LINTAS KALIMANTAN | SAMPIT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangani kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT Gading Sawit Kencana (GSK). Seorang pria berinisial SJ (27) diamankan setelah kedapatan melakukan panen sawit tanpa izin di area perkebunan perusahaan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, di Blok A 09 Divisi 3 PT Gading Sawit Kencana, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Plt. Kasi Humas Polres Kotim Edi Waluyo, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal saat Chief Security PT GSK berinisial NS bersama SA, didampingi anggota Brimob, melaksanakan patroli pengamanan di kawasan perkebunan.
Saat melintas di Blok A 09 Divisi 3, petugas mendapati seorang pria yang diduga sedang melakukan panen buah kelapa sawit tanpa izin dari pihak perusahaan.
Petugas kemudian mendekati dan mengamankan pria tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui pria itu berinisial SJ.
Dari lokasi, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 12 janjang buah kelapa sawit dengan berat total sekitar 310 kilogram, satu buah tojok, dan satu buah egrek yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
SJ bersama seluruh barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Polres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, pelaku disangkakan Pasal 476 KUHP tentang Pencurian dan/atau Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Satreskrim Polres Kotim masih menangani perkara tersebut untuk proses penyidikan lebih lanjut.(*/rls/hmd/red)







