Prestasi Luar Biasa,BNNP Kalteng Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Amankan 8,3 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi

- Jurnalis

Selasa, 11 November 2025 - 00:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah kembali mencetak prestasi besar dengan mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi. Dalam operasi yang digelar Sabtu malam (8/11/2025), petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,3 kilogram dan 211 butir pil ekstasi.

Ketiga pelaku yang diamankan yakni pasangan suami istri Agus Sofi dan Cece, serta seorang pemuda bernama Reynold. Mereka ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman kilometer 21, tepatnya di dekat Jembatan Sei Lenggana, Kabupaten Kotawaringin Timur.

 

 

“Ketiganya berhasil kami amankan pada saat membawa narkotika dari luar provinsi. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan panjang berdasarkan informasi dari masyarakat,” ungkap Plt. Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, Senin (10/11/2025).

Baca Juga :  Sekali Dayung, Polres Kobar Bekuk Dua Pengedar Sabu di BTN Purnama Indah

 

 

Menurut Ruslan, proses penangkapan sempat berlangsung menegangkan. Petugas yang menghadang dua mobil Toyota Calya milik para pelaku sempat mendapat perlawanan hingga akhirnya melepaskan tembakan peringatan.

 

 

“Satu pelaku atas nama Hengky berhasil melarikan diri saat penyergapan, sementara tiga lainnya langsung kami amankan beserta barang bukti,” jelasnya.

 

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu seberat total 8,3 kilogram dan 100 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam boks audio mobil.

 

Pengembangan lanjutan di rumah pasangan Agus dan Cece di Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kotawaringin Timur, kembali membuahkan hasil. Di sana ditemukan 111 butir pil ekstasi tambahan yang merupakan sisa dari aktivitas peredaran mereka.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa Reynold dan Hengky bertugas sebagai penerima sabu dari kurir asal Kalimantan Barat, sementara Agus Sofi dan Cece berperan menjemput serta menyalurkan barang haram tersebut untuk diedarkan di wilayah Kotawaringin Timur dan Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Pengedar Sabu Di Bereng Bengkel Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Dua Paket Barang Bukti Diamankan

 

“Para tersangka mengaku diperintah oleh seseorang bernama Diwan, yang saat ini telah diamankan oleh BNNP Kalimantan Barat. Kami telah berkoordinasi untuk menghadirkan Diwan ke Palangka Raya dalam rangka pengembangan lebih lanjut,” tambah Ruslan.

 

 

Ia menegaskan bahwa BNNP Kalteng berkomitmen penuh untuk menuntaskan jaringan narkoba lintas provinsi ini hingga ke akar-akarnya.

 

 

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa sinergi masyarakat dan aparat sangat penting dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” tegasnya.(*/rls/sgn/red).

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Polres Gunung Mas Ringkus Pengedar Sabu di Desa Taringen, Berawal dari Laporan Warga
Bea Cukai Palangka Raya Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp473 Juta, Cegah Kerugian Negara Rp263 Juta
Lapas Palangka Raya Gagalkan Penyelundupan Handphone ke Blok Hunian Warga Binaan
Pelapor Minta Penegakan Hukum Tegas, Terdakwa Kasus Ancaman di Medsos Terancam 4 Tahun Penjara
Polres Kotawaringin Timur Amankan 3 Truk Kayu Ulin Ilegal, Tiga Tersangka Dibekuk 
TO Perampokan Sadis Ibu Lansia Pensiun ASN di Barut Berhasil Ditangkap Polisi di Palangka Raya
Buktikan Perang Terhadap Narkoba, BNNP Kalteng Bongkar Jaringan Sabu Lintas Provinsi Sebanyak 9,3 Kg Sabu Dan 7 Orang Tersangka 
Pengedar Sabu Ditangkap di Desa Tampelas, Sinergi Satresnarkoba Polres Gumas dan Polsek Sepang Berbuah Hasil
Berita ini 377 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:22 WIB

Polres Gunung Mas Ringkus Pengedar Sabu di Desa Taringen, Berawal dari Laporan Warga

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:21 WIB

Bea Cukai Palangka Raya Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp473 Juta, Cegah Kerugian Negara Rp263 Juta

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:37 WIB

Lapas Palangka Raya Gagalkan Penyelundupan Handphone ke Blok Hunian Warga Binaan

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:41 WIB

Pelapor Minta Penegakan Hukum Tegas, Terdakwa Kasus Ancaman di Medsos Terancam 4 Tahun Penjara

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:13 WIB

Polres Kotawaringin Timur Amankan 3 Truk Kayu Ulin Ilegal, Tiga Tersangka Dibekuk 

Berita Terbaru

Uncategorized

Polsek Sabangau Pastikan Rasa Aman Jemaat Lewat Patroli Ibadah Gereja

Minggu, 7 Des 2025 - 17:53 WIB