Warga Adat Dayak Gugat Anak Usaha Sinar Mas Rp5 Triliun ke PN Sampit

- Jurnalis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPIT — Sidang perdana gugatan perdata antara masyarakat adat Dayak dan PT Tapian Nadenggan, anak usaha Sinar Mas Grup, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Senin (21/10). Sidang tersebut hanya dihadiri pihak penggugat yang diwakili kuasa hukum, Sapriyadi, S.H., sementara pihak perusahaan tidak tampak hadir.

Gugatan dilayangkan oleh sembilan warga adat Dayak yang dipimpin Musi, dengan nilai tuntutan mencapai Rp5 triliun. Mereka menuduh perusahaan telah menggarap 179 hektare tanah adat di Hulu Sungai Paken, wilayah yang dahulu termasuk Desa Sebabi dan kini masuk Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, sejak tahun 2005–2006 tanpa izin dan di luar area Hak Guna Usaha (HGU) maupun Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Baca Juga :  Semarakkan Hari Jadi ke-74 Humas Polri, Polresta Palangka Raya Donorkan Darah untuk Kemanusiaan

“Tanah adat itu jelas berada di luar HGU dan IUP perusahaan. Masyarakat memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan Hak Membuka Tanah dan Memungut Hasil Hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) UUPA 1960,” ujar Sapriyadi usai sidang.

Menurutnya, klaim masyarakat adat diperkuat dengan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang telah mereka miliki sejak lama. Ia menyayangkan ketidakhadiran pihak tergugat dalam sidang perdana tersebut.

“Kami berharap pihak perusahaan bersikap koperatif dan membuktikan klaim mereka di pengadilan. Jangan sampai ada upaya kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan hak leluhurnya,” tambah Sapriyadi.

Baca Juga :  Jelang Nataru, Dua Pria di Pulpis Diciduk Polisi karena Jual Miras Ilegal

Para penggugat menyebut, langkah hukum ini bukan semata menuntut ganti rugi materiil dan moril, tetapi juga sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan struktural yang mereka rasakan selama hampir dua dekade.

Mereka mengaku telah melayangkan laporan ke sejumlah pejabat daerah dan aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Tapian Nadenggan maupun Sinar Mas Grup belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan yang diajukan masyarakat adat Dayak di PN Sampit. (*/rls/sgn/red).

 

Berita Terkait

Penyelesaian Polemik Zheze Galuh Ditempuh Lewat Jalur Adat, Damang Pahandut Siapkan Prosesi Perdamaian
KPHP Barito Hilir Belum Beri Klarifikasi soal Surat Pemanfaatan Kayu PT BPM, Transparansi Dipertanyakan
Dishut Kalteng Perkuat Basis Data Konservasi Orangutan, Agustan Saining: Kebijakan Harus Berlandaskan Data Valid
Di Hari Jadi ke-69, Davidson Lambung Optimistis Palangka Raya Semakin Maju
Perkuat Ketahanan Keluarga, Rumah Pintar Askari dan Dinas P3APPKB Kapuas Gelar Parenting Lintas Sektoral
“Dulu Gemerlap, Kini Gelap — Nasib Lampu Hias Jembatan Kahayan yang Dirindukan Warga Palangka Raya”
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Agustan Saining Ajak Jadikan Semangat Hijrah sebagai Penguat Integritas dan Pengabdian
Agustiar Sabran Lepas Kontingen Pesparawi Kalteng ke Ajang Nasional, Tekankan Disiplin dan Semangat Kebersamaan

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:53 WIB

Penyelesaian Polemik Zheze Galuh Ditempuh Lewat Jalur Adat, Damang Pahandut Siapkan Prosesi Perdamaian

Senin, 22 Juni 2026 - 16:04 WIB

KPHP Barito Hilir Belum Beri Klarifikasi soal Surat Pemanfaatan Kayu PT BPM, Transparansi Dipertanyakan

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:05 WIB

Dishut Kalteng Perkuat Basis Data Konservasi Orangutan, Agustan Saining: Kebijakan Harus Berlandaskan Data Valid

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:01 WIB

Di Hari Jadi ke-69, Davidson Lambung Optimistis Palangka Raya Semakin Maju

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:56 WIB

Perkuat Ketahanan Keluarga, Rumah Pintar Askari dan Dinas P3APPKB Kapuas Gelar Parenting Lintas Sektoral

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page