LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya — Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026–2030 memasuki fase krusial. Masa jabatan Rektor UPR periode 2022–2026 akan berakhir pada awal September 2026. Namun, hingga memasuki pekan kedua Agustus, belum ada kepastian mengenai jadwal tahapan akhir pemilihan.
Kondisi tersebut mendapat perhatian dari kalangan alumni. Alumni UPR, Damai Alam Usop, meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memastikan seluruh tahapan Pemilihan Rektor (Pilrek) UPR memiliki dasar hukum dan administratif yang jelas sebelum memasuki tahap akhir.
Menurut Damai, kepastian legalitas menjadi penting karena sebelumnya sejumlah persoalan tata kelola dan hukum mencuat di lingkungan UPR. Persoalan tersebut antara lain terkait selisih kas yang disebut mencapai miliaran rupiah, perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan seorang oknum guru besar, serta putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pencabutan jabatan tiga dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UPR.
“Rangkaian persoalan tersebut menjadi ujian terhadap kepercayaan publik sekaligus momentum bagi UPR untuk memperkuat tata kelola institusi,” kata Damai dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/8/2026).
Ia juga menyoroti adanya gugatan di PTUN yang berkaitan dengan keabsahan Senat Universitas. Menurutnya, persoalan tersebut perlu dicermati karena berpotensi berkaitan dengan legitimasi tahapan penjaringan dan penyaringan calon rektor.
Damai menilai pemerintah pusat perlu memastikan seluruh proses Pilrek telah memenuhi ketentuan sebelum menggunakan hak suara kementerian dalam pemilihan rektor.
“Jangan sampai persoalan legalitas yang belum tuntas justru menjadi persoalan baru setelah rektor terpilih ditetapkan,” ujarnya.
Alumni Minta Evaluasi Menyeluruh
Damai menyampaikan tiga poin sikap sebagai alumni UPR terkait proses Pilrek 2026–2030.
Pertama, ia mendesak Kemdiktisaintek melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keabsahan seluruh tahapan Pilrek UPR. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan proses pemilihan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menyisakan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.
Kedua, apabila kondisi internal UPR dinilai belum memungkinkan untuk melaksanakan transisi kepemimpinan secara sah dan kondusif, ia meminta kementerian mempertimbangkan opsi lain sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Salah satu opsi yang disebut adalah penunjukan pelaksana tugas (Plt.) rektor dari unsur kementerian atau pihak lain yang memenuhi ketentuan dan dinilai independen.
Ketiga, Damai mengajak seluruh sivitas akademika UPR, termasuk pimpinan universitas dan Senat Universitas, mengedepankan transparansi serta menghormati proses hukum yang masih berjalan.
Menurutnya, kepentingan institusi harus ditempatkan di atas kepentingan kelompok agar proses transisi kepemimpinan tidak menimbulkan konflik baru.
“Pemilihan rektor bukan sekadar agenda pergantian kepemimpinan. Pilrek merupakan momentum untuk memperkuat tata kelola universitas dan memulihkan kepercayaan publik,” katanya.
Ia menegaskan, keberlanjutan pendidikan dan masa depan mahasiswa harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan terkait pergantian kepemimpinan UPR.
“Yang dipertaruhkan bukan hanya proses pergantian rektor, tetapi juga masa depan mahasiswa dan reputasi Universitas Palangka Raya sebagai perguruan tinggi negeri di Kalimantan Tengah,” pungkasnya. (*/rls/sgn/red)







