Road Race di Sampit Dipersoalkan, Suriansyah Halim Nyatakan Segera Lapor ke Kepolisian

- Jurnalis

Minggu, 14 Desember 2025 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampit — Penyelenggaraan ajang Road Race di kawasan Taman Kota Sampit kembali menuai polemik. Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalimantan Tengah sekaligus Ketua Perkumpulan Pengacara Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, menyatakan bahwa pihaknya hari ini akan segera melaporkan persoalan tersebut ke kepolisian.

Suriansyah menegaskan, rencana pelaporan tersebut dilakukan sebagai langkah hukum atas dugaan pelanggaran prosedur dan penetapan lokasi kegiatan yang dinilai tidak sesuai dengan fungsi ruang publik. Menurutnya, Taman Kota Sampit merupakan fasilitas umum yang seharusnya dilindungi dan tidak digunakan untuk kegiatan berisiko tinggi tanpa kajian keselamatan, lingkungan, serta perizinan yang jelas.

Baca Juga :  Pelaku Belum Terungkap! Korban Perampokan Sadis di Barito Utara Meninggal Dunia Setelah 9 Hari Dirawat

“Kami menilai terdapat sejumlah aspek hukum dan administrasi yang perlu dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, hari ini laporan resmi akan kami sampaikan kepada pihak kepolisian,” kata Suriansyah kepada wartawan, Minggu 14-12-2025.

Ia menyebutkan, laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat kegiatan olahraga otomotif, melainkan untuk memastikan seluruh pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku, mengedepankan keselamatan masyarakat, serta tidak menimbulkan dampak kerusakan fasilitas publik.

Suriansyah juga menyoroti pentingnya transparansi penyelenggara dalam menjelaskan dasar hukum penetapan lokasi, rekomendasi teknis dari instansi terkait, hingga jaminan keselamatan bagi peserta maupun masyarakat sekitar.

Baca Juga :  Polsek Rakumpit Amankan Tiga Terduga Pelaku Penggelapan Pupuk Milik Perusahaan Perkebunan

“Jika kegiatan ini dilakukan tanpa prosedur yang lengkap dan akuntabel, maka berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola ruang publik dan penegakan hukum,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak penyelenggara Road Race maupun pemerintah daerah setempat belum memberikan keterangan resmi terkait rencana pelaporan tersebut. Aparat kepolisian juga belum menyampaikan tanggapan atas langkah hukum yang akan ditempuh oleh PHRI dan PPKHI Kalimantan Tengah.(*/rls/tim/red).

Berita Terkait

Polresta Palangka Raya Tangani Penemuan Mayat Pria di Parit Mahir Mahar Lingkar Luar
Percobaan Pencurian dan Perusakan Rumah di Madurejo, Satu Terduga Diamankan
Ojol Tewas Ditabrak Ambulans di Palangka Raya, Polisi Selidiki Dugaan Terobos Lampu Merah
Ungkap Kasus Narkotika, Polres Barsel Amankan Dua Tersangka Dan Barbuk 80,50 Gram Sabu
Mobil Oleng Tabrak Penjual Kembang Api di Palangka Raya, Satu Orang Tewas
BNNP Kalteng Bongkar 42 Kasus Narkotika Sepanjang 2025, Selamatkan 90 Ribu Jiwa
Perayaan Natal di Palangka Raya Ternodai Aksi Kekerasan, Warga Dianiaya dengan Air Gun dan Parang
Polisi Amankan Warga yang Ganggu Ibadah Natal di Gereja Yudea Palangka Raya
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:51 WIB

Polresta Palangka Raya Tangani Penemuan Mayat Pria di Parit Mahir Mahar Lingkar Luar

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:22 WIB

Percobaan Pencurian dan Perusakan Rumah di Madurejo, Satu Terduga Diamankan

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:06 WIB

Ojol Tewas Ditabrak Ambulans di Palangka Raya, Polisi Selidiki Dugaan Terobos Lampu Merah

Selasa, 30 Desember 2025 - 21:41 WIB

Ungkap Kasus Narkotika, Polres Barsel Amankan Dua Tersangka Dan Barbuk 80,50 Gram Sabu

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:26 WIB

Mobil Oleng Tabrak Penjual Kembang Api di Palangka Raya, Satu Orang Tewas

Berita Terbaru

Uncategorized

Apel Pagi, Polsek Timpah Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel

Senin, 12 Jan 2026 - 10:05 WIB