LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial M (38) ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya setelah diduga kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita enam paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 2,07 gram.
Penangkapan dilakukan di kawasan perumahan di Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, mengatakan petugas lebih dulu melakukan penyelidikan dan pemantauan sebelum akhirnya mengamankan tersangka.
“Ketika hendak diperiksa, tersangka sempat membuang sebuah kantong plastik hitam yang kemudian ditemukan berisi enam paket diduga sabu,” ujar Yonika, Selasa (7/7/2026).
Selain barang bukti narkotika, polisi turut menyita satu bungkus plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polresta Palangka Raya menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan mengedepankan informasi dari masyarakat serta penegakan hukum secara berkelanjutan.







