LINTAS KALIMANTAN | Murung Raya, Kalimantan Tengah – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Murung Raya bersama jajaran Polsek Tanah Siang bergerak cepat menangani kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan yang terjadi di Desa Olong Dojou, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (31/5/2026).
Peristiwa yang menggemparkan warga setempat tersebut mengakibatkan seorang perempuan bernama Pala (39) mengalami luka serius pada bagian kepala setelah diduga diserang menggunakan senjata tajam oleh seorang pria berinisial Bastian Bin Yuneri (18).
Kasat Reskrim Polres Murung Raya AKP Rahmad Tuah, S.H., M.M., melalui laporan resmi kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/02/V/2026/SPKT/Polsek Tanah Siang/Polres Murung Raya/Polda Kalimantan Tengah tertanggal 31 Mei 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula sekitar pukul 15.30 WIB saat korban sedang melakukan aktivitas mencabut bulu ayam di ruang dapur rumahnya yang berada di RT 001 Desa Olong Dojou. Situasi yang semula berjalan normal berubah menjadi mencekam ketika terlapor diduga masuk ke area dapur dan mengambil sebilah parang.
Tanpa diduga, pelaku kemudian diduga langsung mengayunkan parang tersebut ke arah kepala korban. Serangan mendadak itu menyebabkan korban mengalami luka robek serius di bagian kepala hingga mengeluarkan banyak darah.
Korban yang mengalami luka berat segera berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut didengar warga sekitar yang kemudian berdatangan ke lokasi kejadian untuk memberikan bantuan. Warga selanjutnya mengevakuasi korban menuju RSUD Puruk Cahu guna mendapatkan penanganan medis secara intensif.
Sementara itu, suami korban yang diketahui bernama Udi segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanah Siang agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mendapatkan laporan dari masyarakat, personel piket Polsek Tanah Siang langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan serangkaian tindakan kepolisian. Langkah cepat yang dilakukan aparat tersebut bertujuan untuk mengamankan situasi serta mengumpulkan berbagai informasi penting terkait peristiwa yang terjadi.
Dalam proses penanganan perkara, Satreskrim Polres Murung Raya dan Polsek Tanah Siang telah melakukan sejumlah tindakan, antara lain menerima dan membuat laporan polisi, mendatangi serta mengolah tempat kejadian perkara (TKP), mendata dan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan bahan keterangan, mengamankan barang bukti, serta mengajukan permintaan Visum et Repertum terhadap korban.
Barang bukti yang telah diamankan petugas berupa satu lembar pakaian milik korban yang berlumuran darah dan diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Selain itu, penyidik juga telah melengkapi administrasi penyelidikan serta melaporkan perkembangan penanganan kasus kepada pimpinan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pengawasan dalam proses penegakan hukum.
Dari hasil pemeriksaan awal, sejumlah saksi telah dimintai keterangan guna memperjelas rangkaian peristiwa sebelum, saat, dan setelah kejadian berlangsung. Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian untuk mengungkap secara utuh motif maupun kronologi kejadian.
Penyidik menjerat terlapor dengan Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Kasat Reskrim Polres Murung Raya AKP Rahmad Tuah menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh fakta hukum dapat terungkap secara komprehensif.
“Polres Murung Raya melalui Satreskrim bersama Polsek Tanah Siang akan terus melakukan langkah-langkah penyidikan secara maksimal. Pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, serta pendalaman terhadap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara ini akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian penegasan dalam laporan perkembangan penanganan perkara.
Ke depan, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi tambahan, melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap unsur pidana yang disangkakan, serta memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor sebagai bentuk transparansi proses penegakan hukum.
Penanganan cepat yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Murung Raya ini mendapat perhatian masyarakat setempat. Langkah responsif aparat dinilai penting untuk memberikan rasa aman sekaligus memastikan setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Murung Raya dapat ditangani secara profesional, terukur, dan berkeadilan.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung dan Satreskrim Polres Murung Raya memastikan perkembangan penanganan kasus akan terus dimonitor guna menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. (*/rls/hms/red)






