Rumah Dinas Kadisdik Kalteng Diduga Ditempati Pihak Lain, Publik Tunggu Penjelasan Resmi Soal Legalitas Penggunaan Aset

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Dugaan penggunaan rumah dinas jabatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah oleh pihak yang bukan pemegang jabatan menjadi sorotan. Informasi yang berkembang menyebut rumah dinas yang merupakan aset pemerintah daerah tersebut diduga ditempati oleh seseorang yang bukan Kepala Dinas Pendidikan, bahkan disebut bukan pegawai di lingkungan instansi tersebut.

Hingga berita ini disusun, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak berwenang. Namun, apabila benar, kondisi itu berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian pemanfaatan aset daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sabtu 27-7-2026.

Rumah dinas jabatan merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk mendukung pelaksanaan tugas pejabat tertentu. Karena melekat pada jabatan, penggunaannya pada prinsipnya harus sesuai dengan peruntukan dan didasarkan pada keputusan atau persetujuan pejabat yang berwenang.

Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi tersebut pada intinya mengatur bahwa penggunaan aset pemerintah harus dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan fungsi serta peruntukannya.

Baca Juga :  Dandim 1016/Palangka Raya Hadiri HUT Ke-69 Kalteng, Tegaskan Semangat Kebersamaan dan Dukungan Pembangunan Daerah

Apabila rumah dinas jabatan dimanfaatkan oleh pihak lain, publik tentu membutuhkan penjelasan mengenai dasar administrasi maupun dasar hukum yang menjadi landasan penggunaan aset tersebut.

Sehubungan dengan informasi yang berkembang, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah diharapkan memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Penjelasan resmi juga diperlukan sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan aset milik pemerintah daerah.

Beberapa hal yang dinilai penting untuk dijelaskan antara lain:

Benarkah rumah dinas jabatan Kepala Dinas Pendidikan saat ini ditempati oleh pihak yang bukan pemegang jabatan?

Baca Juga :  Polresta Palangka Raya Amankan Penutupan Turnamen Mini Soccer Gubernur Ramadhan Cup V Kalteng Berkah

Jika benar, apakah terdapat surat keputusan, izin, atau dasar hukum yang mengatur penggunaan rumah dinas tersebut?

Siapa pejabat yang memberikan persetujuan atas penggunaan aset tersebut?

Apakah penggunaan rumah dinas telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku?

Apakah penggunaan aset tersebut telah tercatat dalam administrasi Barang Milik Daerah dan dapat dipertanggungjawabkan apabila dilakukan pemeriksaan oleh aparat pengawas maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)?

Upaya Konfirmasi

Media ini telah berupaya menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah untuk memperoleh konfirmasi terkait informasi tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan atau penjelasan resmi.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat penjelasan resmi atau informasi tambahan, berita ini akan diperbarui sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang, akurat, dan mengedepankan kepentingan publik. (*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya hingga Malam Hari
Demo Karhutla di Kantor Gubernur Kalteng Ricuh, Massa Kecewa Gubernur Tak Hadir
Nakhoda Baru Perempuan Bangsa PKB Pulang Pisau: Fitriliani Handayani Usung Misi Jadi ‘Rumah Nyaman’ Kaum Perempuan
Perkuat Barisan Strategis, Fitriliani Handayani Resmi Pimpin Perempuan Bangsa DPC PKB Pulang Pisau
Masjid Jami Baitul Abror Gelar Program Bahan Pokok Murah Dari Jama’ah Untuk Jama’ah
Maksimalkan Pengerjaan Drainase Sasaran TMMD, Alat Berat Dikerahkan
Bupati Kotabaru Perkuat Transformasi Digital Lewat Kerjasama Dengan Telkomsel
Sugie: Karhutla Tanggung Jawab Bersama, HKT Ajak Semua Pihak Bergerak 

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 06:25 WIB

Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya hingga Malam Hari

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:39 WIB

Demo Karhutla di Kantor Gubernur Kalteng Ricuh, Massa Kecewa Gubernur Tak Hadir

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:34 WIB

Nakhoda Baru Perempuan Bangsa PKB Pulang Pisau: Fitriliani Handayani Usung Misi Jadi ‘Rumah Nyaman’ Kaum Perempuan

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Perkuat Barisan Strategis, Fitriliani Handayani Resmi Pimpin Perempuan Bangsa DPC PKB Pulang Pisau

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:57 WIB

Masjid Jami Baitul Abror Gelar Program Bahan Pokok Murah Dari Jama’ah Untuk Jama’ah

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page