Suriansyah Halim: Jangan Samakan UUD dengan UU, Literasi Hukum Masyarakat Harus Ditingkatkan

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Di tengah pesatnya arus informasi di media sosial, pemahaman masyarakat terhadap istilah-istilah dasar hukum dinilai masih perlu ditingkatkan. Praktisi hukum Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, S.H., M.H., mengingatkan masyarakat agar tidak lagi menyamakan Undang-Undang Dasar (UUD) dengan Undang-Undang (UU), karena keduanya memiliki kedudukan yang berbeda dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Menurut Suriansyah Halim, UUD hanya ada satu, yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang menjadi hukum dasar tertinggi sekaligus landasan pembentukan seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia.

“Masih banyak masyarakat yang menyebut semua produk hukum sebagai UUD. Padahal itu keliru. UUD hanya satu, yaitu UUD 1945. Sementara undang-undang yang mengatur berbagai bidang kehidupan merupakan turunan yang dibentuk berdasarkan amanat UUD 1945,” ujarnya, Sabtu (27/6/2026).

Baca Juga :  Aliansi SUMBO dan FKM Desak Kejati Kalteng Periksa Dana Pokir DPRD, Soroti Transparansi Anggaran 2024–2025

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) Kalimantan Tengah itu menjelaskan bahwa hierarki peraturan perundang-undangan telah diatur secara jelas dalam sistem hukum nasional.

Menurutnya, UUD 1945 menempati posisi tertinggi, kemudian diikuti Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), hingga Peraturan Daerah (Perda).

“Karena kedudukannya berbeda, maka penyebutannya juga harus tepat. Ketika membahas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, misalnya, itu disebut UU, bukan UUD,” tegasnya.

Suriansyah Halim menilai rendahnya literasi hukum dapat memicu kesalahpahaman di ruang publik, terutama di era media sosial ketika setiap orang dapat dengan mudah menyampaikan pendapat maupun membagikan informasi kepada masyarakat luas.

Ia mengajak masyarakat untuk membiasakan diri mempelajari konsep-konsep dasar hukum sebelum memberikan komentar atau membuat unggahan mengenai persoalan hukum.

Baca Juga :  PHRI Kalteng Desak Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Terbitkan SP2HP dan Gelar Perkara Khusus

“Belajar hukum tidak harus menjadi sarjana hukum terlebih dahulu. Setidaknya masyarakat memahami istilah-istilah dasar agar tidak salah memahami, salah mengucapkan, maupun salah membuat postingan yang kemudian menyesatkan orang lain,” katanya.

Menurut Suriansyah, literasi hukum merupakan fondasi penting dalam membangun masyarakat yang cerdas, kritis, dan taat hukum. Semakin baik pemahaman masyarakat terhadap sistem hukum nasional, semakin kecil pula potensi penyebaran informasi yang keliru di ruang digital.

“Di era media sosial saat ini, setiap orang bisa menjadi penyebar informasi. Karena itu, pastikan informasi yang disampaikan benar, termasuk dalam penggunaan istilah hukum. Jangan sampai terlihat seolah-olah memahami hukum, tetapi justru keliru pada hal yang paling mendasar,” pungkasnya.(*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Banding ke Menteri, Bakal Calon Rektor UPR Minta Tahapan Pilrek 2026–2030 Ditunda
Polsek Sabangau Tindak Cepat Laporan Dugaan Perjudian di Acara Tiwah, Lokasi Sudah Kosong Saat Petugas Tiba
Suriansyah Halim: Memberi Jalan untuk Ambulans dan Damkar Adalah Kewajiban Hukum dan Bentuk Kemanusiaan
Oknum Polisi di Kotim Ditahan di Sel Provos, Polres Tegaskan Proses Berjalan Transparan
Satresnarkoba Polres Barito Utara Tangkap AS Pengedar Sabu di Kecamatan Teweh Baru
Praktisi Hukum Ingatkan Masyarakat Bijak Bermedia Sosial, Jejak Digital Bisa Berujung Masalah
Suriansyah Halim: Penyegelan Bukan Hak Sepihak, Harus Berdasarkan Kewenangan dan Prosedur Hukum
FKM Ungkap Dugaan Penyimpangan Proyek Irigasi Rawa di Pulang Pisau Senilai Rp9,2 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:14 WIB

Suriansyah Halim: Jangan Samakan UUD dengan UU, Literasi Hukum Masyarakat Harus Ditingkatkan

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:20 WIB

Banding ke Menteri, Bakal Calon Rektor UPR Minta Tahapan Pilrek 2026–2030 Ditunda

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:21 WIB

Polsek Sabangau Tindak Cepat Laporan Dugaan Perjudian di Acara Tiwah, Lokasi Sudah Kosong Saat Petugas Tiba

Senin, 22 Juni 2026 - 18:46 WIB

Suriansyah Halim: Memberi Jalan untuk Ambulans dan Damkar Adalah Kewajiban Hukum dan Bentuk Kemanusiaan

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:11 WIB

Oknum Polisi di Kotim Ditahan di Sel Provos, Polres Tegaskan Proses Berjalan Transparan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page