIT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangani kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT Gading Sawit Kencana (GSK). Seorang pria berinisial SJ (27) diamankan setelah kedapatan melakukan panen sawit tanpa izin di area perkebunan perusahaan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, di Blok A 09 Divisi 3 PT Gading Sawit Kencana, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Plt. Kasi Humas Polres Kotim Edi Waluyo, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal saat Chief Security PT GSK berinisial NS bersama SA, didampingi anggota Brimob, melaksanakan patroli pengamanan di kawasan perkebunan.

Baca Juga :  Polresta Banjarmasin Amankan 8 Remaja Pelaku Tawuran Dini Hari, Kombes Pol Timbul Siregar Tegaskan Penelusuran Pemasok Senjata Tajam

Saat melintas di Blok A 09 Divisi 3, petugas mendapati seorang pria yang diduga sedang melakukan panen buah kelapa sawit tanpa izin dari pihak perusahaan.

Petugas kemudian mendekati dan mengamankan pria tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui pria itu berinisial SJ.

Dari lokasi, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 12 janjang buah kelapa sawit dengan berat total sekitar 310 kilogram, satu buah tojok, dan satu buah egrek yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Barito Utara Tangkap AS Pengedar Sabu di Kecamatan Teweh Baru

SJ bersama seluruh barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Polres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, pelaku disangkakan Pasal 476 KUHP tentang Pencurian dan/atau Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Satreskrim Polres Kotim masih menangani perkara tersebut untuk proses penyidikan lebih lanjut.(*/rls/hmd/red)

Berita Terkait

Operasi Gabungan di Puntun, 15 Orang Positif Sabu, Polisi Sita Peralatan Narkoba
Polres Kapuas Amankan Pria di Anjir Mambulau, Sabu Hampir 100 Gram Disita
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria dengan Dua Paket Diduga Sabu
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria, Dua Paket Diduga Sabu Seberat 5,14 Gram Disita
16 Adegan Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Berencana di Katingan
Satresnarkoba Polres Kapuas Bekuk Pria 47 Tahun, 18 Paket Sabu dan Uang Rp7 Juta Disita
Gerak Cepat Polisi Tindaklanjuti Informasi Warga, Sabu 4,19 Gram Diamankan
Gerak Cepat Polisi Tindaklanjuti Informasi Warga, Sabu 4,19 Gram Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Operasi Gabungan di Puntun, 15 Orang Positif Sabu, Polisi Sita Peralatan Narkoba

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Polres Kapuas Amankan Pria di Anjir Mambulau, Sabu Hampir 100 Gram Disita

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria dengan Dua Paket Diduga Sabu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria, Dua Paket Diduga Sabu Seberat 5,14 Gram Disita

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:20 WIB

16 Adegan Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Berencana di Katingan

Berita Terbaru

LINTAS TNI

Kodam XXII/Tambun Bungai Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 

Senin, 12 Okt 2026 - 13:35 WIB

You cannot copy content of this page