LLINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menetapkan lima komisioner KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim Tahun 2024. Dana hibah yang menjadi objek penyidikan mencapai Rp40 miliar, dengan estimasi sementara kerugian negara lebih dari Rp10 miliar.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalimantan Tengah, Kamis (6/8/2026). Kelima tersangka masing-masing berinisial MR selaku Ketua KPU Kotim, serta empat komisioner lainnya berinisial W, JJ, MT, dan E.
Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalimantan Tengah, Jimmy Didi Setiawan, menjelaskan dana hibah tersebut berasal dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur dan dialokasikan untuk penyelenggaraan Pilkada 2024. Anggaran itu dicairkan dalam dua tahap, yakni Rp16 miliar pada tahun anggaran 2023 dan Rp24 miliar pada tahun anggaran 2024.
Menurut penyidik, dugaan penyimpangan dilakukan melalui sejumlah modus, antara lain kegiatan fiktif, penggelembungan (mark up) anggaran, serta penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan. Kejati menyebut pola-pola tersebut masih terus didalami untuk mengungkap bentuk penyimpangan lainnya.
Kerugian negara secara pasti masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, berdasarkan estimasi awal penyidik, nilai kerugian diperkirakan telah melampaui Rp10 miliar.
Penyidik juga mendalami dugaan aliran dana hasil tindak pidana tersebut. Sebagian dana diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka, sementara sebagian lainnya diduga mengalir kepada pihak lain yang identitas maupun perannya masih dalam proses penyidikan.
Selain itu, Kejati membuka kemungkinan adanya unsur gratifikasi dalam perkara ini. Meski demikian, penyidik menegaskan belum dapat menyimpulkan hal tersebut karena masih memerlukan alat bukti tambahan.
Dalam penyidikan yang masih berlangsung, Kejati Kalimantan Tengah menyatakan belum menemukan fakta yang mengaitkan perkara ini dengan upaya memenangkan pasangan calon tertentu pada Pilkada Kotawaringin Timur 2024 maupun adanya aliran dana kepada pejabat daerah di luar para komisioner KPU.
Sejauh ini, sekitar 80 saksi telah diperiksa untuk mengungkap konstruksi perkara, termasuk pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan di Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Penyidik juga masih menelusuri besaran peran masing-masing tersangka serta aliran dana hibah secara menyeluruh.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Hingga kini, proses penyidikan masih terus dikembangkan.(*/rls/sgn/red)







