
Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam bidang keterbukaan informasi publik. Berdasarkan penilaian Komisi Informasi Pusat (KIP), Polri berhasil meraih nilai 98,90 dengan predikat Informatif, menempatkannya pada kategori tertinggi dalam evaluasi badan publik tingkat nasional.
Ketua Komisi Informasi Pusat, Dr. Ir. Donny Yoesgiantoro, M.M., M.P.A., menyampaikan bahwa capaian tersebut menunjukkan keseriusan dan konsistensi Polri dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Penilaian ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kualitas layanan informasi, ketersediaan data publik, hingga responsivitas terhadap permohonan informasi dari masyarakat. Kamis 18-12-25.
“Nilai 98,90 dengan predikat Informatif menempatkan Polri sebagai badan publik dengan tingkat keterbukaan informasi yang sangat baik. Ini mencerminkan komitmen kuat dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujar Donny dalam keterangannya.
Raihan tersebut dinilai sebagai buah dari transformasi berkelanjutan yang dilakukan Polri, termasuk pemanfaatan teknologi informasi, penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta pembenahan sistem pelayanan publik yang lebih terbuka dan mudah diakses.
Pencapaian ini juga sejalan dengan semangat Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) yang menempatkan keterbukaan informasi sebagai salah satu pilar utama dalam membangun kepercayaan publik. Dengan predikat Informatif ini, Polri diharapkan dapat terus menjaga konsistensi serta meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat.
Ke depan, Polri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.(*/rls/tim/red)
Sumber Humas Polri

