LINTAS KALIMANTAN | KAPUAS – Nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Usis I Sangkai, turut menjadi perhatian dalam proses penyidikan dugaan penyimpangan dana hibah kegiatan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) XVII Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau.
Usis diketahui merupakan salah satu pihak yang telah dimintai keterangan oleh penyidik dalam perkara yang telah naik ke tahap penyidikan tersebut. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan fakta dan pendalaman terhadap penggunaan anggaran kegiatan Pesparawi XVII yang digelar di Kabupaten Pulang Pisau pada tahun lalu.
Sejumlah pihak sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik. Berdasarkan informasi yang disampaikan Kejari Pulang Pisau, penyidikan masih terus berjalan sambil menunggu hasil audit kerugian negara yang saat ini sedang dilakukan oleh tim berwenang.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pulang Pisau, Tory Saputra Marletun, SH, MH, sebelumnya mengungkapkan bahwa sedikitnya 18 orang saksi telah dimintai keterangan dalam perkara tersebut.
Menurut Tory, para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur yang memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan maupun pengelolaan anggaran. Di antara mereka terdapat sejumlah pejabat daerah, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas.
“Prosesnya masih berjalan. Kami sudah berkoordinasi dengan tim yang melakukan penghitungan kerugian negara, dan saat ini tinggal menunggu hasil resminya,” ujar Tory.
Ia menjelaskan, hasil audit kerugian negara akan menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik dalam menentukan arah penanganan perkara selanjutnya.
“Hasil audit tersebut akan menjadi landasan bagi penyidik untuk menetapkan tersangka dan menentukan langkah hukum selanjutnya,” katanya.
Dalam struktur kepanitiaan Pesparawi XVII Kalimantan Tengah, Usis I Sangkai diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua II. Posisi tersebut membuat penyidik memandang perlu untuk meminta keterangannya guna melengkapi proses penyidikan.
Saat dikonfirmasi mengenai pemeriksaannya, Usis memilih menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum saat ini berada dalam kewenangan penyidik Kejari Pulang Pisau.
“Karena ranahnya di penyidik Kejari, jadi saya serahkan semuanya ke mereka. Yang pasti saya waktu itu sebagai Wakil Ketua II bekerja membantu agar pelaksanaan Pesparawi berjalan lancar dan meriah untuk memajukan Kabupaten Pulang Pisau,” kata Usis, Selasa (16/6/2026).
Ia juga menegaskan bahwa seluruh unsur kepanitiaan memiliki tujuan yang sama, yakni menyukseskan pelaksanaan kegiatan keagamaan tingkat provinsi tersebut.
“Mulai dari LPPD dan panitia, semuanya bermaksud agar kegiatan Pesparawi lancar dan meriah,” ujarnya.
Menurut Usis, keseriusan panitia dalam menyelenggarakan kegiatan dapat dilihat dari pelaksanaan acara yang berlangsung meriah dan mendapat perhatian masyarakat.
“Bapak bisa lihat meriahnya acara Pesparawi di Pulang Pisau di YouTube. Itu buktinya panitia sangat serius bekerja. Terkait ada hal-hal yang kurang itu hal yang manusiawi,” tambahnya.
Meski demikian, penyidik tetap melakukan pendalaman terhadap aspek penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran hibah yang dialokasikan untuk penyelenggaraan kegiatan tersebut. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh penggunaan dana telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga saat ini, Kejari Pulang Pisau belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan dana hibah Pesparawi XVII Kalimantan Tengah. Penetapan status hukum pihak-pihak yang terlibat masih menunggu hasil audit kerugian negara yang menjadi salah satu unsur penting dalam proses pembuktian.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat kegiatan Pesparawi merupakan agenda keagamaan tingkat provinsi yang melibatkan berbagai unsur pemerintah daerah dan lembaga keagamaan. Masyarakat kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari hasil penyidikan yang sedang berlangsung.
Kejari Pulang Pisau menegaskan bahwa proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan. Sementara itu, seluruh pihak yang telah dimintai keterangan masih berstatus sebagai saksi hingga terdapat keputusan hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.(*/rls/sgn/red)







