Sidang Dugaan Pengancaman dengan Terdakwa Zeze Galuh Ditunda, Saksi Ahli ITE Terkendala Teknis

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKARAYA — Pengadilan Negeri Palangkaraya menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pengancaman dengan terdakwa Zeze Galuh, Selasa (16/12/2025). Agenda persidangan menghadirkan saksi ahli pidana guna memberikan pandangan akademik terkait pemenuhan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, Zeze Galuh hadir secara langsung dan mengikuti seluruh rangkaian sidang dengan didampingi dua penasihat hukumnya, Yohanes dan Endas Trisnawati. Pelapor dalam perkara ini, Hikmah Novitasari, juga tampak hadir di ruang sidang. Jaksa Penuntut Umum, Rini Wahidah, turut mengikuti jalannya persidangan.

Baca Juga :  Gubernur Agustiar Sabran Apresiasi Pengungkapan 35 Kg Sabu dan 15.061 Butir Ekstasi oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah

Majelis hakim semula juga menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dihadirkan secara vidcon. Namun, proses persidangan terkendala gangguan teknis jaringan sehingga keterangan saksi ahli ITE tidak dapat didengar dengan jelas oleh majelis hakim maupun para pihak.

Penasihat hukum terdakwa, Endas Trisnawati, menegaskan pentingnya kehadiran saksi ahli ITE dalam perkara ini. Menurutnya, Undang-Undang ITE menjadi landasan utama dalam menilai perbuatan yang didakwakan terhadap kliennya.

“Kehadiran saksi ahli ITE sangat penting karena Undang-Undang ITE menjadi kunci dalam perkara ini,” ujar Endas di hadapan majelis hakim.

Baca Juga :  Pemkab Kotabaru Raih Penghargaan Pegelolaan APBD Kategori DAK Fisik Terbaik

Sementara itu, penasihat hukum pelapor, Suriansyah Halim, menyatakan bahwa keterangan saksi ahli pidana yang telah didengar dalam persidangan tersebut semakin memperjelas terpenuhinya unsur-unsur pidana sebagaimana dilaporkan oleh kliennya.

Akibat kendala teknis tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Kamis mendatang dengan agenda utama mendengarkan keterangan saksi ahli ITE yang akan dihadirkan secara vidcon. (*/rls/tim/red).

Berita Terkait

Relawan HKT Tetap Bergerak di Tengah Karhutla Kalteng, Doakan Api Segera Padam
DPW IPJI Kalteng Bersinergi dengan Pemko Palangka Raya, Layani Aktivasi IKD dan Bagikan Masker Gratis
PT. Sinar Mas Bersama Tujuh Perusahaan Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak Karhutla di Kintap Tanah Laut
Tanpa Pamrih, Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya
Bantu Tangani Karhutla di Tanah Laut, Sinar Mas Agribusiness and Food Berikan Bantuan Peralatan Pemadam
PPN Kritik Pernyataan Kepala BNPB soal Kondisi Kalteng, Minta Suharyanto Dicopot
Ketika Asap Disebut Tak Mengganggu, Data ISPA Berkata Lain
WAGUB EDY PRATOWO: PEMERINTAH TAK BISA SENDIRI BANGUN EKONOMI KALTENG, KADIN HARUS JADI MITRA STRATEGIS

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 15:15 WIB

Relawan HKT Tetap Bergerak di Tengah Karhutla Kalteng, Doakan Api Segera Padam

Senin, 28 September 2026 - 09:58 WIB

DPW IPJI Kalteng Bersinergi dengan Pemko Palangka Raya, Layani Aktivasi IKD dan Bagikan Masker Gratis

Sabtu, 26 September 2026 - 18:07 WIB

PT. Sinar Mas Bersama Tujuh Perusahaan Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak Karhutla di Kintap Tanah Laut

Sabtu, 26 September 2026 - 17:01 WIB

Tanpa Pamrih, Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya

Jumat, 25 September 2026 - 14:37 WIB

Bantu Tangani Karhutla di Tanah Laut, Sinar Mas Agribusiness and Food Berikan Bantuan Peralatan Pemadam

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Terdampak Karhutla, Porprov Kalteng Bergeser ke Awal November

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:34 WIB

LINTAS TNI

Pra TMMD, Kodim 1016/Plk Mulai Rehab Rumah Tidak Layak Huni

Selasa, 6 Okt 2026 - 12:37 WIB

You cannot copy content of this page