Tak Mau Bayar Denda Proyek Jembatan Gendang Timburu, Dinas PUPR Kotabaru Dipermainkan Kontraktor Abal-Abal

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || Dampak menjalin kerjasama dengan kontraktor yang tak jelas trak recordnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kotabaru, Kalsel, kini rumornya tengah di rundung persoalan pembangunan jembatan Gendang Timburu, Kecamatan Sungai Durian, yang kabarnya masih menyisakan hutang pembayaran kepada pihak pekerja dan penyedia material.

Usut punya usut, proyek pembangunan jembatan yang dikerjakan oleh PT Kurnia Indah Dwiaji, dengan nomer Kontrak 602.1/05/SP/BM-JBT/TIMBURU/01.12/DPUPR/2023 itu, ternyata menelan uang rakyat senilai Rp 6 Milyar lebih.

Menurut kasak kusuk yang beredar di kalangan para kontraktor di Kabupaten bertajuk Bumi Saijaan, persoalan tersebut mencuat setelah pihak PT Kurnia Indah Dwiaji kabarnya enggan membayar sanksi denda yang dilayangkan oleh DPUPR.

Sehingga, atas hal tersebut berdampak pada pembayaran para pekerja dan penyuplai barang seperti besi, tembaga dan lainnya yang juga belum dibayar oleh pihak PT Kurnia Indah Dwiaji.

“Infonya Directur Utama PT Kurnia Indah Dwaji menolak untuk melakukan pembayaran denda dan melengkapi persyaratan administrasi pencairan sisa dana Proyek Gendang Timburu senilai kurang lebih 1.7 Miliyar.” Ucap salah satu kontraktor yang enggan disebut namanya, Kamis, 25 September 2025.

Baca Juga :  Kasatsamapta Polresta Palangka Raya Tekankan Disiplin Pelaporan dan Optimalisasi Program Beyond Trust

Disisi lain, menurut Directur Utama PT Kurnia Indah Dwiaji, Eriza Bayu Kurniawan, pernah diminta datang ke kantor DPUPR guna melakukan penyelesaian administrasi terkait pekerjaan Proyek Jembatan Gantung Gendang Timburu, namun pada waktu itu pihaknya enggan untuk hadir.

“Iya bang, disuruh kesana nyairkan jembatan dan hitung-hitungan tapi Aku bilang lebih baik ga cair kalo ga selesaikan masalah.” Tulis Bayu, sembari memberikan emot tertawa ketika dikonfirmasi pewarta melalui sambungan pesan whatsapp.

Atas hal tersebut, dapat di simpulkan kalau Directur Utama PT Kurnia Indah Dwiaji tidak komitmen dalam penyelesaian hutang Denda pekerjaan Proyek yang menelan anggaran negara senilai Rp 6 Miliyar lebih itu.

Bahkan kabarnya, denda yang harus dibayar oleh PT Kurnia Indah Dwiaji atas pekerjaan yang digarap tidak tepat waktu itu senilai kurang lebihnya Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).

Sementara itu Suprapti Tri Astuti, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kotabaru menegaskan, sudah meminta Directur Utama PT Kurnia Indah Dwiaji untuk hadir ke kantor, namun yang bersangkutan hingga sampai saat ini tidak mau datang.

Baca Juga :  Empat Pelaku Pencurian Rp269 Juta di Kapuas Tengah Dibekuk Tim Resmob Polres Kapuas

“Sisa uangnya belum dibayar juga dan dari sisa pembayaran yang akan dipakai buat denda.” Jelas Kepala Dinas PUPR Suprapti Tri Astuti melalui sambungan WhatsApp kepada pewarta media ini.

Tak cukup sampai disitu, menurut informasi yang dihimpun media ini, penyelesaian proyek Jembatan Gantung Gendang Timburu justru diselesaikan oleh pihak ketiga, namun hingga kini kabarnya masih meninggalkan hutang senilai kurang lebih Rp 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah).

“Iya pa saya diminta oleh dinas selesaikan pekerjaan itu, kurang lebih Rp 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) uang saya terpakai mensuport besi dan baja di sana dan pekerjaan jembatan itu sudah selesai pak.” Jelas Upi, kepala pekerja dari pihak ketiga.

Dapat disimpulkan kalau Pekerjaan Proyek Jembatan Gantung Gendang Timburu ternyata masih menyisakan kemelut persoalan yang layak untuk dijadikan atensi khusus oleh Aparat Penegak Hukum setempat. (*/rls/duk).

Berita Terkait

Pimpinan Redaksi LintasKalimantan.co Tekankan Perlindungan Hukum Jurnalis Pasca Putusan MK
Polres Kapuas Amankan Tiga Terduga Pelaku Pencurian Besi Ulir Milik Perusahaan
Karumkit Bhayangkara Palangka Raya Pimpin Sosialisasi DIPA 2026 dan Penandatanganan Pakta Integritas
BNNP Kalteng Tegaskan Perang Total Melawan Narkoba, Dorong P4GN Jadi Gerakan Kolektif di Barito Timur
Viral Dugaan Curas di Buntok, Polisi Ungkap Rekayasa Anak Pemilik Rumah Makan
Rumkit Bhayangkara Palangka Raya Perkuat Sinergi dengan FKTP, Evaluasi Sistem Rujukan dan Mutu Layanan Kesehatan
Wujudkan Transparansi Anggaran, Polres Kapuas Gelar Sosialisasi DIPA 2026
Polsek Timpah Gencarkan Sosialisasi Stop Illegal Logging, Tekankan Perlindungan Hutan dan Kepatuhan Hukum
Berita ini 229 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 06:27 WIB

Pimpinan Redaksi LintasKalimantan.co Tekankan Perlindungan Hukum Jurnalis Pasca Putusan MK

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:29 WIB

Polres Kapuas Amankan Tiga Terduga Pelaku Pencurian Besi Ulir Milik Perusahaan

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:31 WIB

Karumkit Bhayangkara Palangka Raya Pimpin Sosialisasi DIPA 2026 dan Penandatanganan Pakta Integritas

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:00 WIB

BNNP Kalteng Tegaskan Perang Total Melawan Narkoba, Dorong P4GN Jadi Gerakan Kolektif di Barito Timur

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:36 WIB

Viral Dugaan Curas di Buntok, Polisi Ungkap Rekayasa Anak Pemilik Rumah Makan

Berita Terbaru