Sidang Dugaan Pengancaman dengan Terdakwa Zeze Galuh Ditunda, Saksi Ahli ITE Terkendala Teknis

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKARAYA — Pengadilan Negeri Palangkaraya menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pengancaman dengan terdakwa Zeze Galuh, Selasa (16/12/2025). Agenda persidangan menghadirkan saksi ahli pidana guna memberikan pandangan akademik terkait pemenuhan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, Zeze Galuh hadir secara langsung dan mengikuti seluruh rangkaian sidang dengan didampingi dua penasihat hukumnya, Yohanes dan Endas Trisnawati. Pelapor dalam perkara ini, Hikmah Novitasari, juga tampak hadir di ruang sidang. Jaksa Penuntut Umum, Rini Wahidah, turut mengikuti jalannya persidangan.

Baca Juga :  Dukung Keberlanjutan MBG, Ratusan Warga Sampaikan Sejumlah Catatan kepada Pemprov Kalteng

Majelis hakim semula juga menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dihadirkan secara vidcon. Namun, proses persidangan terkendala gangguan teknis jaringan sehingga keterangan saksi ahli ITE tidak dapat didengar dengan jelas oleh majelis hakim maupun para pihak.

Penasihat hukum terdakwa, Endas Trisnawati, menegaskan pentingnya kehadiran saksi ahli ITE dalam perkara ini. Menurutnya, Undang-Undang ITE menjadi landasan utama dalam menilai perbuatan yang didakwakan terhadap kliennya.

“Kehadiran saksi ahli ITE sangat penting karena Undang-Undang ITE menjadi kunci dalam perkara ini,” ujar Endas di hadapan majelis hakim.

Baca Juga :  Pembukaan Festival Katir Race 2025, Wakil Bupati Kotabaru sebut Ini Upaya Pelestarian Budaya

Sementara itu, penasihat hukum pelapor, Suriansyah Halim, menyatakan bahwa keterangan saksi ahli pidana yang telah didengar dalam persidangan tersebut semakin memperjelas terpenuhinya unsur-unsur pidana sebagaimana dilaporkan oleh kliennya.

Akibat kendala teknis tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Kamis mendatang dengan agenda utama mendengarkan keterangan saksi ahli ITE yang akan dihadirkan secara vidcon. (*/rls/tim/red).

Berita Terkait

Raja Durian Borneo Hadirkan Papaken Asal Gunung Mas, Harga Terjangkau Jadi Daya Tarik Pengunjung
Kasus Dugaan Perambahan HPK di Sukamara Masuk Penyidikan, Keberadaan Dua Alat Berat Dipertanyakan
Gubernur Agustiar Sabran Dan Kapolda Hadiri Panen Raya di Kapuas, Tegaskan Komitmen Kalteng Jadi Lumbung Pangan Nasional
PT SMM Gelar Sunatan Massal untuk 42 Anak di Ring I, Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat
Mumpung Obral! Nikmati Durian Premium di Raja Durian Borneo dengan Harga Spesial
Retakan Drainase Kebun Dinas Jabiren Jadi Sorotan, Dinas TPHP: Masih Dalam Masa Pemeliharaan Proyek
Momentum Hari Bhayangkara ke-80, Agustan Saining Tegaskan Pentingnya Sinergi Polri dalam Menjaga Hutan Kalimantan Tengah
Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Upacara Hari Bhayangkara Ke-80, Tegaskan Pentingnya Sinergi Jaga Stabilitas Kalteng

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:20 WIB

Raja Durian Borneo Hadirkan Papaken Asal Gunung Mas, Harga Terjangkau Jadi Daya Tarik Pengunjung

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:35 WIB

Kasus Dugaan Perambahan HPK di Sukamara Masuk Penyidikan, Keberadaan Dua Alat Berat Dipertanyakan

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:02 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Dan Kapolda Hadiri Panen Raya di Kapuas, Tegaskan Komitmen Kalteng Jadi Lumbung Pangan Nasional

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:58 WIB

PT SMM Gelar Sunatan Massal untuk 42 Anak di Ring I, Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:23 WIB

Mumpung Obral! Nikmati Durian Premium di Raja Durian Borneo dengan Harga Spesial

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page