Pria di Palangka Raya Ditangkap, Polisi Sita Enam Paket Diduga Sabu

- Jurnalis

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial M (38) ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya setelah diduga kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita enam paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 2,07 gram.

Penangkapan dilakukan di kawasan perumahan di Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Operasi Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Berbuah Hasil, Polisi Amankan Terduga Pengedar dengan 39,73 Gram Diduga Sabu

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, mengatakan petugas lebih dulu melakukan penyelidikan dan pemantauan sebelum akhirnya mengamankan tersangka.

“Ketika hendak diperiksa, tersangka sempat membuang sebuah kantong plastik hitam yang kemudian ditemukan berisi enam paket diduga sabu,” ujar Yonika, Selasa (7/7/2026).

Selain barang bukti narkotika, polisi turut menyita satu bungkus plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Baca Juga :  Polsek Tewah Gerak Cepat Tangani Penemuan Mayat , Olah TKP hingga Pengumpulan Saksi Dilakukan Intensif

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polresta Palangka Raya menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan mengedepankan informasi dari masyarakat serta penegakan hukum secara berkelanjutan.

Berita Terkait

Polres Barito Utara Kembali Ungkap Peredaran Sabu di Bukit Sawit, Satu Perempuan Diamankan Bersama 10,37 Gram Barang Bukti
Dua Terlapor Diamankan, Polisi Ungkap Dugaan Pembakaran Lahan di Palangka Raya
Polres Barito Utara Ungkap PETI dan Migas Ilegal, Enam Tersangka Diamankan
Polres Kobar Tindak Pelaku Pembakaran Lahan di Kumai
Satreskrim Polres Kotim Tangani Pencurian Sawit PT GSK, Pelaku Diamankan Saat Panen Tanpa Izin
Terungkap di Tewai Baru! Satnarkoba Polres Gunung Mas Ringkus Perempuan Terduga Pengedar Sabu
Kurang dari 24 Jam, Unit Resmob Polres Kotim Bekuk Pria yang Diduga Tusuk Warga Baamang
Berbekal Informasi Warga, Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap 27 Paket Diduga Sabu di Mihing Raya

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Polres Barito Utara Kembali Ungkap Peredaran Sabu di Bukit Sawit, Satu Perempuan Diamankan Bersama 10,37 Gram Barang Bukti

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Dua Terlapor Diamankan, Polisi Ungkap Dugaan Pembakaran Lahan di Palangka Raya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:38 WIB

Polres Barito Utara Ungkap PETI dan Migas Ilegal, Enam Tersangka Diamankan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:28 WIB

Polres Kobar Tindak Pelaku Pembakaran Lahan di Kumai

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Satreskrim Polres Kotim Tangani Pencurian Sawit PT GSK, Pelaku Diamankan Saat Panen Tanpa Izin

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM

Minggu, 23 Agu 2026 - 06:57 WIB

LINTAS DAERAH

MTQH Kobar Dorong Generasi Muda Cintai Al-Qur’an

Sabtu, 22 Agu 2026 - 23:22 WIB

LINTAS NASIONAL

Presiden Prabowo Pimpin Langsung Penanganan Karhutla di Kalimantan

Sabtu, 22 Agu 2026 - 15:12 WIB

You cannot copy content of this page