Sidang Dugaan Pengancaman dengan Terdakwa Zeze Galuh Ditunda, Saksi Ahli ITE Terkendala Teknis

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKARAYA — Pengadilan Negeri Palangkaraya menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pengancaman dengan terdakwa Zeze Galuh, Selasa (16/12/2025). Agenda persidangan menghadirkan saksi ahli pidana guna memberikan pandangan akademik terkait pemenuhan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, Zeze Galuh hadir secara langsung dan mengikuti seluruh rangkaian sidang dengan didampingi dua penasihat hukumnya, Yohanes dan Endas Trisnawati. Pelapor dalam perkara ini, Hikmah Novitasari, juga tampak hadir di ruang sidang. Jaksa Penuntut Umum, Rini Wahidah, turut mengikuti jalannya persidangan.

Baca Juga :  BNNP Kalteng Bongkar 42 Kasus Narkotika Sepanjang 2025, Selamatkan 90 Ribu Jiwa

Majelis hakim semula juga menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dihadirkan secara vidcon. Namun, proses persidangan terkendala gangguan teknis jaringan sehingga keterangan saksi ahli ITE tidak dapat didengar dengan jelas oleh majelis hakim maupun para pihak.

Penasihat hukum terdakwa, Endas Trisnawati, menegaskan pentingnya kehadiran saksi ahli ITE dalam perkara ini. Menurutnya, Undang-Undang ITE menjadi landasan utama dalam menilai perbuatan yang didakwakan terhadap kliennya.

“Kehadiran saksi ahli ITE sangat penting karena Undang-Undang ITE menjadi kunci dalam perkara ini,” ujar Endas di hadapan majelis hakim.

Baca Juga :  Percobaan Pencurian dan Perusakan Rumah di Madurejo, Satu Terduga Diamankan

Sementara itu, penasihat hukum pelapor, Suriansyah Halim, menyatakan bahwa keterangan saksi ahli pidana yang telah didengar dalam persidangan tersebut semakin memperjelas terpenuhinya unsur-unsur pidana sebagaimana dilaporkan oleh kliennya.

Akibat kendala teknis tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Kamis mendatang dengan agenda utama mendengarkan keterangan saksi ahli ITE yang akan dihadirkan secara vidcon. (*/rls/tim/red).

Berita Terkait

Polresta Palangka Raya Tangani Penemuan Mayat Pria di Parit Mahir Mahar Lingkar Luar
Percobaan Pencurian dan Perusakan Rumah di Madurejo, Satu Terduga Diamankan
Ojol Tewas Ditabrak Ambulans di Palangka Raya, Polisi Selidiki Dugaan Terobos Lampu Merah
Ungkap Kasus Narkotika, Polres Barsel Amankan Dua Tersangka Dan Barbuk 80,50 Gram Sabu
Mobil Oleng Tabrak Penjual Kembang Api di Palangka Raya, Satu Orang Tewas
BNNP Kalteng Bongkar 42 Kasus Narkotika Sepanjang 2025, Selamatkan 90 Ribu Jiwa
Perayaan Natal di Palangka Raya Ternodai Aksi Kekerasan, Warga Dianiaya dengan Air Gun dan Parang
Polisi Amankan Warga yang Ganggu Ibadah Natal di Gereja Yudea Palangka Raya
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:51 WIB

Polresta Palangka Raya Tangani Penemuan Mayat Pria di Parit Mahir Mahar Lingkar Luar

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:22 WIB

Percobaan Pencurian dan Perusakan Rumah di Madurejo, Satu Terduga Diamankan

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:06 WIB

Ojol Tewas Ditabrak Ambulans di Palangka Raya, Polisi Selidiki Dugaan Terobos Lampu Merah

Selasa, 30 Desember 2025 - 21:41 WIB

Ungkap Kasus Narkotika, Polres Barsel Amankan Dua Tersangka Dan Barbuk 80,50 Gram Sabu

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:26 WIB

Mobil Oleng Tabrak Penjual Kembang Api di Palangka Raya, Satu Orang Tewas

Berita Terbaru

Uncategorized

Apel Pagi, Polsek Timpah Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel

Senin, 12 Jan 2026 - 10:05 WIB