Polres Gunung Mas Ungkap Kasus Curanmor dalam Waktu Kurang dari Dua Hari, Pelaku Ditangkap Bersama Barang Bukti

- Jurnalis

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuala Kurun – Respons cepat dan tanggapan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas (Gumas) kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari dua hari, petugas berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang sempat meresahkan warga.

Korban, seorang pelajar SMA bernama Revan Dinata (17), kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max miliknya di area parkir SMA Arnoldus Jansen, Jalan Damang Gaman, Kuala Kurun, pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 12.41 WIB. Saat kejadian, korban baru saja selesai mengurus Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Bank BNI dan memarkirkan motornya di area sekolah. Namun, tanpa disadari, kunci motor tertinggal di kontak.

Kesempatan itu dimanfaatkan oleh pelaku berinisial HS (31), warga Desa Terantang, Kabupaten Kotawaringin Timur, yang saat itu sedang berjalan kaki mencari pekerjaan di sekitar Kuala Kurun. Melihat pagar sekolah terbuka dan motor dengan kunci yang masih menempel, HS langsung membawa kabur kendaraan tersebut menuju kosnya. Di sana, ia sempat mengubah ciri-ciri motor agar tidak mudah dikenali.

Baca Juga :  Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain Cek Kelengkapan Personel Usai Apel Pagi

Korban yang menyadari kehilangan motornya senilai sekitar Rp18,6 juta segera melapor ke Polres Gunung Mas. Menindaklanjuti laporan itu, Unit I Satreskrim yang dipimpin Ipda Annaqib Mufadol, S.Tr.K., bersama tim opsnal segera bergerak.

Hasilnya, pada Selasa malam (14/10/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di Jalan Korpri, Kuala Kurun, berikut barang bukti sepeda motor hasil curian.

Baca Juga :  DPD KNPI Pulang Pisau Gelar Aksi Sosial Ramadhan, Bagi Takjil dan Santuni Anak Yatim

Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani, S.T.K., S.I.K., mengapresiasi kecepatan tim dalam mengungkap kasus tersebut.

“Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah Kabupaten Gunung Mas,” ujar AKP Faisal Firman Gani, Sabtu (18/10/2025).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor.

“Jangan pernah meninggalkan kunci di kendaraan, dan gunakan kunci ganda untuk mengantisipasi tindak kejahatan,” pesannya.

Pelaku HS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (*/rls/hms/red)

 

Berita Terkait

Internet Tak Lagi Jauh: Cara Pemprov Kalteng Menembus Blank Spot hingga Pelosok Desa, Rangga Lesmana: Bukan Sekadar Pasang Jaringan, Tapi Pastikan Benar-Benar Dipakai Warga
Brigjen Pol Andreas Wayan Dampingi Kapolda Kalteng Terima Audiensi DPD Macan Asia Indonesia, Perkuat Sinergi Kamtibmas
Pererat Silaturahmi, Kapolda Terima Audiensi DPD Macan Asia Indonesia Kalteng
Tiga Pencuri Sawit Ditangkap di Kotim, 127 Janjang dan Pick Up Disita Polisi
Polresta Palangka Raya Gelar Apel Kesiapan Pam Aksi Damai di Polda Kalteng 
Jembatan Perintis Garuda Mulai Dibangun, Dorong Akselerasi Infrastruktur di Palangka Raya
Polsek Pahandut Lakukan Persiapan Lahan, Dukung Penanaman Jagung Pipil Kuartal II
Kontingen Desa Barunang Borong Juara di Festival Budaya Kapuas 2026, Bukti Sinergi Perusahaan dan Masyarakat
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 12:20 WIB

Internet Tak Lagi Jauh: Cara Pemprov Kalteng Menembus Blank Spot hingga Pelosok Desa, Rangga Lesmana: Bukan Sekadar Pasang Jaringan, Tapi Pastikan Benar-Benar Dipakai Warga

Jumat, 10 April 2026 - 18:51 WIB

Brigjen Pol Andreas Wayan Dampingi Kapolda Kalteng Terima Audiensi DPD Macan Asia Indonesia, Perkuat Sinergi Kamtibmas

Jumat, 10 April 2026 - 18:46 WIB

Pererat Silaturahmi, Kapolda Terima Audiensi DPD Macan Asia Indonesia Kalteng

Jumat, 10 April 2026 - 18:34 WIB

Tiga Pencuri Sawit Ditangkap di Kotim, 127 Janjang dan Pick Up Disita Polisi

Jumat, 10 April 2026 - 14:43 WIB

Polresta Palangka Raya Gelar Apel Kesiapan Pam Aksi Damai di Polda Kalteng 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page