Barito Timur – Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah, mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, serta persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang sempat direkayasa seolah-olah sebagai peristiwa bunuh diri.
Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H., saat memimpin konferensi pers di Aula Pratisara Wirya Polres Barito Timur, Senin (19/1/2026) sore.
Konferensi pers turut dihadiri Kasat Reskrim AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasihumas AKP Eko Sutrisno, S.H., M.M., jajaran penyidik Satreskrim, serta insan pers media cetak dan daring.
Kapolres menjelaskan, perkara ini berawal dari laporan orang tua korban terkait temuan anaknya dalam kondisi meninggal dunia yang diduga akibat gantung diri, pada Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 06.11 WIB di sebuah barak di Jalan A. Yani Gang Mufakat, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur.
Namun, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan mendalam Satreskrim menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan tindak pidana. Polisi memastikan korban meninggal akibat kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh para pelaku, sebelum kemudian direkayasa agar tampak seperti bunuh diri.
“Korban mengalami kekerasan terlebih dahulu hingga meninggal dunia. Setelah itu, para pelaku diduga merekayasa kejadian dengan membuat skenario gantung diri,” ungkap AKBP Eddy Santoso.
Penyidik menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, terdiri dari tiga orang dewasa dan satu anak yang berhadapan dengan hukum. Para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, Polres Barito Timur juga mengungkap tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di lokasi yang sama pada Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Perkara tersebut dilaporkan oleh ibu korban setelah mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual dalam kondisi tidak berdaya akibat pengaruh minuman keras.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, tersangka diketahui melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (4) KUHP atau Pasal 415 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Dalam pengungkapan kedua kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, tali rafia, minuman keras, telepon genggam, kendaraan bermotor, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana.
Kapolres menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban anak.
“Ini merupakan komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya dalam perkara yang menyangkut keselamatan dan perlindungan anak,” tegasnya.
Selama konferensi pers berlangsung, situasi dilaporkan aman dan kondusif. Polres Barito Timur memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan hingga tuntas sesuai ketentuan perundang-undangan. (*/rls/tim/red)







