Warga Adat Dayak Gugat Anak Usaha Sinar Mas Rp5 Triliun ke PN Sampit

- Jurnalis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPIT — Sidang perdana gugatan perdata antara masyarakat adat Dayak dan PT Tapian Nadenggan, anak usaha Sinar Mas Grup, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Senin (21/10). Sidang tersebut hanya dihadiri pihak penggugat yang diwakili kuasa hukum, Sapriyadi, S.H., sementara pihak perusahaan tidak tampak hadir.

Gugatan dilayangkan oleh sembilan warga adat Dayak yang dipimpin Musi, dengan nilai tuntutan mencapai Rp5 triliun. Mereka menuduh perusahaan telah menggarap 179 hektare tanah adat di Hulu Sungai Paken, wilayah yang dahulu termasuk Desa Sebabi dan kini masuk Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, sejak tahun 2005–2006 tanpa izin dan di luar area Hak Guna Usaha (HGU) maupun Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Baca Juga :  Pj Sekda Kalteng Tegaskan Komitmen Perkuat Kemandirian Fiskal saat Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025

“Tanah adat itu jelas berada di luar HGU dan IUP perusahaan. Masyarakat memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan Hak Membuka Tanah dan Memungut Hasil Hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) UUPA 1960,” ujar Sapriyadi usai sidang.

Menurutnya, klaim masyarakat adat diperkuat dengan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang telah mereka miliki sejak lama. Ia menyayangkan ketidakhadiran pihak tergugat dalam sidang perdana tersebut.

“Kami berharap pihak perusahaan bersikap koperatif dan membuktikan klaim mereka di pengadilan. Jangan sampai ada upaya kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan hak leluhurnya,” tambah Sapriyadi.

Baca Juga :  MK Perjelas Perlindungan Hukum Wartawan, Pasal 8 UU Pers Dimaknai Bersyarat

Para penggugat menyebut, langkah hukum ini bukan semata menuntut ganti rugi materiil dan moril, tetapi juga sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan struktural yang mereka rasakan selama hampir dua dekade.

Mereka mengaku telah melayangkan laporan ke sejumlah pejabat daerah dan aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Tapian Nadenggan maupun Sinar Mas Grup belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan yang diajukan masyarakat adat Dayak di PN Sampit. (*/rls/sgn/red).

 

Berita Terkait

Taekwondo Kotabaru Sabet Juara Umum, Bawa Pulang 57 Medali dari Banjarmasin
Kabar PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi PNS Bikin Geger, Ini Penjelasan BKPSDM Kotabaru
HKT dan PDB Kalteng Bagikan 500 Masker Gratis, Ajak Warga Waspadai Dampak Karhutla
Kabut Asap Belum Mereda, KNPI Pulang Pisau Gelar Aksi Sosial Pembagian Masker dan Vitamin
Duka Kabut Asap Belum Usai, MES Pulang Pisau Hadirkan Bantuan Darurat Masker dan Vitamin untuk Pengendara
BEM SI Kerakyatan Kalteng Desak Pemerintah Prioritaskan Kesehatan Warga di Tengah Kabut Asap
Bocah Barito Selatan Mengadu kepada Prabowo: Kabut Asap Mengepung, Anak-anak Kesulitan Sekolah
Relawan HKT Tetap Bergerak di Tengah Karhutla Kalteng, Doakan Api Segera Padam

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Taekwondo Kotabaru Sabet Juara Umum, Bawa Pulang 57 Medali dari Banjarmasin

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Kabar PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi PNS Bikin Geger, Ini Penjelasan BKPSDM Kotabaru

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:51 WIB

HKT dan PDB Kalteng Bagikan 500 Masker Gratis, Ajak Warga Waspadai Dampak Karhutla

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Kabut Asap Belum Mereda, KNPI Pulang Pisau Gelar Aksi Sosial Pembagian Masker dan Vitamin

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:07 WIB

Duka Kabut Asap Belum Usai, MES Pulang Pisau Hadirkan Bantuan Darurat Masker dan Vitamin untuk Pengendara

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page