Polres Kapuas Gagalkan Pengiriman 25 Gram Sabu, Dua Pria Ditangkap di Jalur Trans Kalimantan

- Jurnalis

Senin, 2 Februari 2026 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAPUAS, KALTENG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas menggagalkan dugaan pengiriman narkotika jenis sabu seberat puluhan gram di wilayah hukumnya. Dua pria yang diduga terlibat diamankan dalam operasi yang digelar di Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di depan Pos Lantas Jalan Trans Kalimantan, RT 014, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, menjelaskan penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika menggunakan mobil yang dikendarai dua orang pria.

“Anggota kami menerima informasi adanya kendaraan roda empat yang diduga membawa narkotika dan akan melintas di Jalan Trans Kalimantan. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan,” ujar Budi.

Baca Juga :  7000 Personel Gabungan Dikerahkan, Polda Kalteng Perkuat Kolaborasi Cegah Karhutla

Setelah melakukan pemantauan, petugas menghentikan kendaraan yang dicurigai. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan enam paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu.

“Barang bukti narkotika yang diamankan memiliki berat bruto kurang lebih 25,65 gram,” katanya.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ED (52), warga Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, dan WA (47), warga Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas.

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip berbagai ukuran, dua unit telepon genggam, serta satu unit mobil Daihatsu Calya warna abu-abu yang diduga digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.

Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Satlantas Polresta Palangka Raya Amankan Car Free Day di Bundaran Besar

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru.

Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika itu.

“Penyidikan terus kami kembangkan untuk menelusuri asal barang dan jaringan di atasnya,” kata Budi.

Polres Kapuas menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

“Kami berharap dukungan masyarakat agar peredaran narkoba bisa ditekan demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kapuas,” ujarnya.(*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Legalitas Penggunaan Pelabuhan Jelapat untuk CPO Dipertanyakan, PT BKI dan Dishub Barsel Kompak Bungkam
Musim Kemarau Picu Karhutla dan Kebakaran Permukiman di Palangka Raya, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
BREAKING NEWS Kebakaran Hebat Hanguskan Kawasan Pasar Besar Jalan Seram,Jalan Jawa Palangka Raya
Bias Layar Ajak Masyarakat Palangka Raya Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Gubernur Kalteng Tinjau Karhutla, Ikut Padamkan Titik Api
Gubernur Agustiar Minta Tambahan Armada, Penanganan Karhutla Kalteng Diperkuat Pemerintah Pusat
Sambut HUT ke-25 DPC Partai Demokrat Pulang Pisau Gelar Aksi ‘Gerakan Langit Biru’ di Masjid Noor Hidayah
Pengusaha Bengkel Las Kalteng Siap Tempuh Aksi Damai jika Pemadaman Listrik Tak Kunjung Teratasi

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Legalitas Penggunaan Pelabuhan Jelapat untuk CPO Dipertanyakan, PT BKI dan Dishub Barsel Kompak Bungkam

Minggu, 2 Agustus 2026 - 05:19 WIB

Musim Kemarau Picu Karhutla dan Kebakaran Permukiman di Palangka Raya, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:16 WIB

BREAKING NEWS Kebakaran Hebat Hanguskan Kawasan Pasar Besar Jalan Seram,Jalan Jawa Palangka Raya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Bias Layar Ajak Masyarakat Palangka Raya Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:36 WIB

Gubernur Kalteng Tinjau Karhutla, Ikut Padamkan Titik Api

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page