Warga Adat Dayak Gugat Anak Usaha Sinar Mas Rp5 Triliun ke PN Sampit

- Jurnalis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPIT — Sidang perdana gugatan perdata antara masyarakat adat Dayak dan PT Tapian Nadenggan, anak usaha Sinar Mas Grup, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Senin (21/10). Sidang tersebut hanya dihadiri pihak penggugat yang diwakili kuasa hukum, Sapriyadi, S.H., sementara pihak perusahaan tidak tampak hadir.

Gugatan dilayangkan oleh sembilan warga adat Dayak yang dipimpin Musi, dengan nilai tuntutan mencapai Rp5 triliun. Mereka menuduh perusahaan telah menggarap 179 hektare tanah adat di Hulu Sungai Paken, wilayah yang dahulu termasuk Desa Sebabi dan kini masuk Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, sejak tahun 2005–2006 tanpa izin dan di luar area Hak Guna Usaha (HGU) maupun Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Baca Juga :  Peringati Maulid Nabi SAW, Rakhmad Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah

“Tanah adat itu jelas berada di luar HGU dan IUP perusahaan. Masyarakat memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan Hak Membuka Tanah dan Memungut Hasil Hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) UUPA 1960,” ujar Sapriyadi usai sidang.

Menurutnya, klaim masyarakat adat diperkuat dengan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang telah mereka miliki sejak lama. Ia menyayangkan ketidakhadiran pihak tergugat dalam sidang perdana tersebut.

“Kami berharap pihak perusahaan bersikap koperatif dan membuktikan klaim mereka di pengadilan. Jangan sampai ada upaya kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan hak leluhurnya,” tambah Sapriyadi.

Baca Juga :  Kabidhumas Polda Kalteng Pastikan Stok BBM Aman, Imbau Masyarakat Tidak Terpancing Panic Buying

Para penggugat menyebut, langkah hukum ini bukan semata menuntut ganti rugi materiil dan moril, tetapi juga sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan struktural yang mereka rasakan selama hampir dua dekade.

Mereka mengaku telah melayangkan laporan ke sejumlah pejabat daerah dan aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Tapian Nadenggan maupun Sinar Mas Grup belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan yang diajukan masyarakat adat Dayak di PN Sampit. (*/rls/sgn/red).

 

Berita Terkait

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan
Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana
Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis
Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas
“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”
Inovasi SKPD Kotabaru Digenjot, Bapperida Bidik Juara IGA
Klinik Lapas Kotabaru Resmi Jadi FKTP, Layanan Kesehatan Warga Binaan Naik Kelas
Peringati 1 Tahun Kodam XXII TB,Agustan Saining: Jaga Hutan Kalteng Tak Bisa Sendiri, Sinergi TNI dan Pemda Harus Diperkuat

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:25 WIB

“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM

Minggu, 23 Agu 2026 - 06:57 WIB

LINTAS DAERAH

MTQH Kobar Dorong Generasi Muda Cintai Al-Qur’an

Sabtu, 22 Agu 2026 - 23:22 WIB

LINTAS NASIONAL

Presiden Prabowo Pimpin Langsung Penanganan Karhutla di Kalimantan

Sabtu, 22 Agu 2026 - 15:12 WIB

You cannot copy content of this page