PALANGKARAYA — Pengadilan Negeri Palangkaraya menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pengancaman dengan terdakwa Zeze Galuh, Selasa (16/12/2025). Agenda persidangan menghadirkan saksi ahli pidana guna memberikan pandangan akademik terkait pemenuhan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, Zeze Galuh hadir secara langsung dan mengikuti seluruh rangkaian sidang dengan didampingi dua penasihat hukumnya, Yohanes dan Endas Trisnawati. Pelapor dalam perkara ini, Hikmah Novitasari, juga tampak hadir di ruang sidang. Jaksa Penuntut Umum, Rini Wahidah, turut mengikuti jalannya persidangan.
Majelis hakim semula juga menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dihadirkan secara vidcon. Namun, proses persidangan terkendala gangguan teknis jaringan sehingga keterangan saksi ahli ITE tidak dapat didengar dengan jelas oleh majelis hakim maupun para pihak.
Penasihat hukum terdakwa, Endas Trisnawati, menegaskan pentingnya kehadiran saksi ahli ITE dalam perkara ini. Menurutnya, Undang-Undang ITE menjadi landasan utama dalam menilai perbuatan yang didakwakan terhadap kliennya.
“Kehadiran saksi ahli ITE sangat penting karena Undang-Undang ITE menjadi kunci dalam perkara ini,” ujar Endas di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, penasihat hukum pelapor, Suriansyah Halim, menyatakan bahwa keterangan saksi ahli pidana yang telah didengar dalam persidangan tersebut semakin memperjelas terpenuhinya unsur-unsur pidana sebagaimana dilaporkan oleh kliennya.
Akibat kendala teknis tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Kamis mendatang dengan agenda utama mendengarkan keterangan saksi ahli ITE yang akan dihadirkan secara vidcon. (*/rls/tim/red).

