Polres Kapuas Gagalkan Pengiriman 25 Gram Sabu, Dua Pria Ditangkap di Jalur Trans Kalimantan

- Jurnalis

Senin, 2 Februari 2026 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAPUAS, KALTENG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas menggagalkan dugaan pengiriman narkotika jenis sabu seberat puluhan gram di wilayah hukumnya. Dua pria yang diduga terlibat diamankan dalam operasi yang digelar di Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di depan Pos Lantas Jalan Trans Kalimantan, RT 014, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, menjelaskan penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika menggunakan mobil yang dikendarai dua orang pria.

“Anggota kami menerima informasi adanya kendaraan roda empat yang diduga membawa narkotika dan akan melintas di Jalan Trans Kalimantan. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan,” ujar Budi.

Baca Juga :  Suriansyah Halim: Pancasila Harus Menjadi Kompas Moral Bangsa di Tengah Tantangan Zaman

Setelah melakukan pemantauan, petugas menghentikan kendaraan yang dicurigai. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan enam paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu.

“Barang bukti narkotika yang diamankan memiliki berat bruto kurang lebih 25,65 gram,” katanya.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ED (52), warga Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, dan WA (47), warga Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas.

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip berbagai ukuran, dua unit telepon genggam, serta satu unit mobil Daihatsu Calya warna abu-abu yang diduga digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.

Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Jalankan Program Bajaka Presisi, Polsek Rakumpit Ajak Anak dan Remaja Cintai Literasi

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru.

Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika itu.

“Penyidikan terus kami kembangkan untuk menelusuri asal barang dan jaringan di atasnya,” kata Budi.

Polres Kapuas menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

“Kami berharap dukungan masyarakat agar peredaran narkoba bisa ditekan demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kapuas,” ujarnya.(*/rls/hms/red)

Berita Terkait

LSR-LPMT Kalteng Apresiasi Pengabdian Brigjen Pol Andreas Wayan Wicaksono di Momen Ulang Tahun
HKT Beri Apresiasi dan Doa Terbaik untuk Brigjen Pol Andreas Wayan Wicaksono
Bahasa Surat Resmi Masih Banyak Keliru, Akademisi UMP Ingatkan Pentingnya Berpedoman pada KBBI
Keberagaman Organisasi Pers Adalah Kekuatan Demokrasi, Bukan Ancaman
Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Stranas PK Bukan Sekadar Kewajiban Pelaporan, Tapi Komitmen Nyata untuk Rakyat Kalimantan Tengah
Warga Rasakan Manfaat RTH Bundaran Besar, dari Olahraga hingga Ruang Berkumpul
GUBERNUR AGUSTIAR SABRAN SAMPAIKAN DUKA CITA, HADIRI LANGSUNG RUMAH DUKA IBUNDA TIMERASI LABAT
Gubernur Kalteng Ajak Perkuat Persatuan dan Pelestarian Budaya di HUT ke-16 GERDAYAK Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:40 WIB

LSR-LPMT Kalteng Apresiasi Pengabdian Brigjen Pol Andreas Wayan Wicaksono di Momen Ulang Tahun

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:50 WIB

HKT Beri Apresiasi dan Doa Terbaik untuk Brigjen Pol Andreas Wayan Wicaksono

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:19 WIB

Bahasa Surat Resmi Masih Banyak Keliru, Akademisi UMP Ingatkan Pentingnya Berpedoman pada KBBI

Senin, 8 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keberagaman Organisasi Pers Adalah Kekuatan Demokrasi, Bukan Ancaman

Senin, 8 Juni 2026 - 16:15 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Stranas PK Bukan Sekadar Kewajiban Pelaporan, Tapi Komitmen Nyata untuk Rakyat Kalimantan Tengah

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page