LINTAS KALIMANTAN | Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Kali ini, aparat dari Polres Kobar membongkar aksi licik para pelaku yang nekat menggunakan barcode palsu demi meraup keuntungan dari BBM jenis Pertalite.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (30/4/2026), setelah petugas melakukan pemantauan intensif di salah satu SPBU di Kecamatan Arut Selatan. Dari operasi itu, lima orang berhasil diamankan, terdiri dari tiga penimbun berinisial AH (49), AT (23), HC (23), serta dua operator SPBU, ARN (29) dan DIA (30).
Kasatreskrim Polres Kobar AKP M. Fahrurrazi mengungkapkan, kasus ini terbongkar berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya kendaraan roda empat yang berulang kali melakukan pengisian BBM subsidi dalam waktu singkat.
“Begitu menerima informasi, tim langsung bergerak ke lokasi dan mendapati kendaraan yang melakukan pengisian berulang. Saat diperiksa, ditemukan adanya manipulasi sistem,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui memodifikasi tangki kendaraan agar mampu menampung BBM dalam jumlah besar. Tak hanya itu, mereka juga menggunakan barcode tidak sah agar bisa terus mengakses BBM subsidi tanpa terdeteksi sistem.
“Ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Tindakan mereka jelas merugikan negara dan masyarakat kecil yang seharusnya menikmati BBM subsidi,” tegasnya.
Polisi menilai modus ini sangat berbahaya karena dapat mengganggu distribusi BBM bersubsidi yang telah diatur pemerintah agar tepat sasaran. Bahkan, praktik seperti ini disebut mulai marak dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit mobil berisi Pertalite, 10 jerigen ukuran 20 liter, satu mesin pompa, serta puluhan barcode subsidi yang tersimpan di beberapa unit telepon genggam milik pelaku.
“Semua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Polres Kobar juga mengingatkan pengelola SPBU dan masyarakat agar aktif mengawasi distribusi BBM subsidi. Peran publik dinilai penting untuk mencegah praktik kecurangan serupa kembali terjadi. (*)







