LINTAS KALIMANTAN | SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan penganiayaan berat yang terjadi di Jalan Metro TV, Perum Citra Mandiri, Jalur 2 Nomor 80, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (29/6/2026) pukul 14.00 WIB, Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Sugiharso, S.H., dan Kapolsek Ketapang AKP Anis, memaparkan kronologi kasus yang terjadi pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 01.30 WIB dan dilaporkan ke polisi pada Sabtu (27/6/2026).
Kapolres menjelaskan, peristiwa bermula saat korban berinisial TL (38) dan terduga pelaku SM (30) berada di rumah korban. Keduanya terlibat cekcok yang berujung pada aksi kekerasan. Dalam kondisi emosi, pelaku diduga menyiramkan bahan bakar jenis Pertalite yang dibawanya menggunakan satu jeriken ke tubuh korban, kemudian menyalakan korek api hingga kobaran api mengenai tubuh korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh dan peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Ketapang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif pelaku diduga dipicu rasa cemburu terhadap korban.
Tim Resmob Polres Kotim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Sugiharso berhasil menangkap pelaku pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Saat ini, SM telah diamankan di Polsek Ketapang guna menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polres Kotim menegaskan akan memproses kasus tersebut secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Humas Polres Kotawaringin Timur)







