Polres Barito Timur Ungkap Rekayasa Gantung Diri, Empat Tersangka Dijerat Kasus Pembunuhan dan Persetubuhan Anak

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur – Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah, mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, serta persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang sempat direkayasa seolah-olah sebagai peristiwa bunuh diri.

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H., saat memimpin konferensi pers di Aula Pratisara Wirya Polres Barito Timur, Senin (19/1/2026) sore.

Konferensi pers turut dihadiri Kasat Reskrim AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasihumas AKP Eko Sutrisno, S.H., M.M., jajaran penyidik Satreskrim, serta insan pers media cetak dan daring.

Kapolres menjelaskan, perkara ini berawal dari laporan orang tua korban terkait temuan anaknya dalam kondisi meninggal dunia yang diduga akibat gantung diri, pada Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 06.11 WIB di sebuah barak di Jalan A. Yani Gang Mufakat, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur.

Namun, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan mendalam Satreskrim menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan tindak pidana. Polisi memastikan korban meninggal akibat kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh para pelaku, sebelum kemudian direkayasa agar tampak seperti bunuh diri.

Baca Juga :  Warnai HUT ke-24, Rumkit Bhayangkara Polda Kalteng Gelar Jalan Sehat Dan Syukuran Bersama Personel

“Korban mengalami kekerasan terlebih dahulu hingga meninggal dunia. Setelah itu, para pelaku diduga merekayasa kejadian dengan membuat skenario gantung diri,” ungkap AKBP Eddy Santoso.

Penyidik menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, terdiri dari tiga orang dewasa dan satu anak yang berhadapan dengan hukum. Para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, Polres Barito Timur juga mengungkap tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di lokasi yang sama pada Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Perkara tersebut dilaporkan oleh ibu korban setelah mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual dalam kondisi tidak berdaya akibat pengaruh minuman keras.

Baca Juga :  Kobar Berbenah Venue Olahraga Sambut Porprov Kalteng 2026

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, tersangka diketahui melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (4) KUHP atau Pasal 415 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Dalam pengungkapan kedua kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, tali rafia, minuman keras, telepon genggam, kendaraan bermotor, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana.

Kapolres menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban anak.

“Ini merupakan komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya dalam perkara yang menyangkut keselamatan dan perlindungan anak,” tegasnya.

Selama konferensi pers berlangsung, situasi dilaporkan aman dan kondusif. Polres Barito Timur memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan hingga tuntas sesuai ketentuan perundang-undangan. (*/rls/tim/red)

 

Berita Terkait

Kadishut Kalteng Agustan Saining: Pawai Takbiran Idul Adha Momentum Memperkuat Semangat Huma Betang dan Persaudaraan Umat
Pangdam XXII/TB Ajak Prajurit Teladani Nilai Pengorbanan dan Keikhlasan di Momentum Idul Adha 1447 H
Gubernur Kalteng Lepas Pawai Takbiran Idul Adha 1447 H, Tekankan Semangat Kepedulian dan Persatuan
Wujud Kepedulian Sosial, PT ABB Bantu Kambing Kurban untuk IPJI Kalteng Dan FKM Untuk Di Saluran Kepada Masyarakat
Agustiar Sabran Lantik Enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tegaskan Penguatan Pelayanan dan Reformasi Birokrasi di Kalteng
PT ABB Salurkan Bantuan Hewan Kurban, IPJI Kalteng dan FMK Apresiasi Kepedulian Sosial Perusahaan
Malindo dan Keluarga: Idul Adha 1447 H Momentum Memperkuat Kepedulian dan Persaudaraan
Momentum Idul Adha 1447 H/2026 Masehi, Anggota DPRD Kapuas Yusuf Ajak Perkuat Kepedulian dan Persaudaraan

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:40 WIB

Kadishut Kalteng Agustan Saining: Pawai Takbiran Idul Adha Momentum Memperkuat Semangat Huma Betang dan Persaudaraan Umat

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:13 WIB

Pangdam XXII/TB Ajak Prajurit Teladani Nilai Pengorbanan dan Keikhlasan di Momentum Idul Adha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:32 WIB

Gubernur Kalteng Lepas Pawai Takbiran Idul Adha 1447 H, Tekankan Semangat Kepedulian dan Persatuan

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:38 WIB

Wujud Kepedulian Sosial, PT ABB Bantu Kambing Kurban untuk IPJI Kalteng Dan FKM Untuk Di Saluran Kepada Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:44 WIB

Agustiar Sabran Lantik Enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tegaskan Penguatan Pelayanan dan Reformasi Birokrasi di Kalteng

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page