Profesor UPR Berinisial YL Jadi Tersangka Korupsi, Negara Diduga Rugi Rp2,4 Miliar

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || PALANGKA RAYA — Kejaksaan Negeri Palangka Raya resmi menetapkan seorang profesor dari Universitas Palangka Raya berinisial YL sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan tersebut disampaikan Kepala Kejari Palangka Raya Yunardi SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Rakhmat Baihaki dan Kepala Seksi Intelijen Hadiarto, Jumat (27/2/2026).

Yunardi menjelaskan, status tersangka terhadap YL ditetapkan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan perundang-undangan.

YL diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Direktur Pascasarjana UPR pada periode 2019–2022. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp2,4 miliar.

Baca Juga :  Teken MoU dengan Pengawas Eksternal, Wakapolda Pastikan Penerimaan Polri di Polda Kalteng Berjalan Sesuai Prinsip BETAH

“Berdasarkan hasil penyidikan dan minimal dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan saudari YL sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, dengan total kerugian negara lebih kurang Rp2,4 miliar,” ujar Yunardi dalam keterangan pers.

Ia menegaskan, penetapan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Palangka Raya dalam menegakkan hukum serta memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.

Baca Juga :  Tragis di Sampit: IRT Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi, Polisi Selidiki Motif

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait peran tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

“Kami akan terus mengembangkan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Yunardi.

Pihak kejaksaan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*/rls/tim/red).

Berita Terkait

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan
Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana
Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis
Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas
“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”
Inovasi SKPD Kotabaru Digenjot, Bapperida Bidik Juara IGA
Klinik Lapas Kotabaru Resmi Jadi FKTP, Layanan Kesehatan Warga Binaan Naik Kelas
Peringati 1 Tahun Kodam XXII TB,Agustan Saining: Jaga Hutan Kalteng Tak Bisa Sendiri, Sinergi TNI dan Pemda Harus Diperkuat

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:25 WIB

“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM

Minggu, 23 Agu 2026 - 06:57 WIB

LINTAS DAERAH

MTQH Kobar Dorong Generasi Muda Cintai Al-Qur’an

Sabtu, 22 Agu 2026 - 23:22 WIB

LINTAS NASIONAL

Presiden Prabowo Pimpin Langsung Penanganan Karhutla di Kalimantan

Sabtu, 22 Agu 2026 - 15:12 WIB

You cannot copy content of this page