DPI-SPRI Desak Prabowo Cabut SK Dewan Pers 2025-2028, Sampaikan 8 Tuntutan

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Dewan Pers Indonesia (DPI) dan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan Surat Keputusan Presiden tentang penetapan anggota Dewan Pers periode 2025-2028. Tuntutan ini merupakan satu dari delapan poin permintaan resmi yang diajukan untuk menjamin kemerdekaan pers.

Ketua Umum SPRI sekaligus Ketua DPI, Hence Mandagi, menyatakan keprihatinan atas kepemimpinan Dewan Pers oleh non-wartawan yang dinilai berpotensi merusak independensi dan kredibilitas pers nasional.

Baca Juga :  Silaturahmi dengan Menko Polkam, Prof. Anul Zufri Dorong Sinergi Pendidikan, Media, dan Pemerintah untuk Kemajuan Bangsa

Selain pembatalan SK Presiden, tujuh tuntutan lain mencakup:

1. Perlindungan hak wartawan pilih organisasi profesi.

2. Pengembalian hak organisasi pers non-konstituen untuk ikut pemilihan Dewan Pers.

3. Pembatalan peraturan sepihak Dewan Pers.

4. Penindakan terhadap penerbitan sertifikat kompetensi wartawan ilegal.

5. Penertiban pemberian lisensi lembaga penguji kompetensi.

Baca Juga :  Respon Polres Barito Utara Terkait Kelangkaan BBM, Warga Diminta Tetap Tenang dan Tidak Melakukan Penimbunan

6. Pembersihan Dewan Pers dari oknum elit dan eks pejabat.

7. Peran aktif pemerintah menata kehidupan pers.

Mandagi menegaskan, “Pers Indonesia bukan milik segelintir elit. Jika dikendalikan oleh masyarakat pers yang independen, pengawasan korupsi akan lebih kuat.”

Kedua organisasi ini berharap Prabowo dapat mengambil langkah tegas demi terwujudnya pers yang sehat, independen, dan profesional.(*/rls/tim)

Berita Terkait

2nd TKS 2026 Dibuka oleh Bupati Kobar : Memberikan Petani Akses Bicara
Putra Daerah Kalteng Belum Masuk Kabinet, Reshuffle Jilid Kelima Prabowo Fokus Perkuat Lingkungan, Komunikasi, dan Pangan
Kapolda Bersama Ketua Bhayangkari Kalteng Ikuti Kemala Run 2026 di Bali, Dukung Campaign Charity for Indonesia
Kejari Kobar Klarifikasi Isu Permintaan Uang, Tegaskan Tidak Ada Keterlibatan Jaksa
Ketua Dewan Pembina MIO Indonesia Taufiq Rahman Apresiasi KPK, Sentil Sistem Yang Picu Korupsi
Dua SPPG di Barito Utara Dihentikan Sementara, Korwil BGN Beri Penjelasan Tegas
Agustiar Sabran Nahkodai PB Percasi 2026–2030, Didukung Hampir Seluruh Pengprov
SENYAP..!!! Satgas PKH Bidik Barito Utara, PT ABBR di Patok Negara Ambil Alih Penguasaan Lahan
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 21:39 WIB

2nd TKS 2026 Dibuka oleh Bupati Kobar : Memberikan Petani Akses Bicara

Selasa, 28 April 2026 - 15:09 WIB

Putra Daerah Kalteng Belum Masuk Kabinet, Reshuffle Jilid Kelima Prabowo Fokus Perkuat Lingkungan, Komunikasi, dan Pangan

Minggu, 19 April 2026 - 21:00 WIB

Kapolda Bersama Ketua Bhayangkari Kalteng Ikuti Kemala Run 2026 di Bali, Dukung Campaign Charity for Indonesia

Kamis, 16 April 2026 - 22:42 WIB

Kejari Kobar Klarifikasi Isu Permintaan Uang, Tegaskan Tidak Ada Keterlibatan Jaksa

Minggu, 12 April 2026 - 14:45 WIB

Ketua Dewan Pembina MIO Indonesia Taufiq Rahman Apresiasi KPK, Sentil Sistem Yang Picu Korupsi

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Wakapolda Kalteng Cek Kesiapan Penanganan Karhutla di Kobar

Rabu, 29 Apr 2026 - 20:40 WIB

LINTAS DAERAH

Polres Kobar Sambut Wakapolda, Bahas Kesiapsiagaan Hadapi El Nino

Rabu, 29 Apr 2026 - 20:30 WIB

Kriminal

Ini Vonis Empat Terdakwa Korupsi Pabrik Tepung Ikan di Kobar

Rabu, 29 Apr 2026 - 12:15 WIB

You cannot copy content of this page