Sidang Dugaan Pengancaman dengan Terdakwa Zeze Galuh Ditunda, Saksi Ahli ITE Terkendala Teknis

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKARAYA — Pengadilan Negeri Palangkaraya menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pengancaman dengan terdakwa Zeze Galuh, Selasa (16/12/2025). Agenda persidangan menghadirkan saksi ahli pidana guna memberikan pandangan akademik terkait pemenuhan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, Zeze Galuh hadir secara langsung dan mengikuti seluruh rangkaian sidang dengan didampingi dua penasihat hukumnya, Yohanes dan Endas Trisnawati. Pelapor dalam perkara ini, Hikmah Novitasari, juga tampak hadir di ruang sidang. Jaksa Penuntut Umum, Rini Wahidah, turut mengikuti jalannya persidangan.

Baca Juga :  Apel Pagi Polsek Sabangau, Kapolsek Apresiasi Kinerja dan Ingatkan Disiplin Anggota

Majelis hakim semula juga menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dihadirkan secara vidcon. Namun, proses persidangan terkendala gangguan teknis jaringan sehingga keterangan saksi ahli ITE tidak dapat didengar dengan jelas oleh majelis hakim maupun para pihak.

Penasihat hukum terdakwa, Endas Trisnawati, menegaskan pentingnya kehadiran saksi ahli ITE dalam perkara ini. Menurutnya, Undang-Undang ITE menjadi landasan utama dalam menilai perbuatan yang didakwakan terhadap kliennya.

“Kehadiran saksi ahli ITE sangat penting karena Undang-Undang ITE menjadi kunci dalam perkara ini,” ujar Endas di hadapan majelis hakim.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Katingan Bongkar Peredaran Sabu, Perempuan 41 Tahun Ditangkap dengan 70 Paket Barang Bukti

Sementara itu, penasihat hukum pelapor, Suriansyah Halim, menyatakan bahwa keterangan saksi ahli pidana yang telah didengar dalam persidangan tersebut semakin memperjelas terpenuhinya unsur-unsur pidana sebagaimana dilaporkan oleh kliennya.

Akibat kendala teknis tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Kamis mendatang dengan agenda utama mendengarkan keterangan saksi ahli ITE yang akan dihadirkan secara vidcon. (*/rls/tim/red).

Berita Terkait

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan
Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana
Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis
Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas
“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”
Inovasi SKPD Kotabaru Digenjot, Bapperida Bidik Juara IGA
Klinik Lapas Kotabaru Resmi Jadi FKTP, Layanan Kesehatan Warga Binaan Naik Kelas
Peringati 1 Tahun Kodam XXII TB,Agustan Saining: Jaga Hutan Kalteng Tak Bisa Sendiri, Sinergi TNI dan Pemda Harus Diperkuat

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:25 WIB

“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM

Minggu, 23 Agu 2026 - 06:57 WIB

LINTAS DAERAH

MTQH Kobar Dorong Generasi Muda Cintai Al-Qur’an

Sabtu, 22 Agu 2026 - 23:22 WIB

LINTAS NASIONAL

Presiden Prabowo Pimpin Langsung Penanganan Karhutla di Kalimantan

Sabtu, 22 Agu 2026 - 15:12 WIB

You cannot copy content of this page