Road Race di Taman Kota Sampit Diadukan ke Presiden dan KPK, Diduga Sarat Pelanggaran Hukum dan Konflik Kepentingan

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya — Penyelenggaraan ajang road race di Taman Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, yang berlangsung pada 13–14 Desember 2025 yang lalu, resmi diadukan ke sejumlah lembaga negara. Pengaduan tersebut dilayangkan ke Presiden Republik Indonesia, Kapolri, KPK, Ombudsman RI, hingga DPR RI karena diduga mengandung pelanggaran hukum, etika pemerintahan, konflik kepentingan, serta penyalahgunaan wewenang.

Pengaduan itu disampaikan oleh Suriansyah Halim,SH yang juga ketua Penegak Hukum Republik Indonesia (PHRI) dan Perkumpulan Pengacara Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah,melalui surat resmi tertanggal 16 Desember 2025. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa kegiatan road race diduga dilaksanakan secara ilegal karena menggunakan ruang publik dan jalan umum yang bukan sirkuit resmi, serta melibatkan sejumlah pejabat aktif yang memiliki hubungan kekuasaan dan jabatan strategis.

“Balap kendaraan bermotor secara tegas hanya boleh dilakukan di sirkuit resmi, bukan di jalan umum. Ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” demikian kutipan dalam surat pengaduan tersebut.

Baca Juga :  Awali Tugas Ops Lilin Telabang, Personel Pos Pam Bundaran Besar Laksanakan Apel Pagi

Dalam pengaduan itu, sejumlah pihak dicantumkan sebagai terlapor, antara lain Bupati Kotawaringin Timur, Ketua Komisi I DPRD Kotim yang juga menjabat sebagai Ketua IMI Kotim, Ketua KPU Kotim yang disebut bertindak sebagai ketua panitia, serta Kapolres Kotim beserta jajaran terkait.

Pengaduan juga menyoroti dugaan konflik kepentingan karena adanya hubungan keluarga dan rangkap jabatan antara pejabat daerah dan penyelenggara kegiatan. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.

Selain itu, aparat kepolisian diduga melakukan pembiaran terhadap kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, keselamatan lalu lintas, serta menimbulkan kebisingan di ruang publik. Padahal, izin keramaian berskala besar seharusnya dikeluarkan oleh Polda, bukan Polres, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2010.

Baca Juga :  Rumkit Bhayangkara Palangka Raya Perketat Disiplin Personel Lewat Pengecekan Sikap Tampang

Pengaduan tersebut juga menyinggung aspek perlindungan lingkungan dan anak. Kegiatan road race yang berlangsung di kawasan perkotaan dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Melalui pengaduan ini, pelapor meminta agar lembaga negara terkait melakukan pemeriksaan, klarifikasi, dan penindakan sesuai kewenangan masing-masing guna menegakkan supremasi hukum serta menjaga marwah pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, panitia penyelenggara, maupun kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan tersebut.(*/rls/tim/red)

Berita Terkait

Relawan HKT Tetap Bergerak di Tengah Karhutla Kalteng, Doakan Api Segera Padam
DPW IPJI Kalteng Bersinergi dengan Pemko Palangka Raya, Layani Aktivasi IKD dan Bagikan Masker Gratis
PT. Sinar Mas Bersama Tujuh Perusahaan Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak Karhutla di Kintap Tanah Laut
Tanpa Pamrih, Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya
Bantu Tangani Karhutla di Tanah Laut, Sinar Mas Agribusiness and Food Berikan Bantuan Peralatan Pemadam
PPN Kritik Pernyataan Kepala BNPB soal Kondisi Kalteng, Minta Suharyanto Dicopot
Ketika Asap Disebut Tak Mengganggu, Data ISPA Berkata Lain
WAGUB EDY PRATOWO: PEMERINTAH TAK BISA SENDIRI BANGUN EKONOMI KALTENG, KADIN HARUS JADI MITRA STRATEGIS

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 15:15 WIB

Relawan HKT Tetap Bergerak di Tengah Karhutla Kalteng, Doakan Api Segera Padam

Senin, 28 September 2026 - 09:58 WIB

DPW IPJI Kalteng Bersinergi dengan Pemko Palangka Raya, Layani Aktivasi IKD dan Bagikan Masker Gratis

Sabtu, 26 September 2026 - 18:07 WIB

PT. Sinar Mas Bersama Tujuh Perusahaan Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak Karhutla di Kintap Tanah Laut

Sabtu, 26 September 2026 - 17:01 WIB

Tanpa Pamrih, Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya

Jumat, 25 September 2026 - 14:37 WIB

Bantu Tangani Karhutla di Tanah Laut, Sinar Mas Agribusiness and Food Berikan Bantuan Peralatan Pemadam

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Terdampak Karhutla, Porprov Kalteng Bergeser ke Awal November

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:34 WIB

LINTAS TNI

Pra TMMD, Kodim 1016/Plk Mulai Rehab Rumah Tidak Layak Huni

Selasa, 6 Okt 2026 - 12:37 WIB

You cannot copy content of this page