Warga Adat Dayak Gugat Anak Usaha Sinar Mas Rp5 Triliun ke PN Sampit

- Jurnalis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPIT — Sidang perdana gugatan perdata antara masyarakat adat Dayak dan PT Tapian Nadenggan, anak usaha Sinar Mas Grup, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Senin (21/10). Sidang tersebut hanya dihadiri pihak penggugat yang diwakili kuasa hukum, Sapriyadi, S.H., sementara pihak perusahaan tidak tampak hadir.

Gugatan dilayangkan oleh sembilan warga adat Dayak yang dipimpin Musi, dengan nilai tuntutan mencapai Rp5 triliun. Mereka menuduh perusahaan telah menggarap 179 hektare tanah adat di Hulu Sungai Paken, wilayah yang dahulu termasuk Desa Sebabi dan kini masuk Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, sejak tahun 2005–2006 tanpa izin dan di luar area Hak Guna Usaha (HGU) maupun Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Baca Juga :  Polres Kotim Tangkap Pengedar Sabu di Sampit, Sita 91 Gram Lebih Narkotika

“Tanah adat itu jelas berada di luar HGU dan IUP perusahaan. Masyarakat memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan Hak Membuka Tanah dan Memungut Hasil Hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) UUPA 1960,” ujar Sapriyadi usai sidang.

Menurutnya, klaim masyarakat adat diperkuat dengan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang telah mereka miliki sejak lama. Ia menyayangkan ketidakhadiran pihak tergugat dalam sidang perdana tersebut.

“Kami berharap pihak perusahaan bersikap koperatif dan membuktikan klaim mereka di pengadilan. Jangan sampai ada upaya kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan hak leluhurnya,” tambah Sapriyadi.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Pemuda Pemilik 7 Paket Sabu

Para penggugat menyebut, langkah hukum ini bukan semata menuntut ganti rugi materiil dan moril, tetapi juga sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan struktural yang mereka rasakan selama hampir dua dekade.

Mereka mengaku telah melayangkan laporan ke sejumlah pejabat daerah dan aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Tapian Nadenggan maupun Sinar Mas Grup belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan yang diajukan masyarakat adat Dayak di PN Sampit. (*/rls/sgn/red).

 

Berita Terkait

Keberagaman Organisasi Pers Adalah Kekuatan Demokrasi, Bukan Ancaman
Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Stranas PK Bukan Sekadar Kewajiban Pelaporan, Tapi Komitmen Nyata untuk Rakyat Kalimantan Tengah
Warga Rasakan Manfaat RTH Bundaran Besar, dari Olahraga hingga Ruang Berkumpul
GUBERNUR AGUSTIAR SABRAN SAMPAIKAN DUKA CITA, HADIRI LANGSUNG RUMAH DUKA IBUNDA TIMERASI LABAT
Gubernur Kalteng Ajak Perkuat Persatuan dan Pelestarian Budaya di HUT ke-16 GERDAYAK Indonesia
Gerdayak Tekankan Soliditas Organisasi dan Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Kadishut Kalteng: Semangat Huma Betang Harus Menjadi Landasan Pembangunan Daerah Berkelanjutan
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kadishut Kalteng Dr. Agustan Saining Ajak Masyarakat Perkuat Budaya Peduli Lingkungan

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keberagaman Organisasi Pers Adalah Kekuatan Demokrasi, Bukan Ancaman

Senin, 8 Juni 2026 - 16:15 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Stranas PK Bukan Sekadar Kewajiban Pelaporan, Tapi Komitmen Nyata untuk Rakyat Kalimantan Tengah

Senin, 8 Juni 2026 - 09:57 WIB

Warga Rasakan Manfaat RTH Bundaran Besar, dari Olahraga hingga Ruang Berkumpul

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:08 WIB

GUBERNUR AGUSTIAR SABRAN SAMPAIKAN DUKA CITA, HADIRI LANGSUNG RUMAH DUKA IBUNDA TIMERASI LABAT

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:40 WIB

Gubernur Kalteng Ajak Perkuat Persatuan dan Pelestarian Budaya di HUT ke-16 GERDAYAK Indonesia

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page