Profesor UPR Berinisial YL Jadi Tersangka Korupsi, Negara Diduga Rugi Rp2,4 Miliar

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || PALANGKA RAYA — Kejaksaan Negeri Palangka Raya resmi menetapkan seorang profesor dari Universitas Palangka Raya berinisial YL sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan tersebut disampaikan Kepala Kejari Palangka Raya Yunardi SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Rakhmat Baihaki dan Kepala Seksi Intelijen Hadiarto, Jumat (27/2/2026).

Yunardi menjelaskan, status tersangka terhadap YL ditetapkan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan perundang-undangan.

YL diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Direktur Pascasarjana UPR pada periode 2019–2022. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp2,4 miliar.

Baca Juga :  Kalteng Disiapkan Jadi Pusat Pengembangan SDM Militer, Pangdam XXII/Tambun Bungai Paparkan Strategi Besar

“Berdasarkan hasil penyidikan dan minimal dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan saudari YL sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, dengan total kerugian negara lebih kurang Rp2,4 miliar,” ujar Yunardi dalam keterangan pers.

Ia menegaskan, penetapan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Palangka Raya dalam menegakkan hukum serta memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.

Baca Juga : 

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait peran tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

“Kami akan terus mengembangkan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Yunardi.

Pihak kejaksaan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*/rls/tim/red).

Berita Terkait

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak
HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial
WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla
Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla
Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian
Ketua HKT Dwi Sugiarto Dorong Forum Kebangsaan Kalteng Perkuat Persatuan
Sugie: Bangun Usaha Tak Cukup dengan Modal, Soliditas Tim Jadi Kunci
Karhutla Kalteng Mengganas, 325 Perusahaan Diminta Perkuat Pengendalian

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 10:31 WIB

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak

Kamis, 10 September 2026 - 22:05 WIB

HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial

Kamis, 10 September 2026 - 20:59 WIB

WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 21:01 WIB

Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla

Selasa, 8 September 2026 - 19:51 WIB

Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page