Polres Gunung Mas Ungkap Kasus Curanmor dalam Waktu Kurang dari Dua Hari, Pelaku Ditangkap Bersama Barang Bukti

- Jurnalis

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuala Kurun – Respons cepat dan tanggapan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas (Gumas) kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari dua hari, petugas berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang sempat meresahkan warga.

Korban, seorang pelajar SMA bernama Revan Dinata (17), kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max miliknya di area parkir SMA Arnoldus Jansen, Jalan Damang Gaman, Kuala Kurun, pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 12.41 WIB. Saat kejadian, korban baru saja selesai mengurus Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Bank BNI dan memarkirkan motornya di area sekolah. Namun, tanpa disadari, kunci motor tertinggal di kontak.

Kesempatan itu dimanfaatkan oleh pelaku berinisial HS (31), warga Desa Terantang, Kabupaten Kotawaringin Timur, yang saat itu sedang berjalan kaki mencari pekerjaan di sekitar Kuala Kurun. Melihat pagar sekolah terbuka dan motor dengan kunci yang masih menempel, HS langsung membawa kabur kendaraan tersebut menuju kosnya. Di sana, ia sempat mengubah ciri-ciri motor agar tidak mudah dikenali.

Baca Juga :  Perusda di Persimpangan: Antara Beban Daerah atau Mesin Kemandirian?

Korban yang menyadari kehilangan motornya senilai sekitar Rp18,6 juta segera melapor ke Polres Gunung Mas. Menindaklanjuti laporan itu, Unit I Satreskrim yang dipimpin Ipda Annaqib Mufadol, S.Tr.K., bersama tim opsnal segera bergerak.

Hasilnya, pada Selasa malam (14/10/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di Jalan Korpri, Kuala Kurun, berikut barang bukti sepeda motor hasil curian.

Baca Juga :  Personel Rumkit Bhayangkara Palangka Raya Ikuti Binroh, Perkuat Integritas dan Spiritualitas Pelayanan

Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani, S.T.K., S.I.K., mengapresiasi kecepatan tim dalam mengungkap kasus tersebut.

“Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah Kabupaten Gunung Mas,” ujar AKP Faisal Firman Gani, Sabtu (18/10/2025).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor.

“Jangan pernah meninggalkan kunci di kendaraan, dan gunakan kunci ganda untuk mengantisipasi tindak kejahatan,” pesannya.

Pelaku HS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (*/rls/hms/red)

 

Berita Terkait

Komunitas Gowes Palangka Raya Siapkan Touring Lintas Provinsi, Tempuh Ribuan Kilometer dalam Lima Hari
Antrean BBM Tak Kunjung Usai, SUMBO Desak Pemerintah dan Pertamina Evaluasi Distribusi
Kapolda Kalteng Dukung Film Kolosal “DAYAK”, Siap Kawal Produksi Hingga Angkat Budaya Bumi Tambun Bungai ke Pentas Nasional
Ngemiloh Resmi Hadir di Muara Teweh, Tawarkan Sensasi “Bebas Racik Sesukamu”
Terus Dikebut, Progres Jembatan Garuda di Habaring Hurung Capai 55 Persen
Bhabinkamtibmas Pahandut Laksanakan Pengamanan dan Monitoring Penyaluran Bantuan Pangan Bulog
Patroli Dini Hari, Polresta Palangka Raya Intensifkan Pencegahan Balap Liar dan Kejahatan Jalanan

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:20 WIB

Komunitas Gowes Palangka Raya Siapkan Touring Lintas Provinsi, Tempuh Ribuan Kilometer dalam Lima Hari

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:06 WIB

Antrean BBM Tak Kunjung Usai, SUMBO Desak Pemerintah dan Pertamina Evaluasi Distribusi

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:39 WIB

Ngemiloh Resmi Hadir di Muara Teweh, Tawarkan Sensasi “Bebas Racik Sesukamu”

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:04 WIB

Terus Dikebut, Progres Jembatan Garuda di Habaring Hurung Capai 55 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:44 WIB

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page