DPI-SPRI Desak Prabowo Cabut SK Dewan Pers 2025-2028, Sampaikan 8 Tuntutan

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Dewan Pers Indonesia (DPI) dan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan Surat Keputusan Presiden tentang penetapan anggota Dewan Pers periode 2025-2028. Tuntutan ini merupakan satu dari delapan poin permintaan resmi yang diajukan untuk menjamin kemerdekaan pers.

Ketua Umum SPRI sekaligus Ketua DPI, Hence Mandagi, menyatakan keprihatinan atas kepemimpinan Dewan Pers oleh non-wartawan yang dinilai berpotensi merusak independensi dan kredibilitas pers nasional.

Baca Juga :  Brimob Kalteng Hadiri Ziarah dan Upacara Pemindahan Makam Pahlawan, Kobarkan Semangat Nasionalisme

Selain pembatalan SK Presiden, tujuh tuntutan lain mencakup:

1. Perlindungan hak wartawan pilih organisasi profesi.

2. Pengembalian hak organisasi pers non-konstituen untuk ikut pemilihan Dewan Pers.

3. Pembatalan peraturan sepihak Dewan Pers.

4. Penindakan terhadap penerbitan sertifikat kompetensi wartawan ilegal.

5. Penertiban pemberian lisensi lembaga penguji kompetensi.

Baca Juga :  Internet Tak Lagi Jauh: Cara Pemprov Kalteng Menembus Blank Spot hingga Pelosok Desa, Rangga Lesmana: Bukan Sekadar Pasang Jaringan, Tapi Pastikan Benar-Benar Dipakai Warga

6. Pembersihan Dewan Pers dari oknum elit dan eks pejabat.

7. Peran aktif pemerintah menata kehidupan pers.

Mandagi menegaskan, “Pers Indonesia bukan milik segelintir elit. Jika dikendalikan oleh masyarakat pers yang independen, pengawasan korupsi akan lebih kuat.”

Kedua organisasi ini berharap Prabowo dapat mengambil langkah tegas demi terwujudnya pers yang sehat, independen, dan profesional.(*/rls/tim)

Berita Terkait

AWPI Kalteng Matangkan Persiapan Kongres Nasional II 2026 Lewat Rakor
Men Gumpul Tempuh Jalur Damai, Ajukan Permohonan Mediasi ke Ditreskrimsus Polda Kalteng
Proyek Rice To Rice Pulang Pisau Disorot, Publik Pertanyakan Volume Timbunan dan Legalitas Material
Masjid Kubah Hijau Al Abrar Disorot, Warga Kritik Pemberitaan Dinilai Tak Berimbang
Agustiar Sabran Minta Maaf, Jalur Khusus di Palangka Raya Disorot karena Cat Cepat Memudar
Diskominfosantik Kalteng Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kolaborasi KIM dan Pemanfaatan AI
Peringati HUT ke-69 Kalteng, Gubernur Agustiar Sabran Pimpin Upacara Khidmat dan Ziarah di TMP Sanaman Lampang
Patroli Dialogis di Pelabuhan Rambang, Polsek Pahandut Sampaikan Pesan Kamtibmas ke Warga

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:02 WIB

AWPI Kalteng Matangkan Persiapan Kongres Nasional II 2026 Lewat Rakor

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:05 WIB

Men Gumpul Tempuh Jalur Damai, Ajukan Permohonan Mediasi ke Ditreskrimsus Polda Kalteng

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:07 WIB

Proyek Rice To Rice Pulang Pisau Disorot, Publik Pertanyakan Volume Timbunan dan Legalitas Material

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:59 WIB

Masjid Kubah Hijau Al Abrar Disorot, Warga Kritik Pemberitaan Dinilai Tak Berimbang

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:37 WIB

Agustiar Sabran Minta Maaf, Jalur Khusus di Palangka Raya Disorot karena Cat Cepat Memudar

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page